Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Ironi Deponeering Jaksa Agung

* Oleh Janpatar Simamora, SH MH
- Rabu, 30 Maret 2016 13:50 WIB
646 view
Ironi Deponeering Jaksa Agung
Jaksa Agung M Prasetyo secara resmi telah mengambil sikap untuk mengesampingkan perkara (deponeering) atas kasus yang menimpa dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun belakangan, keteguhan sikap orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mulai mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Bahkan, langkah deponeering tersebut dapat dipandang sebagai sebuah ironi dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Atas dasar itu, maka menjadi sangat wajar dan beralasan bila kemudian sejumlah kalangan berencana menggugat keputusan Jaksa Agung tersebut.

Terlepas dari apa nantinya yang akan menjadi hasil akhir dari rencana gugatan atas keputusan Jaksa Agung kali ini, sangat cukup alasan untuk mengatakan bahwa keputusan deponeering Jaksa Agung kali ini sebagai sebuah ironi. Pertama, kedua kasus mantan pimpinan KPK itu sudah diterima Kejaksaan dari Kepolisian dan dinyatakan lengkap atau P21. Proses menyatakan suatu perkara menjadi P21 tentu bukan hal mudah. Dibutuhkan penelitian mendalam dari Jaksa yang menangani perkara untuk memutuskan suatu perkara dinyatakan P21. Dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik, lazimnya Kejaksaan sangat berhati-hati dalam memutuskan P21. Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian suatu perkara harus bolak-balik dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Jika memang sudah dinyatakan P21, artinya perkara sudah layak untuk dimajukan ke pengadilan. Lalu, jika demikian halnya, mengapa kasus kedua mantan pimpinan KPK itu harus dideponeer?. Bukankah sudah ditemukan adanya dua alat bukti yang sah sebagai dasar untuk menyatakan P21? Inilah alasan pertama untuk menyatakan deponeering Jaksa Agung kali ini sebagai sebuah ironi.

Kedua, sebelum memutuskan deponeering, Jaksa Agung sudah terlebih dulu meminta pendapat DPR dalam menyikapi kasus dimaksud. Di parlemen, dengan suara bulat menyatakan agar kasus tersebut sebaiknya dilanjutkan ke persidangan. Namun Jaksa Agung justru mengabaikan rekomendasi DPR. Jika memang Jaksa Agung sedari awal tidak bermaksud menggunakan rekomendasi DPR sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan kewenangan prerogatifnya itu, lalu mengapa meminta pertimbangan ke DPR?. Bukankah hal demikian justru terkesan tidak konsisten? Kalau toh pada akhirnya pertimbangan DPR tidak dijadikan rujukan dalam memutuskan deponeering atau tidak, mengapa Jaksa Agung meminta pertimbangan parlemen tersebut?

Ketiga, Jaksa Agung berdalih bahwa kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus tersebut bisa berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di tanah air? Lalu pertanyaannya kemudian, jika kasus tersebut tidak dikesampingkan, apakah memang pemberantasan korupsi akan mengalami kemandekan? Apakah proses penanganan dan penuntasan kasus korupsi akan stagnan? Tentu sangat tidak mungkin hal demikian akan terjadi.

Keempat, selain alasan tersebut, Jaksa Agung juga berargumen bahwa deponeering kali ini dilakukan mengingat adanya respons masyarakat terhadap kasus dimaksud dan dipandang akan berdampak negatif pada tingkat kepercayaan publik pada pemerintah. Alasan ini justru kurang tepat karena animo publik terhadap perkara ini sudah mulai menurun. Justru jika alasan ini yang dijadikan dasar pertimbangan, semestinya sejak awal, Jaksa Agung langsung melakukan deponeering begitu kasus dimaksud sampai di tangan Kejaksaan.

Sebenarnya, dalam perjalanan sejarahnya, pemberian deponeering terhadap pimpinan KPK bukan hanya kali ini terjadi.  Tahun 2010 lalu, Jaksa Agung juga melakukan deponeering terhadap kasus Bibit-Candra, dua mantan pimpinan KPK. Kala itu, kendati sempat menjadi perdebatan berkepanjangan di kalangan internal Kejaksaan Agung, akhirnya langkah untuk mendeponeer kasus tersebut diklaim sebagai solusi terbaik. Sedangkan pertimbangan yang digulirkan untuk mengentikan perkara yang sudah menyedot energi bangsa ketika itu adalah terkait dengan upaya dan agenda  pemberantasan korupsi yang harus dilindungi.

Dalam kasus tersebut juga ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk mengungkapkan bahwa pilihan deponeering bukanlah jalan terbaik untuk mengurai kasus yang menimpa Bibit-Candra. Pertama, situasi dan kondisi saat itu sebenarnya tidak memungkinkan Kejaksaan untuk melakukan deponeering. Adanya tuntutan masyarakat sebagai syarat utama mengesampingkan sebuah perkara justru tidak lagi mengemuka. Kalau memang hendak mendeponir kasus tersebut, mengapa tidak sedari awal?.

Pada saat menguaknya kasus tersebut, Kejaksaan memiliki peluang untuk mengefektifkan langkah hukum yang diambilnya dengan menggunakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Kewenangan ini jelas tertuang dalam pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Dalam bagian penjelasannya dikemukakan bahwa makna dari istilah kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas.

Pada saat itu, Kejaksaan bisa saja menerjemahkan terganggunya efektivitas kinerja KPK tanpa kehadiran Bibit-Candra sebagai kepentingan negara. Terlebih lagi karena kasus ini sempat menjadi persoalan hukum yang amat menyita perhatian publik. Animo publik terbukti sangat luar biasa seiring dengan bergulirnya gerakan sejuta facebooker mendukung Bibit-Candra. Bahkan kesempurnaan untuk men deponeer kasus ini cukup belasan, karena unsur "kepentingan negara atau bangsa" dan "kepentingan masyarakat luas" sebagaimana dijelaskan dalam UU Kejaksaan sudah cukup terpenuhi.

Namun sayang, peluang itu tidak dimanfaatkan oleh kejaksaan kala itu. Justru langkah hukum yang digulirkan adalah upaya yang serba setengah hati. Tidak menghentikan secara permanen dan juga tidak meneruskan sampai pada titik akhir. Kedua, posisi Darmono yang kala itu hanya sebatas Plt Jaksa Agung juga sangat tidak memungkinkan untuk mengambil langkah strategis seperti mengambil tindakan mengesampingkan perkara. Dalam berbagai literatur perundang-undangan, posisi sebagai Plt hanyalah merupakan bentuk pendelegasian wewenang. Artinya bahwa kewenangan seorang Jaksa Agung tidak dapat melekat secara mutlak terhadap seorang pimpinan yang hanya bersatus sebagai Plt.

Kalau memang hak dan kewenangan yang dimiliki seorang Plt persis sama dengan pejabat defenitf, maka mengapa mesti dikenal istilah Plt? Namun sayangnya, kondisi ini terkesan diabaikan demi menuntaskan hasrat untuk mengakhiri persoalan yang satu ini. Ketiga, langkah mengesampingkan perkara kala itu sedikit banyak turut mencoreng kinerja Kejaksaan. Pasalnya, Kejaksaan menjadi terkesan tidak konsisten dengan upaya hukum yang digulirkan. Kejaksaan seolah menganggap langkah hukum sebagai pilihan-pilihan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Hal ini jelas akan sangat merusak citra hukum itu sendiri, karena solusi hukum yang diusung justru dimainkan sebagai ajang coba-coba.

Dengan diambilnya deponeering kala itu sebagai upaya untuk mengakhiri persoalan tersebut, maka seluruh putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kasus ini harus diteruskan ke pengadilan menjadi tidak memiliki makna sama sekali. Marwah pengadilan seolah menjadi hilang karena terbukti putusannya tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Prinsip kepastian hukum sebagai salah satu pilar hukum juga menjadi kehilangan makna manakala putusan pengadilan sendiri sudah terabaikan.

Terakhir, pemilihan deponeering sebagai senjata pamungkas dalam mengubur kasus seperti kasus Bibit-Candra dan juga kasus Abraham Samad-Bambang Widjojanto juga menimbulkan kesan yang tidak baik dalam ranah penegakan hukum negeri ini. Dengan tidak dibawanya kasus semacam ini ke pengadilan, maka langkah ini jelas telah melukai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kalau memang misalnya Abraham Samad-Bambang Widjojanto tidak bersalah, dapat dipastikan bahwa pengadilan tidak akan menjerat mereka dalam jeruji besi. Pengadilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan tentu akan bertindak profesional dengan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Beberapa hal inilah yang membuat deponeering Kejaksaan selama ini menjadi teramat ironis. Bukan tidak mungkin bahwa kelak kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum negeri ini. Publik mungkin tidak tahu berbagai kepentingan apa yang bergejolak di balik langkah mengesampingkan kasus ini. Namun yang jelas bahwa penegakan hukum saat ini sudah menunjukkan keanehannya. Patut dicatat bahwa tidak mengesampingkan perkara ini, bukan berarti dapat diklasifikasikan sebagai upaya untuk membela para koruptor.  (Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung; Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru