Indonesia sebagai bangsa yang beradab memiliki semangat untuk terus menunjukkan kepada dunia bahwa dalam menciptakan kemakmuran masyarakat dilakukan secara beradab atas dasar hukum, artinya setiap tindakan atau kebijakan pemerintah dalam mendorong kehidupan masyarakat Indonesia untuk dapat sejajar dengan kehidupan masyarakat maju seperti Jepang, Korea, Amerika dan Australia, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang dibangun atas kehendak dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sebagaimana asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas (Bab III pasal 3, UU RI, No 28 thn 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari KKN), dengan asas ini pula semua pejabat publik sebagaimana perintah Pasal 2 bab I Konvensi PBB 2003, tentang Korupsi, bahwa dalam menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku. Dalam rangka menghadirkan negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD N RI Tahun 1945 itu, khususnya dalam melayani masyarakat dan mempertegas hak dari setiap warga negara dan tanggung jawab negara pada masyarakat akan kualitas pelayanan publik secara operasional, diatur melalui UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada bab 1 Pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa "Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administrasi oleh penyelenggara pelayan publik. Sistem penyelengaraan serta perlindungan dan kepastian hukum dan asas dari penyelenggaraan pelayan publik tersebut adalah "kepentingan umum".
Disamping itu dalam pelayan publik juga diatur pada UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam bab II pasal 2 dikatakan bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat di akses setiap pemohon secara cepat, tepat waktu, murah dan cara sederhana, serta pada Undang Undang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Berwibawa, No. 28 Tahun 2009. Undang Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terutama Undang Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagi negara seluruh undang undang tersebut merupakan jaminan kepada rakyat akan tugas dan kewajiban negara terhadap rakyat dalam mengisi kemerdekaan. Korupsi apapun bentuknya merupakan suatu perbuatan jahat.
Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Atmasasmita mengandaikan praktik korupsi di Indonesia seperti sebuah virus yang cepat menyebar keseluruh tubuh, namun dibalik itu dengan berbagai terobosan yang dibuat oleh pemimpin atau kepala daerah yang menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakatnya, seperti yang dilakukan Bupati Bilitar yang mampu mengangkat daerahnya dari termiskin menjadi no 2 (dua) terkaya di Jatim (Kompasiana.com, jurnas.com, Fitra). Namun berbanding terbalik dengan Sumatera Utara, yang saat ini masuk peringkat ke 3 (tiga) terkorup dari 33 Propinsi di Indonesia (Pernyataan Plt Gub Sumut, Tengku Ery, 30 Maret 2016 pada Seminar Pencegahan Dini Terhadap Korupsi di Binagraha Sumut).
Label buruk Sumut tersebut merupakan beban phisikologis bagi seluruh pejabat publik di Sumatera Utara, terutama bagi penulis sebagai Wakil Bupati Tapanuli Utara. Politik adalah media untuk memperoleh kekuasaan, sebagai upaya mengimplementasikan cita-cita dalam mensejahterakan rakyat, namun kekuasaan itu sangat merangsang dan menyenangkan (enjoyable) dengan berbagai fasilitas yang sangat luar biasa. Atas rangsangan dan menyenangkan itu, penguasa lupa akan tugas pengabdianya sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara yang semua langkah dan tindakannya diatur atas dasar konstitusi, namun sifat kemanusiaan yang tidak pernah cukup dan puas, akhirnya beberapa pejabat publik menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroni-kroninya, bahkan kadang-kadang membungkus kebijakan dibalik jubah rakyat dan demi kepentingan rakyat, padahal kepentingan kartel-kartel yang dapat menguntungkan kelompok dan dirinya sendiri sebagaimana kartel narkoba di Kolombia yang dapat mengatur penguasa, Korupsi dan kolusi dan nepotisme bukan hanya dilakukan oleh penyelenggara negara antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha (Nyoman, 2005). Korupsi sangat berkaitan dengan kekuasaan, yang menjadi soal dan pertanyaan besar bagi kita semua, tuntutan masyarakat dan pihak lain terhadap pejabat publik dan lifestyle pejabat publik sangat berlebihan secara tidak proporsional, padahal pendapatan pejabat publik jelas dan terang benderang, sebagai ilustrasi gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat tidak logik dan rasional, penulis sebagai Wakil Bupati hanya digaji kurang lebih 5,1 jt dan uang operasional 8,5 jt/bln disamping uang rumah tangga yang bervariatif dari setiap daerah. Sarlito, mengatakan bahwa tidak ada jawaban yang persis, akan tetapi ada dua hal yang jelas menyebabkan korupsi, yakni: dorongan dari dalam diri sendiri, dan rangsangan dari luar. Transparansi menjadi kata kunci dalam mewujudkan good governance di Sumatera Utara, sebagaimana dilakukan oleh Kabupaten Batang dengan inovasinya melalui Festival Anggaran bukan festival atau pameran pembangunan sebagaimana yang di lakukan pemerintah selama ini. Inovasiinovasi pelayanan publik harus terus dilakukan berasaskan transparansi.
Semua kebijakan pejabat publik baik dari pembuatan peraturan dan perundang- undangan maupun pembuatan Perda, harus di informasikan kepada masyarakat banyak (uji publik) untuk mendapat koreksi dan penyempurnaan, sebab semua peraturan yang dibuat, di peruntukkan dalam rangka memberdayakan serta keikut sertaan masyarakat pada seluruh proses pembangunan yang akan dilaksanakan.
Transparansi merupakan bukti kejujuran dan ketulusan hati dalam tugas dan kekaryaan pejabat publik dalam melakukan tata kelola pelayanan publik yang baik; transparansi itu akan menghindarkan kecurigaan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat banyak; taransparasi itu akan membangun kepercayaan (trust) masyarakat; transparasi itu akan menghasilkan kualitas pekerjaan yang siknifikan; trasparansi itu akan meringankan langkah dalam melakukan tugas pengawasan terhadap semua hal yang akan dilaksanakan dalam memberdayakan masyarakat; transparansi itu merupakan alat kendali dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan transparansi itu juga sebagai bukti bahwa seluruh masyarakat ikut serta dalam seluruh proses membangun bangsa negara Indonesia; serta tranparansi itu merupakan salah satu jawaban bahwa Bangsa dan Negara Indonesia yang demokratis. Era keterbukaan (transparansi) dengan teknologi informasi yang sangat cepat, murah dan canggih maka efisiensi dan efektifitas dari pelayanan masyarakat menjadi tuntutan masyarakat masa kini melalui e-goverment, seperti e-budgeting, e-office, LPSE (pengadaan barang/jasa secara elektronik), e-banking dan lain-lain.
Yang menarik bagi penulis beberapa informasi publik dengan berbagai instrumen tersebut masih sulit di peroleh (akses) oleh masyarakat saat ini, padahal dengan berbagai perangkat lunak dan keras teknologi informasi yang tersedia saat ini komunikasi pejabat publik dengan rakyat dapat efektif, dan efesien.
Namun saat ini masih kita temukan pejabat publik khususnya kepala daerah tidak memberikan no mobile phone kepada masyarakat bahkan alergi terhadap medsos, dengan perilaku tersebut berarti ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan pada orang tersebut. Sanksi sosial merupakan senjata yang paling ampuh untuk melawan kejahatan korupsi, dengan tidak menjadikan koruptor sebagai donatur dan sebagai tokoh. Menghilangkan sifat permisif terhadap seseorang yang memiliki kekayaan yang tiba-tiba tanpa kerja keras. Disamping itu membangun kultur organisasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Sebagaimana fenomena Ahok di DKI saat ini, dimana bawahan dapat melaporkan atasan, atau tidak mengikuti perintah atasan jika kebijakan itu melanggar peraturan dan perundangundangan yang berlaku (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Fenomena Ahok merupakan fenomena yang sangat luar biasa yang harus kita adopsi dalam tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.
Perbuatan melawan hukum, bukan dengan semuanya bisa diatur (asal bapak senang), pembentukan zona bebas korupsi di institusi kita masing-masing secara prosedural dan substansial menjadi sangat penting dan terpenting untuk kita lakukan bersama, dimulai dari diri sendiri termasuk penulis sebagai wakil bupati, namun kita minta Menteri Keuangan agar melakukan reformasi sistem akuntabilitas keuangan negara dan memperbaiki sistem penggajian pelayan publik.
Transaksi tunai menjadi hal yang tabu, dan meminta agar semua transaksi dilakukan secara ebanking, semua kegiatan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah harus secara elektronik, dengan tata kelola semacam itu, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dari good governance dapat kita wujudkan. Sejalan dengan berbagai hal yang diuraikan penulis di atas, dimana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime.
Maka pencegahannya juga harus luar biasa, diantaranya semua bentuk layanan masyarakat dilakukan harus melalui e-goverment, mengharam fee proyek, membangun koordinasi dan sinergi semua instansi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (Justice Collaboration); pembuktian terbalik atas kekayaan seseorang dan jika tidak dapat dibuktikan secara aktual dan faktual, maka akan disita untuk negara dan yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya; dan meminta BPK agar sistem pelaporan audit dilakukan lebih komprehensif, dan integral bukan sampel tidak hanya menyangkut prosedural, tetapi juga menyangkut substansi dan kepatutan.
(Penulis adalah Wakil Bupati Tapanuli Utara dan Mantan Direktur Pengkajian Internasional Lemhanas RI)