Komisi XI DPR RI, Senin (11/4), menyetujui usulan Kementerian Keuangan tentang kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja lajang yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
“Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016,†kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Gedung DPR Jakarta.
Kenaikan batas PTKP itu sebesar 50 persen, dari semula Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
Meski diyakini akan menurunkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, namun kebijakan itu dianggap bukan masalah karena kebijakan itu akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan itu dinilai berdampak bagus terhadap pertumbuhan, sehubungan makin besarnya konsumsi rumah tangga karena daya beli meningkat, yang bisa memicu naiknya investasi. Dampak positif lanjutannya lebih besar daripada harus memikirkan berkurangnya penerimaan negara.
Kebijakan menaikkan PTKP itu dikeluarkan di tengah perkiraan bakal tidak tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini, menteri keuangan malah mengusulkan kenaikan batas PTKP.
Bagi wajib pajak (WP), jika PTKP dinaikkan, itu akan mengurangi penghitungan nilai penghasilan pribadi yang dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Pembayaran pajak oleh WP tersebut akan berkurang, sementara dana yang dimilikinya makin besar.
Dana inilah yang diharapkan pemerintah dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga. Diperkirakan adanya kenaikan PTKP itu akan menyumbang pertumbuhan ekonomi 0,16 persen. Target pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini sebesar 5,3 persen.
Pemerintah memperkirakan target pendapatan APBN 2016 bakal meleset Rp 290 triliun. Target penerimaan dalam APBN 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun. APBN itu sendiri defisit Rp 273,2 triliun karena belanjanya sebesar Rp 2.095,7 triliun.
Salah satu sumber utama pendapatan negara itu adalah pajak. Untuk tahun anggaran 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360,1 triliun. Target itu juga diperkirakan sulit dicapai karena realisasi penerimaan pajak 2015 hanya Rp1.060 triliun.
Namun, pemerintah mempunyai hitung-hitungan sendiri dalam menentukan kebijakan menaikkan PTKP itu. Pemerintah yakin dengan menaikkan PTKP maka itu akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga makin gemar belanja dan perekonomian makin bergerak.
DPR pun memaklumi kebijakan pemerintah itu. Karena itu, usulan menteri keuangan untuk menaikkan batas PTKP mulai tahun ini disetujui.
RP18,9 TRILIUN
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan bahwa penaikan batas PTKP itu akan mengurangi PPh orang pribadi senilai Rp25,4 triliun.
Namun, konsumsi diperkirakan meningkat dan berkontribusi menambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 3,7 triliun dan PPh badan senilai Rp2,6 triliun.
Dengan demikian kenaikan PTKP ini mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara pada tahun ini sebesar Rp18,9 triliun.
Untuk menutupi hilangnya potensi penerimaan pajak itu, pemerintah juga siap mendorong upaya penegakan hukum dalam pengelolaan perpajakan.
“Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan ekstensifikasi Ditjen Pajak, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi,†ucapnya.
Menkeu memperkirakan kenaikan PTKP dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta per bulan ini bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 persen.
Menurut Menkeu, kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. “Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan,†ujar Bambang.
Pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak 1984, pemerintah cenderung meningkatkan PTKP demi menggerakkan perekonomian. Pada 1984 pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp 960.000, meningkat menjadi Rp 1,72 juta pada 1995, lalu meningkat lagi pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta.
Pemerintah menetapkan PTKP pada 2005 menjadi Rp12 juta, dan pada 2006 menjadi Rp13,2 juta, pada 2009 menjadi Rp15,84 juta dan pada 2013 PTKP menjadi sebesar Rp24,3 juta.
KEBIJAKAN TEPAT
Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan batas PTKP itu dengan keyakinan bisa mendongkrak konsumsi domestik di tengah masih lemahnya kontributor lain terhadap pertumbuhan ekonomi.
BI menilai kebijakan fiskal itu merupakan cara yang tepat untuk menggerakkan ekonomi pada saat ini.
“Kami juga merekomendasikan bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yang tepat,†ujar Gubernur BI Agus Martowardojo.
Agus melihat stimulus dari instrumen fiskal, seperti relaksasi PTKP ini, akan memberikan andil yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan konstribusi instrumen fiskal bagi perekonomian lebih mudah dilakukan karena dikendalikan langsung oleh pemerintah. Hal itu berbeda dengan penopang pertumbuhan ekonomi lain, seperti permintaan eskpor yang lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal.
“Kita sudah tidak bisa mengandalkan ekspor, harga komoditas ekspor kan sedang turun. Penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru,†tuturnya.
Terkait dengan dampak penaikan batas PTKP tersebut terhadap inflasi, Agus menyebutkan, secara umum laju inflasi pada April ini masih terjaga, karena sebagian besar tertolong oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP tersebut.
“Kenaikan itu hal yang bagus, dapat menambah daya beli masyarakat bisa meningkat,†imbuh Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani.
Haryadi mengakui bahwa pertambahan PTKP akan menambah beban perusahaan terutama dari sisi jaminan kesehatan yang plafonnya dua kali PTKP.
Namun, hal itu masih bisa ditoleransi karena dengan kebijakan pemerintah tersebut diperkirakan konsumsi masyarakat juga akan makin tinggi.
Penaikan batas PTKP menjadi Rp4,5 juta per bulan itu, akan membebaskan buruh dengan upah minimum dari pembayaran pajak. Upah minimum kabupaten tertinggi tahun ini berlaku di Karawang, yakni sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dengan PTKP 2016, penghasilan buruh tersebut tidak terkena pajak.
(Ant/q)