Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Fenomena Kejahatan Suap di Pengadilan

* Oleh: Ramen Antonov Purba
- Selasa, 26 April 2016 14:29 WIB
399 view
Di Indonesia kasus suap di pengadilan tidak terlalu populer, meskipun ada kabar angin yang menyebutkan bahwa di pengadilan juga berkeliaran mafia peradilan bahkan sampai ke praktek jual beli keputusan dan suap penundaan keputusan. Namun dengan tertangkap tangannya beberapa kasus akhir-akhir ini semakin membuktikan jika ada yang salah dalam sistem pengadilan di Indonesia. Bisa saja hanya sebagian oknum yang bejat dan memperjualbelikan moral dan integritasnya, namun cukup membuktikan jika pengadilan ternyata bukan tempat suci yang terhindar dari yang namanya praktek suap dan korupsi. Beberapa penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penyebab korupsi peradilan bervariasi dari negara ke negara. Beberapa kemungkinan penyebab termasuk remunerasi yang rendah dan sifat administratif, peran hakim yang terlampau besar, wewenang kekuasaan diskresi, dan lemahnya pengawasan dari pelaksanaan kekuasaan. Faktor-faktor yang menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan hakim juga menciptakan sebuah lingkungan di mana peringatan pengawasan menjadi tidak berdaya, mengingat kekuasaan luas dan kewenangan individu yang terlibat.

Oleh sebab itu, perlu ada perubahan total terkait dengan mental para penegak keadilan ini. Jika permasalahannya ada di kurangnya kontrol, maka langkah yang dapat dilakukan yakni melakukan kontrol secara berkelanjutan. Kemudian jika permasalahannya terkait dengan wewenang yang terlalu besar, maka pemerintah perlu memikirkan terkait sistem kerja dan batas kekuasaan dari petugas pengadilan. Jika permasalahannya memang terkait dengan lamanya dilakukan rotasi sehingga membuat terjadinya pengokohan kekuatan, maka langkah yang dapat dilakukan yaitu membuat aturan terkait dengan rotasi atau perputaran daerah kerja. Pemerintah harus jeli dan tegas memandang kasus suap ini. Karena jika lembaga pengadilan juga sudah dapat dimasuki suap, lembaga hukum  mana lagi yang bisa dipercaya di republik ini. Karenanya perlu ada langkah-langkah persuasif ke depan untuk menghindarkan petugas-petugas pengadilan dari yang namanya suap.

Praktik Korupsi dan Mafia Peradilan
Banyak pihak yang mengatakan jika praktik korupsi dan mafia peradilan yang sudah berakar kuat dalam praktik peradilan di Indonesia. Jika data tersebut memang benar adanya tentunya sangat berbahaya. Bisa dibayangkan semua penjahat, baik yang melakukan kejahatan biasa maupun luar biasa dapat seenaknya membeli keputusan bahkan tawar-menawar hukuman. Berarti dapat disimpulkan jika kiamat memang benar-benar sudah dekat. Artinya semua sudah menjadi mungkin untuk terjadi. Omong kosong saja di pengadilan dan Kantor Kementerian Kehakiman dan HAM dipampang tulisan "dilarang menyuap dan menerima suap" dengan pasal hukumannya, tetapi di balik tulisan itu suap dipraktikkan.

Banyak juga pihak yang mengatakan jika lahan utama korupsi di pengadilan ialah kasus-kasus perdata yang tidak menjadi sorotan media. Kalau ada kasus yang disorot media, para pelakunya akan berhati-hati dan mereka tegas menolak menerima suap. Suap-menyuap bisa jadi tidak hanya terjadi di pengadilan yang melibatkan pengacara, panitera dan hakim, tetapi sejak proses di kepolisian dan kejaksaan. Jika demikian, maka hukum di Indonesia akan sulit untuk melahirkan keadilan. Tak obahnya pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa yang mempunyai kekuasaan dan uang, diyakini akan selalu memenangkan perkara di pengadilan, sehingga tak kan ada keadilan bagi mereka yang lemah dan miskin.

Oleh sebab itu, harus ada tindakan tegas dari pemerintah khususnya Presiden terkait dengan praktik korupsi dan mafia peradilan ini. Semuanya harus ditebas sampai ke akar-akarnya. Dengan demikian semuanya akan berjalan adil dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang merasakan ketidakadilan, karena faktor suap dan sejenisnya yang telah membalikkan fakta yang sesungguhnya. Citra penegakan hukum di Indonesia harus dipulihkan. Hukum tidak boleh dibeli oleh mereka yang berkantong tebal. Karena hukum wajib dengan tegas menghukum yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah. Hukum harus adil dan tidak boleh berat sebelah.

Dibenahi
Menurut beberapa ahli, ada beberapa permasalahan yang mengganjal dan menghambat sehingga para mafia peradilan masih sering menjalankan aksinya. Situasi tersebut jugalah yang menyebabkan sampai saat ini suap masih marak terjadi di pengadilan. Salah satunya yakni paradigma dalam bidang hukum yang menganggap kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen. Sehingga, jika dicermati, Presiden sebagai eksekutif pun tidak akan bisa melakukan intervensi dalam bentuk apapun termasuk dalam mengakhiri praktik mafia peradilan. Berikutnya yakni sikap permisif di masyarakat yang membolehkan praktik suap dalam urusan apapun termasuk di pengadilan. Sehingga menjadikan tidak ada dorongan masif dari masyarakat yang didukung media untuk memberantas mafia peradilan. Dengan kata lain, suap menyuap sudah dianggap merupakan hal yang biasa-biasa saja.

Belum adanya kesadaran di masyarakat terutama civil society untuk bangkit bersama mendorong tegaknya pengadilan yang jujur (fair justice) dan adil tanpa ada suap, sogok dan apapun yang menyebabkan keadilan tidak tegak, juga masih kurang tertanam dalam diri masyarakat. Jadi sikap political will dan political courage untuk menghentikan dan mengakiri korupsi dan mafia peradilan harus dimunculkan dalam diri masyarakat. Dengan demikian, jika mulai dari masyarakat sampai ke petugas pengadilan merasa sama-sama terawasi, dipastikan praktik suap menyuap akan berkurang, sehingga tata kelola pengadilan akan membaik dan memberikan hasil yang sesuai dengan duduk perkara yang ada. (Penulis Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Unggul LP3M Medan, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru