Jakarta (SIB)- Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya anak kembali menarik perhatian publik ketika terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu dengan berbagai komentar publik dan pemberitaan media.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak memang sejak lama menjadi masalah, tak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara.
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyatakan bahwa sejak lama pemerintah menerapkan kebijakan yang tegas dan juga sanksi hukum yang keras terhadap segala tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam keterangan resminya, Komnas Perempuan mengatakan sejak 2012 kekerasan seksual terhadap perempuan seharusnya sudah menjadi perhatian utama dan dinyatakan dalam kondisi darurat.
Menurut lembaga itu, mitra mereka di lima wilayah seperti di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi yang melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual menemukan data bahwa korban dari kejahatan itu, 80 persen memilih jalur hukum.
Dari jumlah itu, 50 persen diselesaikan melalui jalur mediasi, karena dinikahkan dengan pelaku dan tidak cukup bukti atau korban kelelahan berhadapan dengan hukum. Sementara 40 persen kasus berhenti di kepolisian.
Dengan demikian, menurut Komnas Perempuan, hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang masuk ke persidangan di Pengadilan.
Kasus kekerasan terhadap anak juga tidak bisa diremehkan, selain jumlahnya terus meningkat, penanganan dan alat untuk mencegah kekerasan terulang juga masih minim.
Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam penyampaian catatan akhir tahun lalu, untuk wilayah Jabodetabek saja sepanjang 2015 terdapat 2.898 kasus yang dilaporkan.
Menurut Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan akhir 2015, dari 2.898 kasus tersebut sebesar 59,3 persen berupa kejahatan seksual.
Padahal pada 2014 jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 2.737 kasus dan 52 persennya kekerasan seksual.
Data yang dimiliki lembaga itu, kekerasan pada anak 62 persen terjadi di lingkungan yang dekat dengan anak seperti sekolah dan keluarga.
Selebihnya kekerasan terjadi di ruang publik seperti tempat belanja dan tempat bermain.
Komnas Anak mencatat kekerasan pada anak selama lima tahun belakangan cenderung meningkat.
Tahun 2010, Komnas Anak mendapat 2.046 pelanggaran hak anak dengan 42 persen berupa kekerasan seksual.
Pada 2011 terdapat 2.467 laporan (52 persen kejahatan seksual), 2012 sebanyak 2.637 kasus (62 persen kekerasan seksual) dan 2013 menjadi 2.676 (54 persen kekerasan seksual).
Sementara itu, sebanyak 21.689.987 laporan kasus pelanggaran hak anak terjadi di 33 provinsi di Indonesia selama lima tahun belakangan.
Rencana Perlindungan
Ketika desakan masyarakat semakin kuat agar ada langkah nyata melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dalam segala bentuknya, maka pemerintah dan sejumlah lembaga negara memberikan reaksi.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para orang tua untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan terhadap anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.
Dia mengingatkan para orang tua untuk selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi pada anak dengan memberi perlindungan yang terbaik, mulai dari keluarga.
Khofifah juga mengingatkan orang tua mengenai UU Perlindungan Anak, yang menempatkan kewajiban perlindungan terhadap anak paling utama dilakukan oleh orang tua.
Dia mengimbau agar seluruh aspek harus menyiapkan sistem peringatan darurat kekerasan terhadap anak mulai dari lapisan masyarakat paling bawah, yakni di tingkat RT dan RW.
"Sebenarnya Mei lalu Mendagri sudah menyurat pada bupati/walikota supaya kepedulian sosial dibangun oleh masing-masing RT/RW," kata Khofifah.
Dia meminta agar seluruh aspek mulai dari pemerintah dan elemen nonpemerintah bekerja bersama dalam memberi perlindungan terhadap anak.
Sementara itu Presiden Joko Widodo selain melakukan rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Kantor Presiden awal pekan ini, juga menegaskan pemerintah akan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki aturan hukum dan juga mendorong upaya pencegahan.
"Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan pemerintah juga harus luar biasa," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara pada Selasa sore.
Menurut Presiden, pemerintah sedang menyiapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah tindak kriminal tersebut.
Jokowi mengatakan telah mengarahkan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses jenis hukuman yang tepat secara cepat.
"Perppu-nya baru diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan revisi, tetapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Presiden terkait rencana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas sebagai landasan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman yang berat.
"Setelah masa reses selesai, agenda itu yang akan dibahas, bisa dimasukkan ke Prolegnas 2016," katanya di Jakarta.
Dia menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual sehingga itu menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dan DPR.
Menurut dia, pemerintah dan DPR harus bisa merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial yang ada di masyarakat saat ini.
"Pelecehan seksual kepada anak itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan," ujarnya.
Agus tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Menurut dia, dalam waktu dekat harus dibahas terkait hukuman bagi pelaku agar ada efek jera.
Semua kalangan telah merencanakan langkah untuk membuat aturan dan berbagai upaya mencegah kejahatan serupa terulang lagi.
Publik kini menunggu apakah perlu sampai terjadi lagi puluhan kasus kekerasan seksual dan aneka kekerasan lainnya yang mengorbankan anak dan perempuan baru kemudian aturan hukum dan tindakan pencegahan dilakukan secara nyata.
Baik Komnas Perempuan dan Komnas Anak sejak jauh-jauh hari sebelumnya telah menekankan pentingnya semua pihak mengambil langkah nyata menjaga anak dan perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan.
Bila desakan itu segera direspons, maka tentunya seorang siswi SMP di Bengkulu tak akan menjadi korban kekerasan dan harus kehilangan nyawanya. Sebuah kerugian yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. (Ant/l)