Kini usia Reformasi sudah 18 tahun. Dengan usia yang cukup matang tersebut, apakah tujuan reformasi sebagaimana yang kita sepakati di awal berdirinya sudah terealisasi dengan baik sehingga rakyat disuguhkan "menu kesejahteraan" dan "menu keadilan" sebagaimana cita -cita reformasi yang sangat luhur nilainya itu sudah terwujud dengan baik? Dukungan fakta akan kegagalan reformasi sesuatu yang tidak bisa diingkari oleh siapa saja. Dimana-mana banyak kegagalan yang kita jumpai karena tata kelola negara yang tidak bagus dan cenderung mengalami pembajakan (experienced piracy) oleh kepentingan sekelompok orang.
Joko Widodo-Jusuf Kalla punya sebuah konsep yang sangat luhur dalam mendorong keberhasilan reformasi dengan sebuah program nawacita berdasarkan revolusi mental. Reformasi yang lahir dari sebuah pergerakan natural dengan klausul perbaikan kehidupan bangsa pada semua aspek, seperti ekonomi, politik, hukum, pendidikan, teknologi dan sosial budaya belum menampakkan ciri-ciri perbaikan (characteristic improvement), atau indikator yang mengarah pada perbaikan. Bahkan ada gejala stagnasi dengan melihat kondisi sekarang ini. Reformasi yang lahir pada saat jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 yang lalu memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat Indonesia. Kini harapan akan perbaikan itu pudar seiring dengan gagalnya kita mengelola reformasi, khususnya lagi elite politik dan pejabat yang mengelola negara ini di era Presiden sebelumnya.
Timbul pertanyaan, mengapa kita atau pemerintah kita gagal mengelola reformasi yang merupakan harapan semua masyarakat Indonesia? Sistem manajemen pemerintahan secara nasional sangat lemah, penegakan hukum sangat lemah, komitmen atau kemauan politik yang baik tidak ada (political will). Yang muncul adalah aji mumpungisme oleh mereka yang punya kesempatan. Para pemilik kekuasaan gagal menerjemahkan kekuasaan (translating power) itu sebagai amanah (as trustee). Mereka tidak menyadari sepenuhnya bahwa kekuasaan itu lahir dari rakyat melalui proses politik yang cukup demokratis.
Pemilik kekuasaan terjebak pada ideologi pragmatisme yang terakhir mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar. Lihat pemakaian anggaran yang tidak rasional. Dalam setiap porsi atau postur anggaran daerah misalnya hampir 70 persen lebih anggaran untuk belanja pegawai. Selebihnya untuk belanja pembangunan (anggaran tersisa). Dari sini sudah kelihatan bahwa elite politik di level nasional dan juga lokal tidak punya etikad yang baik (did not have a good etikad) lagi untuk memajukan negara. Yang dipikiran mereka adalah bagaimana melakukan penggerogotan anggaran yang terhindar dari jerat hukum. Bahkan banyak DPR yang terjerat kasus korupsi akut dan masif (acute and massive corruption).
Bahkan terlihat penguasa lokal menyalahgunakan kekuasaan yang dipunyainya dan mengingkari ontologi otonomi daerah yang sesungguhnya. "Penguasa" atau "kekuasaan" yang menurut Lord Acton cenderung korup- itu sudah lama menjelma sebagai monster yang menakutkan di negeri ini sehingga tesis Hannah Arendt bahwa kekuasaan adalah ranah sakral untuk melayani kebutuhan warga negara hanyalah pesan kosong dari demokrasi milik elite parokial dan borjuis. Inilah yang dipraktekkan oleh elite politik negara ini.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar reformasi yang sudah 18 tahun kita jalankan bisa berhasil dengan baik. Pertama, proses berbangsa dan bernegara yang baik tanpa ada supremasi hukum (law enforcement) yang tegas adalah sebuah kemustahilan. Tidak ada negara di dunia ini maju tanpa ada jaminan supremasi hukum. Mengapa negara Singapura, Malaysia, Jepang Korea Selatan bisa maju tentu karena hukum mereka tegakkan. Hukum berjalan bagi semua warga negara. Maka apa yang menjadi hak dan kewajiban semua warga negara berjalan dengan baik. Pengelolaan pemerintahan pun berjalan dengan baik. Hukum adalah panglima yang memberikan jaminan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan politik, dan pembangunan sosial budaya.
Dengan kuatnya supremasi hukum, pertumbuhan ekonomi dan kualitas pembangunan (quality construction) itu sendiri akan terjamin. Bahkan, apapun yang yang akan dilakukan oleh penyelenggara negara dengan adanya supremasi hukum akan punya muara (good out come) pada kesejahteraan rakyat. Semua koponen bangsa, apakah masyarakat sipil dan aparat negara perlu menyadari sepenuhnya atau satu sudut pandang bahwa negara akan bisa hidup kalau ada hukum yang tegak.
Kedua, para penyelenggara negara harus menyadari sepenuhnya bahwa kegagalan reformasi ini karena mereka gagal mengemban tugas, gagal memberikan keteladanan (role model) kepada rakyat, gagal dalam memimpin. Instropeksi diri sangat penting sehingga bisa melakukan perubahan yang radikal untuk kemajuan bangsa yang lebih baik. Pengelola negara atau elite politik, DPRD, Polri, Jaksa, Hakim, dan PNS lainnya saatnya melakukan instropkesi diri secara kolektif apakah sudah melakukan tugasnya dengan baik? Tugas-tugas mereka adalah tugas yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. Kita sekarang mengidap penyakit birokrasi yang justru menyesengsarakan rakyat. Semua aparat negara jarang melakukan tugasnya dengan baik atas kesadaran diri sendiri. Melakukan tugas justru karena motivasi tertentu, seperti menerima bayaran atau upeti. Ini akan mendorong kegagalan reformasi. Kalau tidak dirubah maka negara hanya sebagai alat bagi pembajak-pembajak reformasi.
Ketiga, menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih (good governance) melalui berbagai terobosan, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Korupsi sudah kita sepakati akar segala persoalan (the root of all problems) yang terjadi di negara ini. Korupsi melumpuhkan ekonomi rakyat (crippling the economy of the people). Korupsi membuat pembangunan menjadi asal-asalan. Korupsi punya dampak sistemik yang sangat merugikan rakyat. Korupsi sudah saatnya diamputasi melalui penegakan hukum, pemberdayaan KPK agar tidak bisa lagi tumbuh dengan suburnya. Kita sangat prihatin korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para pengelola negara ini.
Tiga hal di atas sangat mendesak untuk dilakukan karena hal itulah yang bisa menyelamatkan reformasi. Reformasi hanyalah sebuah konsep, ide, cita-cita untuk menyelamatkan negara ini. Keberhasilan reformasi sangat didukung oleh pemerintah (pusat dan daerah) yang berkuasa dan segenap lapisan masyarakat sipil.
Tanpa itu, reformasi akan mengalami kegagalan total dan ini sangat merugikan kita semua. Haruskah reformasi yang sudah 18 tahun kita perjuangkan bersama mengalami kegagalan karena dibajak oleh beberapa orang (koruptor dan pemilik modal)? Tentu tidak. Harapan kita sama, perbaikan kehidupan bangsa yang lebih baik dengan mengubah karakter (kolektif) dan perilaku sebagai kata kunci untuk mencegah kegagalan reformasi yang sudah 18 tahun kita perjuangkan. (Penulis adalah: Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIPOL Nommensen/ r)