Manusia bersama dengan ciptaan yang lain merupakan bagian dari lingkungan hidup dan keduanya mempunyai hubungan timbal balik yang amat erat.
Lingkungan hidup menyediakan berbagai kebutuhan manusia, menentukan dan membentuk kepribadian, budaya, pola dan model kehidupan masyarakat.
Sedangkan manusia dengan segala kemampuannya dapat menentukan dan mempengaruhi perubahan-perubahan dalam lingkungan hidup. Jika manusia mampu hidup selaras dan seimbang dengan lingkungan hidup, kehidupannya dan kehidupan makhluk lain pun akan berlangsung dengan baik.
Tapi pada kenyataannya manusia sering menempatkan diri sebagai yang berkuasa terhadap alam ciptaan dan pusat segala-galanya. Manusia juga sering beranggapan bahwa alam menyediakan berbagai sumber daya yang tidak terbatas dan mampu tercipta kembali secara cepat. Alam dianggap memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi dampak-dampak negatif dari eksploitasi dan pencemaran. Pemahaman ini mendorong manusia untuk semakin berperilaku rakus dan serakah. Akibatnya kerusakan lingkungan semakin parah dan menyengsarakan manusia. Kerusakan lingkungan memang tidak semata-mata disebabkan oleh ulah manusia. Alam bisa rusak dan hancur karena faktor alam juga seperti gunung meletus, gempa bumi dan tsunami. Namun perilaku manusia yang menempatkan dirinya sebagai subyek dan alam sebagai obyek untuk dikuras kekayaannya dan dicemari menjadi penyebab terbesar kerusakan lingkungan hidup saat ini.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 mengatakan bahwa : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka dengan demikian, Hutan Sumatera Utara seluas 3.055.795 Ha (SK Menhut-II No.579/2014 tanggal 24 Juni 2014) semestinya dapat mensejahterakan masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Demikian juga dengan potensi Danau Toba dengan luas danau 1.130 Km2, jika dikelola dengan menyentuh aspek budaya, pariwisata, ekonomi kreatif dan pendidikan akan dapat mensejahterakan rakyat di sekitar 7 kabupaten sekawasan Danau Toba. Itu artinya setiap izin usaha yang mengganggu ekosistem Danau Toba maupun Hutan Sumatera Utara sepantasnya dievaluasi dan untuk izin usaha baru harus sesuai AMDAL dan peraturan perundangan terkait. Dan tak kalah penting untuk menjaga agar semua kegiatan maupun usaha berjalan sesuai dengan ekosistem adalah penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku yang melanggar.
komitmen politik hijau
Pembangunan selain menghasilkan manfaat juga membawa resiko dan penyebab masalah lingkungan. Pada saat ini yang menjadi permasalahan ialah bagaimana membangun tanpa merusak lingkungan, yaitu pembangunan yang akan menaikkan kualitas lingkungan, jadi pembangunan yang dilakukan haruslah pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan digunakan untuk pertama kalinya dalam laporan IUCN 1980 yang berjudul, Conservation Strategy: Living resources for sustainable development. Namun definisi dari konsep pembangunan berkelanjutan ini baru populer setelah Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan mempublikasikan suatu laporan yang berjudul Our Common Future (Masa Depan Kita Bersama) atau juga disebut Brundtland Report (Gro Harlem Brundtland, PM Norwegia) pada tahun 1987. Dalam laporan itu disebutkan bahwa : Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ini berisi di dalamnya dua konsep kunci: konsep kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok kaum miskin di dunia yang menjadi prioritas utama harus diberikan, dan gagasan keterbatasan yang ditetapkan oleh negara teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan sekarang dan masa depan (WCED, 1987:43). Dalam perkembangannya, terselenggaralah KTT Bumi tahun 1992 di kota Rio de Jeneiro, Brazil. Menurut Soemarwoto (2001) KTT Bumi melahirkan Deklarasi Rio yang mengandung prinsip-prinsip kesepakatan 160 pimpinan negara. Dalam Deklarasi Rio dinyatakan bahwa tujuan KTT Bumi (United Nations Conference on Environment and Development) ialah untuk mengembangkan kemitraan global baru yang adil. Deklarasi itu menyatakan bahwa manusia adalah pusat perhatian pembangunan berkelanjutan. Secara global konsep pembangunan berkelanjutan Brundtland fokusnya adalah membuat hubungan antara pemenuhan kebutuhan dunia miskin dan pengurangan keinginan dari dunia kaya.
Bersamaan dengan itu, komitmen politik dalam pembangunan berkelanjutan adalah sesuatu yang harus terus dibangun oleh Perguruan Tinggi dan para pemerhati Lingkungan Hidup kepada Eksekutif dan Legislatif. Suara lantang oleh gerakan sosial yang menghimpun diri dalam aksi politik hijau seperti WALHI, YLBHI, GREEN PEACE INDONESIA dan Organisasi Pencinta Lingkungan lainnya juga harus terus menerus teragendakan untuk memantapkan posisi mereka dalam kerangka ekologi politik. Semisal, apa yang dilakukan oleh gerakan ekologi pembebasan dan ecofeminisme yang secara bulat menyuarakan keprihatinan dan aksi strategis atas problem pembangunan terutama menyangkut tata kelola lingkungan hidup yang dialami oleh negara-negara selatan yang sangat berdampak parah. Hal ini bisa kita saksikan apa yang terjadi di Indonesia dengan maraknya protes terhadap izin usaha pertambangan yang sangat dan akan merusak lingkungan. Komitmen politik hijau dari semua pihak hemat saya adalah mitigasi awal bagi solusi ketidakadilan ekologi dan prasyarat utama terpenuhinya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Di samping itu, pemerintah harus benar-benar menegakkan law enforcement di bidang tata kelola Lingkungan Hidup, misalnya mencabut izin bagi perusahaan yang nakal dan memberlakukan regulasi yang kuat (high regulation) sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan. Selain itu, peran aktif masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mengawal visi pembangunan berkelanjutan yang dituangkan dalam agenda Pasca-2015 mendatang. Dan tentu saja partisipasi masyarakat luas (participation in decision-making) begitu penting kedudukannya dalam mengawal dan mengimplementasi tujuan pembangunan berkelanjutan. Bukankah komitmen untuk berkelanjutan (Commitment to Sustainability) dari masing-masing pihak entah pemerintah, korporasi dan lembaga-lembaga telah ramai-ramai menyatakannya- atau komitmen tersebut hanya lip service belaka, yang tak lebih dari retorika sumir tentang komitmen berkelanjutan.
Saatnya pembuktian untuk komitmen pembangunan berkelanjutan demi menjaga keutuhan ciptaan dan mengurangi korban sia-sia sebagaimana yang dikemukakan di atas. Kebijakan reformasi tata kelola ekologi perlu kita apresiasi sekaligus kita pantau implementasinya di lapangan. Beberapa kebijakan reformasi tata kelola ekologi yang terbaru adalah memperpanjang moratorium hutan dan tak hanya itu pemerintah juga harus memperkuat moratorium tersebut karena bagaimanapun memperpanjang saja tidak cukup, tetapi perlu ada upaya untuk memperkuatnya dan mengawasinya. Meskipun beberapa kali sudah direvisi sejak penerapan moratorium tahun 2011 silam hingga kini masih banyak ditemui fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditanda tangani di atas kertas. Saatnya kita semua ambil bagian mendorong agar ada terobosan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian LHK di kabinet kerja Presiden Jokowi. Sebaiknya, produk kebijakan moratorium yang masih setingkat Inpres sudah harus sampai ke tingkat PP (Peraturan Pemerintah) demi keberhasilan pembangunan berkelanjutan).
penutup
Komitmen politik hijau pembangun berkelanjutan - Sustainable Development Goals (SDGs) di mana isu-isu seputar persoalan krisis ekologi menjadi penting untuk diinstalasikan ke dalam agenda Pasca-2015 adalah agenda kelanjutan dengan berakhirnya agenda MDGs pada tahun 2015. Hematnya, agenda Pasca-2015 yang selanjutnya sering disebut dengan SDGs yang ditargetkan pada tahun 2030 akan mengurangi kemiskinan, kelaparan, ketersediaan air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan dan pendidikan dapat berhasil dan efektif di Indonesia khususnya Sumatera Utara jika Pemerintah dan masyarakat sipil duduk bersama. Yakni adanya suatu keputusan bersama yang melahirkan kekuatan hukum setingkat PERDA atau keputusan Gubernur tentang berbagai bidang pembangunan. Sebab sangat disesalkan jika ketersediaan pangan dan peningkatan gizi, persoalan yang mudah diatasi mengingat SDA Sumatera Utara cukup potensial tidak bisa kita atasi. Semakin banyak kelompok masyarakat sipil dan Perguruan Tinggi yang berpartisipasi, kemudian kelompok marjinal dilibatkan dalam pelaksanaan, perkembangan, pemantauan dan penilaiannya maka semakin cepat tujuan dicapai. Dan satu hal yang penting adalah tidak adanya diskriminasi atau meninggalkan siapa pun. (Penulis adalah Ketua DPD GAMKI Sumut tahun 2002-2011, Anggota Dewan Perubahan Iklim Sumatera Utara periode 2012-2017, Wakil Ketua Bidang Konservasi Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba/q)