Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Penjahat Narkoba dan Eksekusi Mati

* Oleh Ramen Antonov Purba
- Selasa, 07 Juni 2016 14:35 WIB
590 view
Penjahat Narkoba dan Eksekusi Mati
Mendengar kata eksekusi mati, terbayang hal yang menakutkan. Karena kematian yang seharusnya diatur oleh Tuhan, kini ditentukan oleh manusia. Namun jika kita melihat bagaimana narkoba merusak, membunuh, dan menghancurkan, eksekusi mati seolah menjadi biasa, karena yang dieksekusi adalah mereka yang secara tidak langsung merusak, membunuh dan menghancurkan. Bukan hanya Indonesia negara yang melakukan eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba. Nigeria pada 2014 mengeksekusi mati 659 orang, meningkat lebih dari 500 orang bila dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya 141 orang. Mesir menghukum mati 509 orang di tahun 2014, meningkat 400 orang bila dibandingkan dengan tahun 2013. China menghukum mati lebih dari 1.000 pada 2015. Kejahatan narkoba yang parah menjadi alasan menerapkan hukuman mati.

Indonesia masih menjadi urutan kesekian dari segi jumlah penjahat narkoba yang dieksekusi. Seharusnya negara lain, LSM dan institusi lain tidak perlu kontra berlebihan terhadap eksekusi mati. Eksekusi mati penjahat narkoba bukan politik, namun lebih ke pemberantasan perusak dan penghancur. Para penjahat narkoba merupakan penjahat yang dikategorikan luar biasa, karena membunuh perlahan-lahan para penggunanya. Jadi tidak perlu ada ungkapan bahkan umpatan jika dilakukan eksekusi mati bagi para penjahat narkoba. Narkoba di Indonesia sudah masuk ke kategori serius yang harus ditangani secara serius pula. Oleh sebab itu, tidak ada cerita untuk tidak melanjutkan eksekusi mati, karena narkoba harus diluluhlantahkan dari tanah air tercinta.

Kemanusiaan Atau Kehancuran
Banyak pihak yang menentang dilaksanakannya eksekusi mati karena melanggar etika kemanusiaan. Ada pula yang mengatasnamakan HAM. Roeslan Saleh seorang pakar hukum pidana juga mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan Pancasila. Bahkan sudah 97 negara menghapuskan hukuman mati. Negara-negara anggota Uni Eropa dilarang menerapkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Charter of Fundamental Rights of the European Union tahun 2000 (Media Indonesia/9/3). Banyak yang menolak dengan berbagai alasan dan tujuan. Namun pernahkah kita berpikir dampak yang disebabkan oleh narkoba. Berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh narkoba. Berapa banyak yang dihancurkan masa depannya karena narkoba.

Banyak yang mengatakan hukuman mati bukanlah solusi. Namun kita harus berpikir realistis, hukuman apa yang pantas bagi seorang penjahat narkoba, selain hukuman mati. Sudah berapa kali penjahat narkoba yang bebas dari hukuman kembali bermain dengan barang haram yang namanya narkoba. Bahkan, ada terpidana mati kasus narkoba, bukannya bertobat, malah mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji besi. Apakah manusia seperti itu tak layak untuk dihukum mati?. Karenanya, mari kita buka mata hati dan pikiran kita. Jangan memandang sebuah kejadian terlalu sederhana, tanpa memikirkan efek jangka panjang.
Presiden Jokowi bisa jadi sudah memikirkan hal tersebut, sehingga beliau tak gentar sedikitpun untuk tetap melakukan eksekusi mati bagi para penjahat narkoba.

Kehancuran yang terjadi akibat narkoba sudah melebihi unsur nilai kemanusiaan. Narkoba tidak memandang usia. Mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai manusia dewasa diserang dan dirasukinya. Berapa banyak kejahatan yang terjadi karena pengaruh narkoba. Sejatinya ini yang dipikirkan daripada kita tetap memegang teguh yang namanya kemanusiaan. Untuk apa kita memikirkan kemanusiaan mereka yang sama sekali tak memikirkan kemanusiaan dan hakekat hidup manusia yang lain. Penjahat narkoba tak ubahnya seperti momok mematikan yang bergerak perlahan-lahan namun pasti. Penjahat narkoba juga mencari celah-celah kemungkinan untuk tetap senantiasa eksis dan menghancurkan. Kita berharap dengan mematikan batangnya, maka daun-daun dan dahan-dahan begitu juga dengan akar-akarnya akan ikut mati.

Sampai Tak Ada Yang Berani
Penjahat narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menistakan segi perikemanusiaan. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak hidup tidak hanya satu orang, melainkan banyak manusia. Memang hukuman mati hanya merupakan salah satu langkah guna mencegah meluasnya peredaran narkoba. Namun jika dilakukan dengan tegas dan berkelanjutan, niscaya di Indonesia khususnya peredaran narkoba akan terminimalisir. Tak hanya itu, para penjahat narkoba yang berasal dari negara lain, akan berpikir dua kali untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Efek menakutkan memang harus dihadirkan bagi para penjahat narkoba.

Oleh sebab itu, kita harus tetap mendukung upaya pemerintah guna membumi hanguskan narkoba dari bumi pertiwi. Terlepas banyak kontra maupun umpatan, kita yakini langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah baik. Setiap keputusan pasti akan memiliki resiko dan kita harus siap dengan resiko tersebut jika ingin menyelamatkan negara ini dari kehancuran akibat narkoba. Kerasnya upaya para penjahat narkoba untuk menjalankan bisnis terlarangnya, harus dihadapi dengan upaya yang keras pula untuk memberantasnya. Narkoba bukan hanya musuh pemerintah dan aparat penegak hukum, namun juga musuh kita bersama. Karenanya, kita sebagai masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk perang dengan narkoba.

Revolusi Mental
Sudah bukan rahasia jika penjahat narkoba mulai merasuki institusi penegak hukum. Terbukti dengan ditangkapnya beberapa penegak hukum. Salah satunya, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis. Bahkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara ditangkap oleh anggotanya sendiri saat sedang menggunakan narkoba di tempat hiburan malam. Kejadian ini tentunya memberikan noda dalam upaya memberantas narkoba. Terlihat jika silaunya narkoba membuat banyak orang terlena, termasuk para penegak hukum dan pemberantas narkoba.
Belum lagi penjaga lapas yang juga tak tahan melihat silaunya uang hasil penjualan narkoba. Banyak pegawai lapas yang malah menjadi penyedia fasilitas para bandar narkoba dibalik jeruji besi. Tak hanya pegawainya, kepala lapas pun turut menikmati dengan rakus uang hasil penjualan narkoba.

Kementerian Hukum dan HAM telah mengupayakan perubahan pada bawahannya dengan berbagai upaya, termasuk pemasangan CCTV di semua lapas yang ada di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, CCTV langsung terkoneksi ke kantor Kementerian. Namun kecolongan masih saja terus terjadi. Apakah pernyataan Komjen Budi Waseso yang harus dilaksanakan, dengan menempatkan buaya sebagai penjaga lapas. Mungkin akan lebih efektif daripada manusia yang menjaga. Buaya tak akan pernah tertarik dengan uang dan menjual harga diri dan masa depan bangsanya kepada para penjahat narkoba.

Oleh karenanya, salah satu yang perlu dikembangkan yakni revolusi mental yang merupakan jargon Presiden Jokowi. Mental para penegak hukum dan petugas lapas harus dibersihkan dari yang namanya cinta kemilau uang. Masa depan bangsa akan lebih penting dari gelimang harta dengan cara yang tak benar.
Membenahi mental dan pikiran harus berasal dari dalam hati. Apabila perlu, jangan hanya penjahat narkoba yang perlu dihukum berat. Para penegak hukum dan petugas lapas yang terlibat dalam persekongkolan jahat narkoba pun harus diberikan hukuman berat sebagai bagian dari revolusi mental. Sehingga ke depannya tak ada lagi penegak hukum yang berani bermain. Tujuannya tentu saja membumihanguskan narkoba dari Indonesia. Menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari kehancuran. (Penulis Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan, Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Unggul LP3M Medan/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru