Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Mengantisipasi Aturan yang Menghambat Calon Perseorangan

* Oleh Ramen Antonov Purba
- Jumat, 10 Juni 2016 13:36 WIB
605 view
Mengantisipasi Aturan yang Menghambat Calon Perseorangan
Pilkada harusnya demokratis. UU menetapkan calon bisa dari partai politik dan perseorangan. Ketentuan memperketat proses verifikasi KTP calon perseorangan menodai demokratis tersebut. Revisi UU Pilkada yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR menghambat proses yang demokratis terjadi. Aturan main yang mengharuskan verifikasi faktual dengan metode sensus terhadap KTP dukungan berpotensi mengeliminasi calon independen. Ironi memang ketika kualitas dan kualifikasi dikalahkan dengan kepentingan. Segelintir oknum yang berkeberatan terhadap calon yang menempuh jalur perseorangan melakukan segala cara. Padahal calon pemimpin tersebut sudah teruji dan kualitasnya sudah diakui.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju melalui jalur perseorangan menjadi target pertama dari revisi UU Pilkada. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, syarat jumlah dukungan minimal KTP yang harus terkumpul untuk calon perseorangan di daerah yang memiliki penduduk 6-12 juta adalah 7,5 persen. Jika mengacu ke DPT terakhir pada Pilkada 2012 adalah 7 juta. Maka KTP yang harus dikumpulkan Ahok 7 juta dikali 7,5 persen.
KTP yang dibutuhkan Ahok sekitar 525 ribu lembar. Sampai dengan ditulisnya opini ini (7/6),Ahok sudah mengumpulkan 945.894 KTP. Teman Ahok menargetkan 1.000.000 KTP dukungan. Melihat jumlah yang sudah terkumpul (7/6), maka tak lama lagi target 1.000.000 akan terpenuhi.

Revisi UU Pilkada dalam pasal 48 menyatakan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bertemu langsung dengan pendukung. Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, dalam kurun waktu tiga hari pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke PPS. Mengacu kepada KTP dukungan Ahok yang 1.000.000 dan berasal dari berbagai daerah di DKI Jakarta, Ahok bisa jadi akan terjungkal karena aturan ini. Aktivitas masyarakat Jakarta yang tinggi akan menjadikan PPS sulit untuk bertemu dengan pemilik KTP dukungan. Ketika harus menghadirkan si pemilik KTP untuk bertatap muka dengan PPS biaya yang dibutuhkan sangat besar. Jelas aturan yang menghambat. Aturan dibuat untuk mengekang laju calon perseorangan. Sayang sekali dana besar yang dikeluarkan untuk Revisi UU Pilkada jika produk revisi yang dikeluarkan tak berbobot.

Jangan Picik
Jika melihat produk Revisi UU Pilkada, jelas tersirat maksud terselubung. Politik memang kejam. Namun etika harus tetap ada. Mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada, "Jika pendukung tidak di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual". KPU yang sudah berpengalaman pun sadar jika waktu 3 hari tak akan cukup untuk verifikasi. Semakin jelas jika Revisi hanya bertujuan untuk menjatuhkan seseorang yang dianggap akan menghalangi tujuan tak baik pihak tertentu. Wajar saja jika banyak pihak dari awal sudah menduga ada niat busuk dibalik Revisi UU Pilkada yang terkesan dipaksakan ini.

Kebusukan dan kepicikan tak akan pernah menang melawan kebaikan. Masyarakat kini sudah cerdas. Masyarakat tak akan mudah terbodohi dengan politik busuk berbalut Revisi UU. Bukan hanya untuk DKI Jakarta, namun juga untuk daerah lain di Indonesia yang akan memiliki calon perseorangan. Seyogianya jika ingin menghambat langkah seseorang dilakukan dengan jantan. Jangan bermain dibalik aturan yang menjerumuskan. Untuk Ahok misalnya, mengapa harus bermain dengan aturan. Mengapa tak mencari calon yang sepadan untuk bertarung head to head. Dengan kualifikasi, kemampuan, kepemimpinan, tentunya akan lebih elok daripada bermain picik dan busuk. Tak sepantasnya calon pemimpin dihambat. Seharusnya diberikan kesempatan guna memberikan yang terbaik. Oleh karenanya tenggat verifikasi faktual yang ketat bagi pendukung calon perseorangan diubah agar jangan sampai memicu masalah baru.

Uji Materi
Sudah biasa di Indonesia aturan yang baru dibuat diuji kelayakannya. Terlebih jika aturan tersebut ditengarai memiliki maksud terselubung. Ketentuan perundang-undangan memang harus senantiasa dihormati. Tetapi jika memang dinilai tidak cocok, maka tak ada salahnya ditinjau ulang. Iklim demokratis sangat dirindukan oleh segenap rakyat Indonesia. Karenanya, aturan yang berusaha menodai proses demokratis tersebut harus dihapuskan. Disini diharapkan peran KPU yang kelak akan menjadi pelaksana dari kegiatan Pilkada. KPU harus mengajukan keberatan jika aturan memang tidak sesuai. Pemimpin yang demokratis harus menjadi produk dari setiap Pilkada. Jangan hanya karena calon tidak mau maju melalui jalur Partai Politik, jalannya dihambat sehingga tak dapat lagi berkarya.

Uji Materi merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Jika demikian, ada baiknya uji materi terhadap produk Revisi UU Pilkada segera dilakukan. Sehingga tak ada yang dirugikan dan semuanya memiliki kesempatan yang sama dimata hukum. Asas keadilan harus diutamakan dalam setiap aturan yang ada. Hak setiap orang sama dihadapan hukum. Oleh karenanya, hak tersebut harus dijunjung tinggi. Bagi yang berkeberatan, boleh segera melakukan langkah uji materi.

Hati Nurani
Hati nurani harus dihadirkan guna mendapatkan pemimpin yang terbaik, ideal, dan mumpuni. Jangan karena kepentingan segelintir orang atau kelompok, daya upaya picik dan licik dilakukan. Masyarakat jangan lagi dijajah atau dikungkung dengan ketertinggalan. Bukan saatnya lagi bersaing tak sehat. Kini zamannya prestasi, siapa yang mampu berbuat silahkan diberikan kesempatan. Selagi bekerja, silahkan yang ingin maju berikutnya mempersiapkan diri dan mengasah kemampuan dirinya. Masyarakat merindukan figur pemimpin yang bersih dan berhatinurani. Karenanya, silahkan pula memutuskan dengan hati nurani. Hendaknya Revisi UU Pilkada segera ditinjau ulang, guna demokratisasi yang lebih baik lagi ke depan. (Penulis Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan dan Politik, Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Unggul LP3M Medan/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru