Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tapanuli Baru Bersama Danau Toba

* Oleh Dr Mauliate Simorangkir MSi * Bagian : I
- Senin, 13 Juni 2016 12:24 WIB
1.436 view
Tapanuli Baru Bersama Danau Toba
Tapanuli berasal dari kata Tapian Nauli. Tapian artinya air, nauli berasal dari kata uli, cantik dalam bahasa Batak "bagak" (beautiful). Dengan demikian Tapanuli, adalah daerah yang cantik, elok, sejuk dan memukau. Secara umum topografi Tapanuli berbukit dan berlembah, dengan suhu di antara 18-30 C dan  berada pada ketinggian 400-1950 meter di atas permukaan laut. Masyarakat Tapanuli secara umum hidup dari hasil pertanian dengan skala keluarga seperti kemenyan, kopi, karet, coklat, padi, nenas, ubi kayu, durian dan holtikultura seperti sayur-sayuran.

Sumber kekayaan alam Tapanuli, tidak hanya berasal dari sektor pertanian yang dikelola secara turun temurun, tetapi wilayah Tapanuli telah berhasil memanfaatkan energi terbaharukan sebagai pembangkit tenaga listrik seperti yang terdapat di Sigura-gura, di Tobasa, dan energi panas bumi (geothermal) di Sarulla, di Tapanuli Utara. Selain itu, wilayah ini juga menyimpan potensi energi seperti tambang dan mineral yang belum diolah secara optimal.

Selain kekayaan energi, Tapanuli juga memiliki potensi lain di balik hamparan alamnya yang indah dengan hutan eksotik. Kekayaan alam Tapanuli hingga saat ini masih terjaga. Salah satu kekayaan alam Tapanuli yang cukup terkenal adalah Danau Toba. Danau Toba berada di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut. Danau Toba terbentuk akibat satu atau beberapa letusan gunung berapi yang luar biasa besar, yang menurut beberapa ilmuwan boleh jadi termasuk di antara letusan terdahsyat dalam sejarah bumi. Letusan itu membuat kawah luas. Kawah yang terbentuk dari hasil letusan tersebut dipenuhi air dan membentuk sebuah danau.

Danau Toba memiliki luas kurang lebih 1.139 kilometer persegi. Secara yuridis, letak geografi berada pada wilayah pemerintahan Kabupaten, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo dan Dairi. Semua Panorama keindahan Danau Toba dapat dilihat dari tujuh daerah tersebut dengan karakteristik yang masing-masing memiliki perbedaan, yang belum dikelola berskala bisnis. Di samping memiliki sumber kekayaan alam yang berlimpah, wilayah ini juga memiliki budaya dan adat istiadat yang dapat menjelaskan proses peradaban masyarakat Batak sebagai bangso menuju kehidupan yang lebih sempurna, yaitu Batak Toba di Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Samosir; Batak Simalungun di Kabupaten Simalungun; Batak Karo di Kabupaten Karo; dan Batak Pakpak di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Potensi yang tersimpan di balik keindahan alam Danau Toba merupakan kekayaan yang sangat luar biasa yang dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata termasuk wisata ilmiah.

ARAH PENGEMBANGAN
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam (Yoeti, 1982).

Undang-Undang Republik Indonesia No.9. Tahun 1990 tentang kepariwisataan menyebutkan pengertian pariwisata yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Dalam aktifitas pariwisata terlibat tiga unsur yaitu: Pertama manusia; unsur insani sebagai pelaku kegiatan pariwisata; Kedua tempat; unsur fisik yang sebenarnya tercakup oleh kegiatan itu sendiri; dan Ketiga waktu; unsur tempo yang dihabiskan dalam perjalanan itu sendiri selama berdiam di tempat tujuan (Wahab, 1987).

Dalam Undang-Undang Pariwisata disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan pariwisata yaitu untuk: (a) memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; (b) memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; (c) memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; (d) meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; (e) mendorong pendayagunaan produksi nasional.

Penyelenggaraan pariwisata harus dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian dan juga sebagai upaya mendorong peningkatan mutu lingkungan hidup, objek dan daya tarik wisata, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan ketertiban umum guna memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Oleh karena itu, pembangunan objek dan daya tarik wisata harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan.

b. Kehidupan ekonomi dan sosial budaya.

c. Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

d. Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.

e. Kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Seperti halnya dengan kegiatan-kegiatan kepariwisataan, pengelolaan kawasan pariwisata yang banyak dibangun di berbagai wilayah perlu mendapat pengamanan agar tidak terjadi ketimpangan terhadap masyarakat di sekitarnya, sehingga dapat mewujudkan adanya keserasian dan keseimbangan. Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata, peranserta masyarakat serta pembinaannya. Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

POTENSI DAN KESADARAN YANG TERLAMBAT
Pemerintah telah menyadari potensi yang dimiliki oleh Danau Toba sebagai bagian salah satu dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan pemerintah telah mencanangkan rencana pengembangan Danau Toba sebagai KSPN. Selain direncanakan untuk dikembangkan menjadi KSPN, kawasan Danau Toba masih menyimpan potensi lain yaitu sebagai lumbung pangan dan areal perkebunan. Selain itu, Danau Toba sejak lama telah menjadi simbol kekayaan alam Tapanuli sebagai salah satu destinasi wisata yang sangat masyhur, tetapi pengembangan pariwisata Danau Toba seperti jalan di tempat. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba justru menurun setiap tahun. Kondisi tersebut terjadi disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah kurang optimalnya pembangunan infrastruktur pendukung.

Danau Toba berada di antara tujuh kabupaten, yang berjarak kurang lebih 175 km dari Medan - Kuala Namu Internasional Airport, 167 km dari kota Sibolga, 10 km dari Bandara Sibisa, 4 km dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara ke arah Muara (daerah tangkapan air Danau Toba), dan 15 km menuju Balige. Saat ini, akses termudah menuju Danau Toba baru dilayani oleh transportasi udara melalui Bandara Silangit (Taput), Bandara Dr Ferdinand Lumban Tobing (Pinang Sori, Tapteng) dan Bandara Kuala Namu. Beberapa maskapai penerbangan secara regular telah melayani rute dari Jakarta ke Bandara Silangit, Siborongborong dan sebaliknya.

Sementara infrastruktur pendukung lainnya belum mendukung pengembangan wilayah Danau Toba sebagai destinasi wisata yang layak. Seperti diketahui bahwa akses jalan darat antar Kabupaten yang menghubungkan tujuh kabupaten sekitar Danau Toba belum terkoneksi dan kompatibel untuk mendukung pengembangan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata  internasional dari Indonesia. Oleh karena itu, sejak pemerintah mewacanakan pengembangan wilayah Danau Toba, maka tidak ketinggalan juga yaitu mulai dipikirkan mengenai dukungan infrastruktur.

Dukungan itu telah ditunjukkan oleh pemerintah dengan membuat masterplan pembangunan infrastkruktur. Pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah dibagi menjadi dua bagian, yaitu infrastruktur destinasi menuju kawasan wisata Danau Toba dan infrastruktur di daerah wisata Danau Toba itu sendiri. Pemerintah sedang menyusun masterplan pengembangan Danau Toba yang melibatkan departemen lintas sektoral.

Pengembangan Danau Toba sebagai "Monaco Asia" oleh Badan Otorita  akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pedangang kecil (asongan). Oleh sebab itu pemanfaatan potensi geografi yang optimal dan memadai akan ditandai dengan indikasi, (1) bidang sumber daya manusia, (2) bidang sarana dan prasarana atau infrastruktur dan (3) bidang hukum atau peraturan dan perundangan-undangan. Pengembangan itu akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat terutama kawasan wisata dan masyarakat Indonesia pada umumnya, meningkatkan pemasukan devisa Negara, pertumbuhan ekonomi utamanya perekonomian rakyat sekitar Danau Toba, pemerataan pembangunan agar tidak menumpuk dan terfokus pada satu tempat (Medan), tersedianya dan terbukanya lapangan kerja baru, kreasi-kreasi karya seni dan budaya sekaligus sebagai media yang dapat merestorasi budaya Batak, serta meningkatnya semangat dan etos kerja baru sebagaimana tuntutan landscape dan turbelensi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dalam perjalanan bangsa Indonesia selama 71 tahun merdeka, upaya pengembangan Danau Toba secara terus menerus telah dilakukan, baik oleh  Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten serta masyarakat setempat, seperti "Marsipature Hutanabe" yang digagas oleh Raja Inal Siregar, dan Pesta Danau Toba. Pengembangan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kembali menemukan momentum dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Nomor 32 tahun 2004, Nomor 23 tahun 2014 dan Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, pembangunan diarahkan untuk mendekatkan pelayanan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik yang dimiliki dengan tetap dalam koridor sistem manajemen nasional yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesemua upaya tersebut di atas, adalah merupakan media agar seluruh mata, baik mata wisatawan domestik dan internasional terutama mata investor tertuju kepada Danau Toba suatu daerah yang menjanjikan sebagai destinasi wisata yang masih tidur dan menyimpan berbagai potensi bisnis dalam berbagai bidang terutama bidang wisata baik travel, hotel, restaurant, fine arts dan handcraft (kerajinan tangan).

Tata kelola "Marsipature Hutanabe" dan "Pesta Danau Toba" dan Otonomi daerah kurang lebih selama 20 tahun telah menghabiskan energi, baik waktu, tenaga maupun keuangan. Akan tetapi seolah-olah belum mampu menjadikan Danau Toba sebagai "Monaco Asia". Hal ini menimbulkan  pertanyaan mendasar bagi masyarakat Sumatera Utara mengenai keseriusan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengelola Danau Toba sebagai destinasi wisata yang dapat menjadi sumber kekayaan rakyat dan pemerintah daerah.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru