Tapanuli berasal dari kata Tapian Nauli. Tapian artinya air, nauli
berasal dari kata uli, cantik dalam bahasa Batak "bagak" (beautiful).
Dengan demikian Tapanuli, adalah daerah yang cantik, elok, sejuk dan
memukau. Secara umum topografi Tapanuli berbukit dan berlembah, dengan
suhu di antara 18-30 C dan berada pada ketinggian 400-1950 meter di
atas permukaan laut. Masyarakat Tapanuli secara umum hidup dari hasil
pertanian dengan skala keluarga seperti kemenyan, kopi, karet, coklat,
padi, nenas, ubi kayu, durian dan holtikultura seperti sayur-sayuran.
Sumber
kekayaan alam Tapanuli, tidak hanya berasal dari sektor pertanian yang
dikelola secara turun temurun, tetapi wilayah Tapanuli telah berhasil
memanfaatkan energi terbaharukan sebagai pembangkit tenaga listrik
seperti yang terdapat di Sigura-gura, di Tobasa, dan energi panas bumi
(geothermal) di Sarulla, di Tapanuli Utara. Selain itu, wilayah ini juga
menyimpan potensi energi seperti tambang dan mineral yang belum diolah
secara optimal.
Selain kekayaan energi, Tapanuli juga memiliki
potensi lain di balik hamparan alamnya yang indah dengan hutan eksotik.
Kekayaan alam Tapanuli hingga saat ini masih terjaga. Salah satu
kekayaan alam Tapanuli yang cukup terkenal adalah Danau Toba. Danau Toba
berada di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut. Danau Toba
terbentuk akibat satu atau beberapa letusan gunung berapi yang luar
biasa besar, yang menurut beberapa ilmuwan boleh jadi termasuk di antara
letusan terdahsyat dalam sejarah bumi. Letusan itu membuat kawah luas.
Kawah yang terbentuk dari hasil letusan tersebut dipenuhi air dan
membentuk sebuah danau.
Danau Toba memiliki luas kurang lebih
1.139 kilometer persegi. Secara yuridis, letak geografi berada pada
wilayah pemerintahan Kabupaten, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir,
Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo dan Dairi. Semua Panorama keindahan
Danau Toba dapat dilihat dari tujuh daerah tersebut dengan
karakteristik yang masing-masing memiliki perbedaan, yang belum dikelola
berskala bisnis. Di samping memiliki sumber kekayaan alam yang
berlimpah, wilayah ini juga memiliki budaya dan adat istiadat yang dapat
menjelaskan proses peradaban masyarakat Batak sebagai bangso menuju
kehidupan yang lebih sempurna, yaitu Batak Toba di Tapanuli Utara,
Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Samosir; Batak Simalungun di
Kabupaten Simalungun; Batak Karo di Kabupaten Karo; dan Batak Pakpak di
Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Potensi yang tersimpan di balik
keindahan alam Danau Toba merupakan kekayaan yang sangat luar biasa yang
dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata termasuk wisata ilmiah.
ARAH PENGEMBANGAN
Pariwisata
adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang
diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dengan maksud bukan
untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi
semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan
rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam (Yoeti,
1982).
Undang-Undang Republik Indonesia No.9. Tahun 1990 tentang
kepariwisataan menyebutkan pengertian pariwisata yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya
tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Dalam
aktifitas pariwisata terlibat tiga unsur yaitu: Pertama manusia; unsur
insani sebagai pelaku kegiatan pariwisata; Kedua tempat; unsur fisik
yang sebenarnya tercakup oleh kegiatan itu sendiri; dan Ketiga waktu;
unsur tempo yang dihabiskan dalam perjalanan itu sendiri selama berdiam
di tempat tujuan (Wahab, 1987).
Dalam Undang-Undang Pariwisata
disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan pariwisata yaitu untuk: (a)
memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu
objek dan daya tarik wisata; (b) memupuk rasa cinta tanah air dan
meningkatkan persahabatan antar bangsa; (c) memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja; (d) meningkatkan pendapatan
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
(e) mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Penyelenggaraan
pariwisata harus dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian dan juga
sebagai upaya mendorong peningkatan mutu lingkungan hidup, objek dan
daya tarik wisata, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah
kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan
ketertiban umum guna memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka
perwujudan wawasan nusantara. Oleh karena itu, pembangunan objek dan
daya tarik wisata harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan.
b. Kehidupan ekonomi dan sosial budaya.
c. Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
d. Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
e. Kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Seperti
halnya dengan kegiatan-kegiatan kepariwisataan, pengelolaan kawasan
pariwisata yang banyak dibangun di berbagai wilayah perlu mendapat
pengamanan agar tidak terjadi ketimpangan terhadap masyarakat di
sekitarnya, sehingga dapat mewujudkan adanya keserasian dan
keseimbangan. Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan
menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan
dan penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan
daya tarik wisata, usaha pariwisata, peranserta masyarakat serta
pembinaannya. Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok
dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
POTENSI DAN KESADARAN YANG TERLAMBAT
Pemerintah
telah menyadari potensi yang dimiliki oleh Danau Toba sebagai bagian
salah satu dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan
pemerintah telah mencanangkan rencana pengembangan Danau Toba sebagai
KSPN. Selain direncanakan untuk dikembangkan menjadi KSPN, kawasan Danau
Toba masih menyimpan potensi lain yaitu sebagai lumbung pangan dan
areal perkebunan. Selain itu, Danau Toba sejak lama telah menjadi simbol
kekayaan alam Tapanuli sebagai salah satu destinasi wisata yang sangat
masyhur, tetapi pengembangan pariwisata Danau Toba seperti jalan di
tempat. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba justru menurun
setiap tahun. Kondisi tersebut terjadi disebabkan oleh banyak faktor,
salah satunya adalah kurang optimalnya pembangunan infrastruktur
pendukung.
Danau Toba berada di antara tujuh kabupaten, yang
berjarak kurang lebih 175 km dari Medan - Kuala Namu Internasional
Airport, 167 km dari kota Sibolga, 10 km dari Bandara Sibisa, 4 km
dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara ke arah Muara (daerah tangkapan
air Danau Toba), dan 15 km menuju Balige. Saat ini, akses termudah
menuju Danau Toba baru dilayani oleh transportasi udara melalui Bandara
Silangit (Taput), Bandara Dr Ferdinand Lumban Tobing (Pinang Sori,
Tapteng) dan Bandara Kuala Namu. Beberapa maskapai penerbangan secara
regular telah melayani rute dari Jakarta ke Bandara Silangit,
Siborongborong dan sebaliknya.
Sementara infrastruktur pendukung
lainnya belum mendukung pengembangan wilayah Danau Toba sebagai
destinasi wisata yang layak. Seperti diketahui bahwa akses jalan darat
antar Kabupaten yang menghubungkan tujuh kabupaten sekitar Danau Toba
belum terkoneksi dan kompatibel untuk mendukung pengembangan Danau Toba
sebagai salah satu destinasi wisata internasional dari Indonesia. Oleh
karena itu, sejak pemerintah mewacanakan pengembangan wilayah Danau
Toba, maka tidak ketinggalan juga yaitu mulai dipikirkan mengenai
dukungan infrastruktur.
Dukungan itu telah ditunjukkan oleh
pemerintah dengan membuat masterplan pembangunan infrastkruktur.
Pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah dibagi
menjadi dua bagian, yaitu infrastruktur destinasi menuju kawasan wisata
Danau Toba dan infrastruktur di daerah wisata Danau Toba itu sendiri.
Pemerintah sedang menyusun masterplan pengembangan Danau Toba yang
melibatkan departemen lintas sektoral.
Pengembangan Danau Toba
sebagai "Monaco Asia" oleh Badan Otorita akan berimplikasi terhadap
kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pedangang kecil
(asongan). Oleh sebab itu pemanfaatan potensi geografi yang optimal dan
memadai akan ditandai dengan indikasi, (1) bidang sumber daya manusia,
(2) bidang sarana dan prasarana atau infrastruktur dan (3) bidang hukum
atau peraturan dan perundangan-undangan. Pengembangan itu akan
memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat
terutama kawasan wisata dan masyarakat Indonesia pada umumnya,
meningkatkan pemasukan devisa Negara, pertumbuhan ekonomi utamanya
perekonomian rakyat sekitar Danau Toba, pemerataan pembangunan agar
tidak menumpuk dan terfokus pada satu tempat (Medan), tersedianya dan
terbukanya lapangan kerja baru, kreasi-kreasi karya seni dan budaya
sekaligus sebagai media yang dapat merestorasi budaya Batak, serta
meningkatnya semangat dan etos kerja baru sebagaimana tuntutan landscape
dan turbelensi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dalam perjalanan
bangsa Indonesia selama 71 tahun merdeka, upaya pengembangan Danau Toba
secara terus menerus telah dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten serta
masyarakat setempat, seperti "Marsipature Hutanabe" yang digagas oleh
Raja Inal Siregar, dan Pesta Danau Toba. Pengembangan kawasan Danau Toba
sebagai destinasi wisata kembali menemukan momentum dengan adanya
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Nomor 32 tahun 2004, Nomor 23 tahun
2014 dan Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Dalam
undang-undang tersebut, pembangunan diarahkan untuk mendekatkan
pelayanan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik
yang dimiliki dengan tetap dalam koridor sistem manajemen nasional yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesemua upaya
tersebut di atas, adalah merupakan media agar seluruh mata, baik mata
wisatawan domestik dan internasional terutama mata investor tertuju
kepada Danau Toba suatu daerah yang menjanjikan sebagai destinasi wisata
yang masih tidur dan menyimpan berbagai potensi bisnis dalam berbagai
bidang terutama bidang wisata baik travel, hotel, restaurant, fine arts
dan handcraft (kerajinan tangan).
Tata kelola "Marsipature
Hutanabe" dan "Pesta Danau Toba" dan Otonomi daerah kurang lebih selama
20 tahun telah menghabiskan energi, baik waktu, tenaga maupun keuangan.
Akan tetapi seolah-olah belum mampu menjadikan Danau Toba sebagai
"Monaco Asia". Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat
Sumatera Utara mengenai keseriusan pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah untuk mengelola Danau Toba sebagai destinasi
wisata yang dapat menjadi sumber kekayaan rakyat dan pemerintah daerah.