Lembaga peradilan kembali terguncang, setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan sebagai koruptor beberapa waktu lalu, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi yang juga menyangkut aparat lembaga peradilan.
KPK mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat dan mengamankan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard Tangerang, kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir dan ruang kerja Nurhadi Gedung MA Jakarta Pusat.
Tidak sampai sebulan, KPK mengamankan seorang aparat peradilan. Kali ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba.
Pada Selasa (24/5) KPK menetapkan Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang di sidang di PN Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.
Yuyuk melanjutkan bahwa selain Janner, dua aparatur pengadilan lain bernama Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberi suap adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni yang keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang ditangani Janner dan Toton.
Pemberian uang ini diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan, yaitu supaya diputus bebas.
Akhirnya KPK mengamankan kelimanya bersama dengan seorang anak Janner pada Senin (23/5) di sejumlah tempat di Bengkulu dan menyita barang bukti sejumlah Rp150 juta.
Aksi KPK ini rupanya tidak membuat jera para aparat peradilan yang menyelewengkan jabatan dan tugasnya. Pada Rabu (15/6) KPK kembali mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap tangan tersebut adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, sementara penerimanya adalah seorang panitera.
Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah tertangkap tangan KPK pada Rabu (15/6).
"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (16/6).
Ketika ditanya terkait dengan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta, Suhadi mengatakan belum tahu pasti mengenai hal tersebut.
Suhadi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberhentikan sementara panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suhadi kemudian menambahkan bahwa bila pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
PRIHATIN
Atas segala kasus terkait tindak pidana korupsi dan penyuapan yang menyeret aparat peradilan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam.
"Untuk yang kesekian kali KY menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Farid mengatakan bahwa KY merasa prihatin karena semakin banyak kasus yang menjerat aparat pengadilan, karena rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK seolah-olah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Akibatnya, kata dia, wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng, sehingga memunculkan stigma buruk dan mengharuskan aparat peradilan untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.
KY melalui Farid menyatakan harapannya supaya semua lembaga peradilan dapat mengambil pelajaran penting dari berbagai peristiwa penangkapan aparat peradilan oleh KPK.
Pelajaran terpenting dari kasus-kasus operasi tangkap tangan itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, ujar Farid.
"Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ujar Farid.
Memang perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan, sehingga Mahkamah Agung sangat diharapkan tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Karena pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," kata Farid.
Aneka penyelewengan jabatan dan kekuasaan ini merupakan bukti betapa rendahnya integritas yang dimiliki oleh para aparat pengadilan. Hal ini bukan saja pekerjaan rumah bagi Mahkamah Agung yang harus melakukan pengawasan.
Namun sebagai lembaga peradilan yang memiliki tugas untuk menyeleksi para calon hakim, KY juga memiliki tugas berat yaitu mencari hakim dengan jaminan integritas tinggi. (Ant/ r)