Bareskrim Polri kembali mengungkap salah satu jenis produk palsu yang selama ini diduga kuat beredar di tanah air. Produk palsu yang berhasil dibongkar itu adalah vaksin palsu untuk bayi. Apa yang diungkap Polri dalam kasus ini patut diapresiasi. Sebab bagaimanapun juga dampak penggunaan vaksin palsu dimaksud akan sangat mengerikan, yaitu terancamnya keselamatan generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi penerus tongkat estafet kepemimpinan negeri ini.
Melalui pengungkapan kasus ini, sangat diharapkan kemudian agar pihak terkait mampu melakukan pengembangan akan kemungkinan jaringan pembuat dan juga pengedar palsu tersebut. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa saja yang melakukan kejahatan pemalsuan.
Kejahatan pemalsuan vaksin jelas merupakan kejahatan biadab karena berpotensi merusak masa depan bangsa. Bisnis haram semacam ini tidak selayaknya mendapatkan ruang peredaran dan eksistensinya, terlebih di negeri yang sudah menegaskan diri sebagai negara hukum seperti Indonesia. Kejahatan semacam ini juga kian mengindikasikan betapa moral bangsa ini sudah teramat rusak, sampai-sampai bayi juga turut dijadikan sasaran kejahatan melalui peredaran vaksin palsu. Nurani dan rasa kemanusiaan para pelaku kejahatan yang satu ini patut dipertanyakan. Di sinilah pentingnya hukum perlu diperankan secara maksimal guna memberangus para pelaku kejahatan.
Sesungguhnya, ada fenomena yang belakangan begitu mencuat di negeri ini yakni terdapat sejumlah oknum yang cukup gemar untuk menghadirkan sesuatu yang palsu alias tidak berdasarkan realitas yang sesungguhnya. Dalam beberapa waktu belakangan ini misalnya, publik negeri ini bukan hanya disuguhkan dengan berbagai pemberitaan tentang hal-hal bernuansa palsu seperti vaksin palsu. Jauh sebelum itu, hal-hal yang beraroma palsu juga sudah pernah mencuat ke permukaan. Sebut saja misalnya beras palsu yang pernah mencuat ke permukaan dan dikabarkan terbuat dari campuran plastik, kemudian muncul pula pemberitaan seputar maraknya ijazah palsu dan bahkan tidak jarang pula muncul kasus uang palsu.
Beragam problem terkait dengan berbagai hal yang bernuansa palsu ini sesungguhnya sudah berulang terjadi. Ironisnya, kendati aparat penegak hukum sudah sering membongkar kasus penuh kepalsuan ini, namun tampaknya kecenderungan untuk melakoni hal-hal yang mengarah pada kepalsuan tetap saja menjamur di negeri ini. Terkait dengan beras palsu, barangkali hal ini masih merupakan peristiwa terbaru di negeri ini. Namun untuk hal-hal lainnya, seperti uang palsu dan ijazah palsu, boleh dibilang sudah marak terjadi sejak dulu. Tentu harus diakui bahwa beragam motif cukup membelit akar persoalan mengenai beragam kepalsuan dimaksud. Kendati semua pihak di negeri ini menyadari sepenuhnya bahwa berbagai perbuatan yang mengarah pada suatu kepalsuan akan rentan berurusan dengan hukum, namun lakon demikian masih saja tetap tumbuh subur.
Kalau hendak dikecualikan, barangkali hanya tukang gigi palsu yang selama ini mendapat ruang pengakuan secara formal di negeri ini. Selebihnya, segala sesuatu yang berbau palsu akan berpotensi dipersoalkan dari segi hukum. Hal ini penting diingatkan agar berbagai kejahatan pemalsuan dapat dijauhi sejak dini. Lakon-lakon pemalsuan yang dipertontonkan selama ini harus dapat diusut secara tuntas guna memberi rasa aman serta kepastian bagi masyarakat negeri ini bahwa mereka tidak akan terjebak dalam kubangan korban para pemalsu.
Pelajaran Berharga
Untuk menyelamatkan masa depan bangsa ini, sudah saatnya segala bentuk kepalsuan dikikis habis dan dijadikan sebagai pelajaran berharga dalam menata masa depan bangsa yang lebih baik. Pemberian sanksi yang tegas terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam segala tindakan palsu yang melanggar hukum merupakan salah satu solusi yang diyakini akan mampu memutus mata rantai kejahatan bernuansa kepalsuan di negeri ini. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum harus mampu bertindak profesional serta tidak kenal kompromi. Dengan demikian, maka wibawa hukum di negeri ini akan dapat terjaga dengan baik.
Selama ini, teramat sering terjadi dimana aparat penegak hukum justru turut terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan. Jika kondisi yang sama terjadi pula dalam penuntasan ragam kejahatan pemalsuan, maka menjadi teramat sulit rasanya untuk meyakinkan masyarakat luas bahwa hukum akan mampu mengusut tuntas segala jenis kejahatan pemalsuan yang mengemuka. Artinya, aparat penegak hukum harus mampu membentengi diri agar tidak menjadi bagian dari kejahatan pemalsuan yang sedang terjadi, sehingga proses hukum yang dibangun benar-benar melahirkan efek jera.
Patut untuk dipikirkan adalah bagaimana membangun sistem pengawasan yang dapat secara kontiniu dan berkesinambungan. Hal ini sangat urgen untuk dijadikan sebagai salah satu strategi guna mendeteksi berbagai bentuk kepalsuan di negeri ini. Kejahatan pemalsuan jelas merupakan bagian dari budaya menerabas dan mengembangkan sikap serba instant yang pada akhirnya hanya akan semakin menggiring kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lembah dan jurang kehancuran yang semakin dalam. Jika ditelusuri lebih jauh bahwa tidak secuil pun sisi positif yang bisa diharap dari perilaku semacam ini, sehingga dengan dasar dan alasan apapun sangat tidak layak untuk dipelihara.
Terlepas dari itu, jika dilihat akar persoalannya, maraknya yang palsu-palsu di negeri ini tidak terlepas dari budaya sebagian masyarakat kita yang gemar melakoni maupun memiliki hal-hal bernuansa palsu itu sendiri. Adanya kecenderungan untuk melakoni berbagai bentuk perbuatan yang mengarah pada kepalsuan harus dimaknai sebagai salah satu masalah serius bangsa ini. Kita sudah sering menyaksikan di negeri ini, ketika dipasarkan suatu benda atau barang baru, tidak lama berselang akan muncul barang palsu yang terkadang sulit dibedakan dengan benda aslinya. Ironisnya, jenis barang atau benda palsu dimaksud justru sering lebih laku di pasaran.
Dengan pertimbangan harga yang mungkin lebih murah, masyarakat tidak jarang justru meminatinya. Sehingga para pelaku yang melahirkan sesuatu yang palsu itu seakan ketagihan untuk melakoninya. Jika bangsa ini sepakat untuk memutus segala aksi dan perbuatan yang mengarah pada kepalsuan, maka tiada jalan lain bahwa segala sesuatu yang mengandung kepalsuan dan bertentangan dengan hukum harus diusut tuntas dan diberi sanksi tegas, sehingga tidak terbuka ruang untuk menumbuhkan dan mengembangkannya di kemudian hari. Semoga saja aparat penegak hukum dan seluruh pihak, termasuk masyarakat menyatakan sikap untuk memerangi segala kejahatan pemalsuan, agar kemudian negeri ini dapat terbebas dari peredaran segala produk palsu yang sangat merugikan itu. (Penulis adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan/f)