Harian "Sinar Indonesia Baru" (10/3/2016) dalam berita bertajuk "Plt. Gubsu : Jauhkan Ego Sektoral Bangun Danau Toba jadi Monaco of Asia" memberitakan pertemuan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sumut tahun 2017 Zona III (daerah Dataran Tinggi Toba) di Aula Hotel Toledo Inn, Samosir (8/3/2016). Pertemuan itu dipimpin oleh Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi dan dihadiri oleh bupati atau wakil tujuh kabupaten yang termasuk kawasan Danau Toba. Adapun 10 isu strategis yang dibahas pada Musrenbang tersebut mencakup :
1. Pelestarian ekosistem Danau Toba dan pengembangan Kawasan Strategi Nasional Danau Toba;
2. Hilirisasi industri CPO, kakao, karet dan kopi di kawasan dataran tinggi Toba;
3. Peningkatan daya saing produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pariwisata;
4. Percepatan Rencana Aksi Daerah (RAD) pangan gizi, terutama meningkatkan ketahanan pangan dan ketersediaan produksi beras dan komoditas pertanian.
5. Komitmen pemerintah yang akan mengembangkan kepariwisataan Danau Toba melalui peningkatan kapasitas infrastruktur jalan dan pelabuhan udara.
6. Peningkatan ketersediaan energi di kawasan dataran tinggi melalui pengembangan energi listrik dengan mengembangkan potensi minihydro power, energi panas bumi di kawasan dataran tinggi Danau Toba;
7. Peningkatan infrastruktur dasar terutama fasilitas jalan dan jembatan serta sarana pendukung produksi pertanian;
8. Pengurangan tingkat kemiskinan dan penurunan disparitas kesenjangan kesejahteraan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) industri rumah tangga, dan pengembangan pasar tradisional serta terminal agribisnis dan pasar induk;
9. Pengembangan hasil produk pertanian tanaman pangan dan holtikultura menjadi produk deribitatif sehingga value added menjadi lebih besar;
10. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan fokus agar terwujud sustainable development (pembangunan yang berkesinambungan).
Masalah strategis lain yang mestinya dibahas oleh Musrenbang adalah agar program mensertifikasi kepemilikan tanah oleh rakyat secara massal segera dilaksanakan. Tanpa itu upaya mengindustrikan kawasan Danau Toba nantinya akan dikendala oleh konflik sesama rakyat dan konflik dengan investor.
Beberapa waktu lalu, setelah keluar dari Bandara Sentani Papua pukul 07.30 pagi waktu setempat menuju Jayapura, mobil yang saya tumpangi terhalang di jalan. Puluhan ban dibakar di tengah jalan oleh sejumlah warga Papua. Mereka berunjuk rasa mengklaim bahwa bangunan di sekitar lokasi ban-ban dibakar berada di atas tanah milik komunitas adat nenek moyang mereka.
Tuntutan agar tanah adat yang telah digunakan oleh investor pendatang dikembalikan kepada komunitas adat bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di tanah leluhur saya. Tanah rakyat di kawasan dataran tinggi Danau Toba dan sekitarnya juga belum bersertifikat. Tanah milik komunal komunitas adat, tidak ada sertifikat. Kondisi seperti ini tentu saja menjadi kendala bagi investor yang ingin membeli tanah. Tidak mengherankan tidak banyak pengusaha yang berminat berinvestasi di kawasan Dataran Tinggi Danau Toba dan di sekitarnya. Tiga pengusaha yang telah berinvestasi seperti penambang emas PT
Agincourt Resources, Batang Toru, Tapanuli Tengah, industri kertas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Porsea tidak jarang dihadapkan dengan permasalahan menyangkut klaim kepemilikan tanah adat. Padahal perusahaan tersebut telah memiliki izin dari negara.
Pemerintah menargetkan dalam lima tahun mendatang satu juta turis akan mengunjungi kawasan Danau Toba. Pemerintah sedang menyiapkan dana triliunan rupiah untuk membangun prasarana. Supaya program tersebut berhasil tentu saja diperlukan partisipasi ratusan investor swasta untuk membangun hotel misalnya. Mereka membutuhkan tanah. Bagaimana mungkin mereka bisa tertarik berinvestasi di kawasan Danau Toba, jika mereka baca di surat kabar, beberapa anggota DPRD Sumut atas nama masyarakat adat menuntut agar pengusaha yang sudah lebih dulu berinvestasi angkat kaki segera dari kawasan Danau Toba.
Kemudian, di Ruang Rapat Menko Kemaritiman (10/3/2016) Rizal Ramli bersama Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memimpin rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba dan Badan Otorita Danau Toba.
Rakor menetapkan sembilan langkah strategis pengembangan meliputi; (1) perpanjangan landasan Bandara Sibisa, (2) pembangunan tourist resort, (3) pembangunan jalan tol Kuala Namu - Parapat, (4) pendalaman Tano Ponggol, (5) pembersihan Danau Toba, (6) penyediaan wilayah wisata Toba sebesar 500 ha untuk Eco - Tourism, (7) pembuatan Perpres Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba, (8) penggalakan kampanye "Bersih - Senyum" bagi warga sekitar Danau Toba, dan (9) promosi sejarah terbentuknya Danau Toba.
Rapat itu dihadiri Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi dan 7 bupati yakni; (1) Bupati Dairi, (2) Bupati Humbang Hasundutan, (3) Bupati Karo, (4) Pj Bupati Simalungun, (5) Bupati Tapanuli Utara, (6) Bupati Toba Samosir dan (7) Bupati Samosir (SIB, 11/3/2016).
Mencermati 10 isu strategis hasil Musrenbang dan terutama sembilan langkah strategis hasil Rakor sebagai mana dikemukakan di atas tidak salah lagi, kawasan Danau Toba sedang dalam lompatan percepatan pembangunan (leaping pace) memasuki peradaban industri.
Tantangan ke empat, berselancar di gelombang peradaban informasi. Ketika dilantik menjadi Presiden ke-6 pada 20 Oktober 2004, Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip clean and good governance. Kemudian, menjelang dilantiknya menjadi Presiden ke-7, Jokowi juga berjanji hanya taat pada konstitusi dan rakyat. Visi, misi, dan program Jokowi secara lebih rinci dimuat dalam dokumen Nawacita. Isinya juga memuat janji penyelenggaraan pemerintahan secara bersih dan baik.
Kenyataan menunjukkan, janji SBY dan Jokowi untuk menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan baik terkendala oleh merajalelanya tindak korupsi dan rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia, termasuk di kawasan Danau Toba.
Di Jakarta, Gubernur Ahok memberi contoh bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi pemerintahan terbukti dapat diselenggarakan lebih terbuka dan lebih akuntabel. Apa yang terjadi di Jakarta dengan diterapkannya dua prinsip clean and good governance tersebut?
Peluang melakukan tindak korupsi mengecil, bahkan terminimalisir) dan produktivitas Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, rukun warga/rukun tetangga meningkat menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan berbagai contoh pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), Ahok layak disebut sebagai pelopor dan motor penyelenggaraan pemerintahan berbasis gelombang peradaban informasi.
Ketika Ahok sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya keras menerapkan tata kelola pemerintahan dengan semangat revolusi mental dengan memanfaatkan teknologi informasi, apakah strategi tersebut diperlukan dan mungkin dilaksanakan di kawasan Danau Toba?
Dari segi konsep clean and good governance penggunaan teknologi informasi tidak salah lagi sangat diperlukan, Kenapa? Di Komisi III DPR (14/6/2016) Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengemukakan 6 daerah dari 34 provinsi, yang paling rawan korupsi adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Kalau dengan aplikasi teknologi informasi Gubernur Ahok dapat memerangi tindak korupsi dan meningkatkan prestasi kerja pemerintahannya, semestinya kiat tersebut patut menjadi pilihan mendesak.
Tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba dapat diprogramkan menjadi proyek percontohan, bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintahan dapat diselenggarakan menjadi lebih bersih dan baik. Dengan cara itu tujuh pemerintahan kabupaten di kawasan Danau Toba akan tercatat menjadi motor perbaikan citra Sumatera Utara yang puluhan kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD-nya telah dan bakal dikirim ke penjara oleh KPK karena kerjanya juga memaling uang rakyat. (f)