Dunia penegakan hukum di negara kita seringkali diperhadapkan pada sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim dan polisi justru bagian dari masalah penegakan hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum idealnya adalah contoh atau teladan agar perilaku mereka jadi "role model" bagi masyarakat. Tapi, harapan itu sirna karena masih ada ditemui jaksa, hakim, polisi terlibat kasus suap maupun tindak kejahatan lainnya. Lantas, mengapa terjadi demikian dan apa upaya untuk mencegahnya agar jangan larut dalam kondisi yang lebih membahayakan?
Terlebih lagi fungsi kejaksaan secara lembaga berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ("UU Kejaksaan"), dimana disebutkan jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain: a. melakukan penuntutan, b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, dan e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Dari sini dapat kita lihat betapa vitalnya fungsi Jaksa itu dalam penegakan hukum di negara ini.
Seperti yang kita lihat, tertangkapnya hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin, Syafri yafi'i dan Edi Santoni di Bengkulu karena kasus suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan lagi sebuah kabar yang mengherankan di negara kita. Masyarakat melihat itu sebuah persoalan biasa, dan tidak sesuatu yang asing lagi. Bahkan ada anggapan itu sudah jadi siklus menahun yang tidak dianggap sesuatu yang asing karena sudah terlalu sering terjadi.
Akibatnya, masyarakat hanya bisa apatis menanggapi kasus seperti ini karena persoalannya itu-itu saja dan tidak ada upaya luar biasa untuk mencegahnya. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat kita pada dunia hukum sangatlah lemah. Ini merupakan kerugian yang sangat besar, jika masyarakat tidak percaya pada dunia hukum tentu sangat berpengaruh pada tingkat ketaatan masyarakat pada sistem hukum.
Keberhasilan pembangunan sebuah bangsa sangat tergantung kepada tingkat kepatuhan masyarakat pada dunia hukum. Banyak studi membuktikan bahwa ketaatan masyarakat pada hukumnya berperan sangat signifikan terhadap pembangunan bangsa tersebut. Fakta yang tidak bisa kita nafikan di negara-negara maju seperti USA, Jerman, Inggris, Swedia, Denmarik tingkat kepatuhan masyarakat pada hukum sangat besar dalam skala besar dan kecil.
Tingkat ketaatan itu seperti kesadaran membayar pajak dengan melaporkan pajak sesuai dengan aturan pemerintah, ketaatan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, ketaatan masyarakat untuk tidak menerobos lampu merah, ketaatan masyarakat pada administrasi negara, dan ketaatan masyarakat untuk menghormati sesama dan juga sangat taat pada komitmen bersama.
Bisa dipastikan tingkat ketaatan masyarakat pada dunia hukum ini tentu karena aparat penegak hukumnya juga sangat berintegritas, punya kejujuran, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparat hukum yang gaji dan tunjangannya dibayar dari uang rakyat. Maka mereka pun memposisikan diri mereka sebagai aparat penegak hukum yang melayani masyarakat dengan baik. Apa yang dilakukan oleh aparat penegak di negara maju memberikan mereka sebuah cerminan dari aparat penegak hukum yang sangat taat hukum itu sendiri. Artinya, mereka memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk berperilaku dan berkehendak sesuai dengan aturan main yang telah ditentukan.
Sangat kontras dengan negara kita dimana aparat penegak hukum banyak yang memberikan contoh yang tidak baik mulai dari skala kecil sampai skala besar. Contoh yang paling sederhana adalah gaya hidup mewah aparat penegak hukum yang di luar kemampuan. Banyak aparat penegak hukum menggunakan mobil mewah, plus rumah mewah dan juga peralatan mewah lainnya. Sikap norak ini sudah lama jadi budaya yang melahirkan kesenjangan.
Sementara hitung-hitungan gaji secara kasar, bisa dipastikan dengan gaji seperti itu tidak akan mungkin bisa membeli mobil mewah dan tidak akan mampu untuk membeli rumah mewah di kawasan elite. Tentu pertanyaan yang sangat sederhana, darimana itu diperoleh kalau bukan hasil korupsi? Akibatnya segala cara dilakukan, termasuk dengan cara yang tidak etis dilakukan bagaimana supaya aparat penegak hukum bisa memperoleh "pendapatan hantu" (phantom income) yang berujung pada sebuah budaya korup (corrupt culture) dan terbangun secara sistematis (woke systematically) di negara kita ini.
Bahkan di kalangan masyarakat kita sendiri sudah terjadi pergeseran nilai yang sangat besar dimana jika seorang hakim, jaksa, atau perwira polisi tidak punya mobil mewah itu merupakan sebuah kebodohan. Ada asumsi, masyarakat menyuruh anak-anaknya untuk jadi polisi, jaksa, dan juga hakim supaya banyak uangnya dan bisa beli mobil serta punya jaminan hari tua.
Tentu paradigma berpikir seperti ini sangat sesat. Bahkan dalam praktiknya selama menjadi jaksa, hakim, polisi kerjanya kelak berburu uang, tanpa peduli posisinya sebagai aparat penegak hukum. Akibatnya, apapun dilakukan untuk mendapatkan uang yang banyak dan juga untuk mendapatkan apa yang jadi kehendaknya badaniahnya. Segala cara pun dilakukan tanpa peduli lagi etika, nilai, dan juga kejujuran. Akibatnya, banyak jaksa, polisi, dan hakim yang tertangkap tangan dalam sebuah pelanggaran hukum yang tidak pantas dilakukannya.
Polisi di Belawan kemarin ada yang tertangkap tangan BNN Pusat membawa narkoba dengan nilai nominal mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Jaksa banyak yang tertangkap OTT oleh KPK untuk mengatur perkara. Hakim juga banyak yang ditangkap oleh KPK karena mengatur perkara. Bahkan ketua MK sekelas Akil Mochtar pun bisa tertangkap tangan oleh KPK hanya karena menerima suap. Inilah persoalan mendasar negara kita sampai saat ini, dimana dalam setiap waktu ada saja yang persoalan aparat penegak hukum yang di luar nalar dan logika masyarakat, dalam bentuk sebuah pelanggaran sumpah jabatan yang sangat vital.
Masalahnya, adanya aparat penegak hukum seperti terjaring dalam OTT KPK (operasi tangkap tangan KPK) sudah jadi sebuah siklus tahunan, setengah tahunan, dan bahkan sangat kita takutkan jadi bulanan yang sudah sampai tahap yang sangat mengkhawatirkan di negara ini. Sementara prasyarat untuk jadi negara maju hukumnya haruslah bagus. Tanpa penegakan hukum yang bagus, tanpa supremasi hukum yang didukung oleh mental dan aparat penegak hukum yang bagus maka pembangunan apapun tidak akan jalan. Ingat, penegakan hukum yang berkeadilan adalah jaminan untuk mendorong pembangunan bangsa, terlebih bangsa kita punya program Nawacita (poin keempat jelas dikatakan "menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya) yang sangat bagus sebagai dasar hukum dan pedoman untuk memberantas korupsi.
Apa jadinya sebuah negara jika aparat penegak hukum banyak tertangkap tangan OTT KPK menerima suap. Sementara kita sudah sepakati bersama bahwa korupsi adalah "extraordinary crime" yang membuat negara ini bisa maju. Sementara akar persoalan bangsa kita mengapa tertinggal, mengapa miskin, dan mengapa terus terbelakang adalah karena korupsi. Karena korupsilah negara kita ini miskin dan tidak bisa membangun. Dimana uang untuk membangun itu salah sasaran dan digerogoti oleh segelintir orang. Inilah yang mau diputus.
Masalahnya, bagaimana memutus korupsi itu jika aparat penegak hukumnya banyak yang tertangkap tangan OTT oleh KPK? Sementara pemberantasan korupsi butuh aparat penegak hukum yang bersih dan profesional seperti jaksa yang didasari oleh kejujuran. Sementara kita tidak punya aparat penegak hukum yang jujur dan amanah. Bahkan tertangkapnya aparat penegak hukum karena suap sudah seolah-olah jadi siklus. Maka, tugas utama pemerintah adalah bagaimana memotong siklus ini agar jangan terulang kembali. Jika siklus ini terulang, maka pembangunan apapun tidak akan pernah berhasil.
Dan perlu kita catat, pengalaman China bisa maju setelah semua koruptornya dihukum mati. Maka ekonomi China salah satu yang terkuat saat ini di dunia. Apakah pemerintah mau belajar kepada China dalam hal pemberatasan korupsi dampak besar dari sebuah negara jika korupsi terus bisa ditekan sampai ke titik yang lebih rendah China adalah role model yang berhasil dalam hal pemberantasan korupsi di dunia ini, dan kita bisa belajar kepada China untuk membangun aparat penegak hukum, termasuk Institusi Kejaksaan yang berintegritas agar aparat penegak hukum tertangkap tangan (OTT) KPK tidak jadi siklus tahunan yang sangat memalukan.
Kita butuh jaksa yang punya karakter, integritas, dan juga punya kejujuran agar penegakan hukum di negara kita berkeadilan. Jaksa yang punya kejujuran dan integritas adalah prasyarat mutlak (harus) untuk penegakan hukum di negara ini agar kita bisa jadi negara yang bermartabat. Hanya dengan penegakan hukum bermartabatlah bangsa itu punya peradaban dan harga diri. Inilah yang jadi refleksi HUT Kejaksaan ke 56 tahun ini. (Penulis adalah: Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIPOL Nommensen)