Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Lindungi TKI Dari “Serbuan” Tenaga Kerja Asing

* Oleh Arief Mujayatno
- Selasa, 02 Agustus 2016 14:12 WIB
609 view
Lindungi TKI Dari “Serbuan” Tenaga Kerja Asing
Salah satu konsekuensi dari pemberlakuan kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak awal 2016 adalah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Kondisi seperti ini tidak bisa dihindari seiring berlakunya perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara dan dunia.

Tidak hanya tenaga kerja asing, bahkan perusahaan luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia tidak lagi bisa dihalangi.

Ini menandakan Indonesia sudah masuk pada persaingan ekonomi global antarnegara, bukan lagi antaraprovinsi dan antarkabupaten. Meskipun persaingan ekonomi global itu belum terlihat secara jelas, namun semua negara sudah saling "mengintip" dan berusaha mencari peluang usaha di negara lain.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kunjungan wisatawan mancanegara selama Januari 2016 mencapai 814.303 orang, yang terbagi atas tiga jenis kunjungan.

Pertama, wisatawan reguler sebanyak 740.570 orang atau naik 2,19 persen dari bulan yang sama 2015. Kedua, WNA yang masuk melalui Pos Lintas Batas sebanyak 35.741 orang atau naik 2,53 persen.

Ketiga, WNA yang berkunjung ke Indonesia kurang dari setahun mencapai 37.992 orang. Dari jumlah tersebut, yang tujuannya bekerja paruh waktu mencapai 25.238 orang. Angka tersebut melonjak 69,3 persen dibandingkan Januari 2015. Bahkan, jika dibandingkan Desember tahun lalu, jumlahnya meningkat 73,46 persen.

"Serbuan" tenaga kerja asing ke Indonesia tampaknya sulit dihindari. Sejumlah aturan yang dibuat pemerintah pun terkesan justru melonggarkan masuknya tenaga kerja asing.

Sebut saja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015 yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa butir aturan yang krusial, antara lain menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1.

Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing.

Permenaker itu juga telah menghapus aturan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk dapat berbahasa Indonesia sehingga tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.

Rusdi khawatir dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri.

Di sisi lain, banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk ke China, tidak bisa dibandingkan dengan masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai membandingkan TKI yang bekerja di luar negeri dengan tenaga kerja asing di Indonesia adalah hal yang kurang tepat, karena TKI di luar negeri mengerjakan pekerjaan yang relatif tidak dikerjakan pekerja di negara tersebut.

Sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia justru mengambil alih kesempatan rakyat Indonesia karena mengerjakan pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja Indonesia.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, masalah terkait tenaga kerja asing ini harus mendapat pengawasan dan perhatian lebih pemerintah.

DPR mengingatkan agar pemerintah mengawasi kemungkinan adanya tenaga kerja asing yang tidak mendaftar sebagai pekerja karena masuk melalui visa turis.

Politikus Partai Demokrat itu melihat persoalan tenaga kerja yang tidak memiliki izin dan dokumen keimigrasian dikarenakan beberapa faktor.

Pertama, banyaknya pintu masuk bagi tenaga kerja asing ke Indonesia namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. "Kita ada 200 lebih pintu masuk yang itu penjagaannya hanya Dirjen imigrasi, Dirjen tidak punya tangan dan kekuatan yang cukup," katanya.

Dede Yusuf juga menyayangkan dicabutnya ketentuan pekerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia, serta dicabutnya aturan menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing.

DIBANTAH
Munculnya pemberitaan mengenai masuknya sekitar 10 juta tenaga kerja asal China ke Indonesia belum lama ini sempat membuat gusar banyak tenaga kerja Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyangkal isu mengenai masuknya 10 juta tenaga kerja dari China sebagai bagian dari komitmen kerja sama kedua negara. Angka 10 juta itu kemungkinan adalah wisatawan asal China yang akan datang ke Indonesia.

Menurut Hanif, seperti pekerja asing dari negara lain, pekerja asal China jumlahnya mengalami fluktuasi setiap tahun atau berkisar antara 14 ribu-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 persen dari total 70 ribu pekerja asing di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan justru mencatat jumlah pekerja asing di Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2011 yakni sebesar 77.307 orang menjadi sebanyak 72.427 orang pada 2012, 68.957 orang pada 2013, 68.762 orang pada 2014, 69.025 orang pada 2016 serta 43.816 orang selama Januari-Juni 2016.

Terkait kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan para tenaga kerja asing yang ilegal atau melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ilegal tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat maupun dinas ketenagakerjaan provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa langsung mengawasi dan menindak tegas.

Menaker mengakui pemerintah tak bisa menolak masuknya pekerja asing terutama sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN namun dia menegaskan bahwa para pekerja tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Di Indonesia, pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki keahlian saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan tenaga kerja asing, tidak masalah," tegas Menaker.

Presiden Joko widodo pun mengingatkan bahwa kunci memenangkan persaingan global yaitu kecepatan dan fokus pada pembangunan ekonomi.

"Kita juga akan mampu memenangkan persaingan ekonomi global dengan cara mengadaptasi perubahan-perubahan dunia sekarang ini. Kalau kita cepat mengadaptasi perubahan ekonomi dunia, kita akan unggul. Sebaliknya jika kita terlambat mengadaptasi perubahan ekonomi dunia tersebut, kita akan tertinggal.
Salah satu yang perlu kita adaptasi di bidang perekonomian dunia, yaitu perkembangan teknologi informasi," kata Presiden.

Mengatur jumlah tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia memang tidak mudah. Persaingan dunia usaha global yang semakin menantang serta semakin banyaknya angka tenaga kerja di dunia, mengharuskan pemerintah untuk tetap bijak dalam membuat aturan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. (Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru