Pembajakan kapal dagang disertai dengan penyanderaan para awak kapal bukanlah fenomena baru dalam dunia maritim.
Pada awal tahun 1300 tindakan pembajakan kapal dagang Eropa mulai terjadi. Misalnya pada 1360 satu kapal Inggris bernama "Johan" digunakan untuk mencuri 30 ton anggur (wine) putih dari kapal dagang Belgia. Sebagai balasannya, bajak laut Belgia menyerang kapal dagang di Yarmouth, Inggris dan mengambil isi kapal tersebut yaitu anggur, katun dan tepung.
Pada abad ke-14 muncullah satu strategi pertama untuk mengatasi pembajakan komersial yaitu menggunakan konvoi. Contoh suksesnya adalah konvoi kapal anggur dari Inggris ke Gascony, Prancis. Kapal dagang besar didahului oleh kapal tentara sehingga dapat menangkal individu atau barisan kapal perampok.
Namun tidak semua saudagar mampu membayar sistem konvoi ini, apalagi strategi ini membutuhkan waktu lebih banyak untuk sampai di dermaga tujuan sehingga banyak pemilik kapal menempul risiko tetap berlayar tanpa penjagaan, terutama kapal pengangkut wol yang saat itu menjadi komoditas dagang utama Inggris.
Sedangkan fenomena pembajakan disertai dengan penyanderaan tercatat terjadi terhadap seorang anak asal Belanda pada 1609 bernama Marteen Harpertszoon Tromp yang diculik oleh bajak laut Barbary asal Afrika Utara dan ditahan selama tahun tahun sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Marten bahkan menjadi kapten kapal tentara Angkatan Laut Belanda yang tugasnya menumpas pembajak di laut Mediterania dan sekitar negara Eropa Barat.
Selanjutnya, penyanderaan yang dilakukan bajak laut Barbary seperti yang dipimpin oleh Murad Rais dinilai punya unsur jihad. Misalnya pada 631, Murad menyerang Baltimore, West Cork dan Irlandia dan menculik 22 laki-laki, 33 perempuan dan 54 anak-anak dan meminta tebusan untuk orang-orang yang mereka culik.
Para istri sandera bahkan membuat petisi agar perdana menteri mau memberikan uang tebusan bagi para suami mereka. Di Inggris pada 1640 tercatat setidaknya kehilangan sekitar 1200 pelaut mereka karena pembajakan.
Sedangkan pembajakan dalam dunia maritim modern terjadi pada 7 Oktober 1985 saat kapal Italia Achille Laure dibajak oleh Palestinian Liberation Front (bagian dari Palestinian Liberation Organization) yang sedang berlayar di antara Alexandria dan Port Said, Mesir.
Kapal berpenumpang 500 orang itu dibajak dengan permintaan untuk membebaskan 50 orang tahanan Palestina. Upaya pembebasan dilakukan dengan cara diplomasi dan negosiasi yang melibatkan Italia, Mesir dan dua perwakilan PLO.
Kejadian Achille Lauro tersebut menunjukkan begitu rentannya kapal, kargo dan anak buah kapal terhadap pembajakan dan semakin sulitnya patroli laut, pantai dan perairan terbuka dibanding kawasan lainnya. Hal ini tentu sangat merugikan, menimbang banyaknya sandera dan kerugian materil terkait isi kapal.
Kasus Indonesia
Pembajakan pun mengalami perkembangan terkini, salah satunya apa yang dialami oleh Indonesia dengan penyanderaan terhadap nahkoda dan awak kapal nelayan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Dalam enam bulan terakhir, terjadi lima peristiwa penyanderaan yang tampak tidak memperhitungkan nilai muatan kapal.
Kasus terakhir adalah penyanderaan Herman Bin Manggak, warga asal Bulukumba Sulawesi Selatan yang merupakan kapten kapal penangkap udang berbendera Malaysia yang disandera sejak 5 Agustus lalu. Peristiwa penyanderaan terjadi di wilayah Malaysia dan Herman diduga dibawa ke Filipina.
Padahal, baru 1 Mei 2016, 10 orang pelaut Indonesia berhasil dibebaskan dari penyanderaan Abu Sayyaf. Mereka adalah awak kapal Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12 yang disandera sejak 26 Maret 2016. Masih ada empat warga Indonesia yang disandera sejak 15 April 2016 dan akhirnya berhasil juga dibebaskan.
Abu Sayyaf masih menyandera tujuh WNI pada 20 Juni dan tiga nelayan Indonesia pada 9 Juli 2016.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah sama sekali tidak membayar tebusan 50 juta Peso yang diminta Abu Sayyaf untuk membebaskan 10 orang sandera tersebut.
"Ya sampai sekarang kita tidak akan pernah mengklaim kalau dari pemerintah melakukan, karena pemerintah tidak pernah melakukan itu," kata Luhut pada 2 Mei 2016.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga dengan tegas mengatakan pemerintah tidak mendukung adanya pembebasan WNI dengan uang tebusan.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa pemerintah tidak mendukung adanya pembayaran atau ransom policy. Itu dasar posisi pemerintah," tegas Menlu Retno.
Peran Diplomasi
Lantas apa peran diplomasi dalam pembajakan gaya baru ini?
Dalam buku Essence of Diplomacy (2005), Christer Jonsson dan Martin menyatakan bahwa secara umum negosiasi dianggap sebagai inti dari diplomasi.
Namun syarat utama negosiasi adalah "bargaining situations" atau kondisi tawar-menawar yang terdiri atas dua elemen yang berlawanan yaitu elemen kerja sama dan elemen konflik.
Tanpa persamaan kepentingan di antara dua pihak tersebut, tidak ada gunanya untuk bernegosiasi, begitu juga tanpa konflik tidak ada gunanya bernegosiasi.
Secara tegas dan jelas, negosiasi yang dilakukan oleh diplomat tujuannya adalah untuk mencapai resolusi damai dari konflik dan mencegah perang. Kedua hal ini adalah persamaan kepentingan dari dua pihak yang berkonflik.
Sehingga peran terpenting diplomasi dalam pembebasan sandera ini adalah sandera bebas tanpa menggunakan kekerasan karena persamaan kepentingan kedua pihak adalah pembebasan sandera meski dengan tujuan berbeda (Indonesia punya kepentingan menjaga warganya sedangkan penyandera punya kepentingan untuk mendapatkan tebusan).
Diplomasi juga berperan untuk tetap menjaga hubungan Indonesia dan Filipina tidak terganggu karena ada serbuan pasukan asing (Indonesia) ke Filipina.
Persoalannya, diplomasi tentu bukan jawaban jangka panjang soal penyanderaan ini. Dibutuhkan strategi pengamanan bersama antara Indonesia dan Filipina guna mencegah bahkan memberantas pembajakan dan penyanderaan yang menggerus keamanan warga kedua negara.
Contohnya adalah kerja sama pengamanan antara Indonesia, Malaysia dan Filipina seperti operasi bersama di perairan maupun darat. (Ant/h)