Pelaksanaan program amnesti pajak sempat memunculkan keresahan di masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan pensiunan yang penghasilannya hanya dari uang pensiun.
Mereka makin resah terutama karena ada ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program tersebut.
Maklum, selama ini sebagian besar dari mereka merasa telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak penghasilan (PPh) yang selalu dilaporkan dalam SPT tahunan.
Selain itu, setiap transaksi pembelian aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, bahkan produk perbankan dan pasar modal sudah dikenakan pajak.
Di masyarakat beredar petisi menolak tax amnesty dan tagar #TolakBayarPajak di media sosial. Bahkan ada sekelompok masyarakat yang ingin melakukan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak.
Selain itu sempat muncul usul agar pelaksanaan amnesti pajak diperpanjang hingga tersosialisasi dengan baik.
Pada awal pelaksanaan program tersebut, pemerintah selalu mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyasar kepada wajib pajak (WP) yang memiliki aset di luar negeri. Pemerintah bahkan berulang kali mengungkapkan memiliki daftar nama pemilik aset di luar negeri itu.
Dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun dan uang tebusan sebesar Rp165 triliun yang diperoleh dari program itu diharapkan dapat menambah anggaran yang lagi seret untuk membiayai pembangunan, khususnya sektor infrastruktur.
Namun, pemerintah sepertinya terus melanjutkan program amnesti pajak itu. Pemerintah juga tidak memperpanjang masa pelaksanaan program yang menurut pemerintah tidak salah sasaran.
Setelah ramai di media, termasuk media sosial, Presiden Joko Widodo akhirnya memastikan bahwa kebijakan itu menyasar kepada WP besar. Lebih khusus lagi, WP besar asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.
Namun, menurut presiden, kebijakan itu merupakan pilihan. "Inikan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi di Tangerang, Selasa (30/8).
Menurut Presiden, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan WP mana saja yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
Perdirjen Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah mengumumkan Peraturan Dirjen Pajak bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Melalui peraturan tertanggal 29 Agustus 2016 itu dipastikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun itu adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini," kata Ken.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah WP yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan WP yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Kelompok lainnya yakni masyarakat yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.
Nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan penilaian WP dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ken memastikan seluruh WP berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya termasuk aparatur sipil negara (ASN) seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini," ujarnya.
EKSTRA HATI-HATI
Berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak terhadap WP besar, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui bahwa penanganannya harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena melibatkan banyak modal maupun aset.
"Tidak ada penanganan khusus, tapi penanganan itu harus ekstra hati-hati, karena mereka memiliki harta besar dan item-nya banyak, bisa sampai 2.000-an, itu kita teliti satu per satu," kata Ken.
Ditjen Pajak telah menyiapkan satuan tugas khusus di masing-masing kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi WP besar serta menyampaikan imbauan terkait implementasi program amnesti pajak.
Pemantauan khusus juga dilakukan secara mingguan terhadap WP besar yang memiliki banyak harta agar mereka mau berpartisipasi secara sukarela untuk mengikuti program repatriasi modal dan deklarasi aset ini.
Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons WP besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus, termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk makin meningkat.
Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan.
Prinsip kebijakan tersebut selain mendapatkan dana repatriasi, deklarasi harta dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan WP.
Menurut Ken, pemerintah terus mengupayakan penyederhanaan proses pengajuan amnesti pajak dengan membuat peraturan yang mengatur masalah teknis yang belum ada.
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas bagi WP untuk mempermudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan WP yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak mengikuti program amnesti pajak.
Hak ini diberikan tidak hanya kepada WP besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah.
Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kami menyasar yang kecil," kata Hestu. (Ant/l)