Sejak era reformasi, perbuatan korupsi telah ditempatkan sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa di tanah air. Sejalan dengan itu, maka proses penuntasan dan pemberantasannya juga telah pula digulirkan dengan cara-cara yang luar biasa. Hal demikian menggambarkan betapa keseriusan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi. Seluruh elemen bangsa sepertinya menyadari betul bahwa perilaku korup hanya akan menyeret negeri ini dalam lembah kehancuran yang teramat dalam. Korupsi hanya akan melahirkan rentetan implikasi buruk bagi masa depan bangsa.
Atas dasar itu pula, maka berbagai bentuk hukuman yang sepadan terus dikaji guna melahirkan efek jera bagi para koruptor. Langkah agresif demikian tentu mendapat sokongan kuat dari masyarakat luas. Sepanjang dianggap mampu melahirkan efek jera, maka apa pun hukumannya, publik sepertinya seturut dengan satu harapan, negeri ini dapat terbebas dari jerat korupsi yang kian menggurita. Namun persoalan kemudian menjadi lain manakala para pengambil kebijakan di negeri ini justru mulai membunyikan gendang lakon berbeda dengan irama pemberantasan korupsi itu sendiri.
Belakangan diketahui bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedang menggagas upaya guna mempermudah pemberian remisi terhadap para koruptor. Langkah dimaksud dikonkretkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Melalui revisi regulasi yang satu ini, syarat justice collaborator sebagai salah satu syarat pokok dalam rangka pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba dan terorisme justru diraibkan.
Justice collaborator sendiri selama ini telah turut berkontribusi dalam rangka pengungkapan sejumlah kasus-kasus korupsi. Justice collaborator adalah mereka para terpidana korupsi yang berkenan untuk bekerjasama dengan lembaga penegak hukum guna menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi. Melalui peran dan keterlibatan justice collaborator, sangat diharapkan agar suatu kasus korupsi dapat ditangani secara proporsional serta mampu menyeret seluruh pihak yang turut terlibat dalam perkara dimaksud guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Penghilangan ketentuan justice collaborator inilah yang belakangan dipandang sebagai salah satu upaya memuluskan jalan bagi terpidana korupsi meraih remisi.
Selanjutnya, merujuk pada bunyi Pasal 32 draft revisi Peraturan Pemerintah dimaksud, para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme akan dianugerahi remisi sepanjang memenuhi dua syarat utama. Pertama, yang bersangkutan telah menunjukkan kelakuan yang termasuk dalam kategori baik. Kedua, telah menjalani sepertiga masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa khusus bagi terpidana kasus korupsi dan pidana pencucian uang, perlu didukung syarat tambahan seperti pelunasan denda serta pembayaran uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.
Kontroversial
Jika kemudian kelak ketentuan dimaksud berhasil disahkan, maka terpidana kasus korupsi tidak perlu berperan sebagai justice collaborator guna mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Cukup hanya dengan berkelakuan baik, menjalani hukuman sepertiga dari total vonis yang dijatuhkan serta membayar segala bentuk denda yang dijatuhkan pengadilan, maka remisi akan mengalir dengan sendirinya.
Persoalan inilah yang belakangan menjadi perdebatan kontroversial di kalangan masyarakat luas. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak dengan berbagai argumen pembenar. Bagi pihak yang mendukung draft dimaksud, ketentuan ini dianggap sebagai pencerminan sikap adil negara pada terpidana.
Sebagaimana diketahui bahwa remisi adalah merupakan hak terpidana. Atas dasar itu, maka seluruh terpidana, tidak terkecuali napi kejahatan luar biasa seperti korupsi berhak untuk mendapatkan remisi. Selain itu, pemberian remisi pada koruptor juga perlu dipandang dari perspektif kemanusiaan.
Sementara di sisi lain, tidak sedikit pula kalangan yang mempersoalkannya. Pemberian remisi pada koruptor dianggap sebagai bentuk sikap inkonsisten pemerintah guna merealisasikan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan lebih dari itu, pemberian remisi tersebut juga dipandang berpotensi menggagalkan lahirnya efek jera bagi para pelaku korupsi. Para koruptor diyakini tidak akan pernah jera untuk melakoni perilaku buruknya jika proses hukum yang dijalankan masih terlalu murah untuk mengakomodir upaya-upaya yang meringankan hukuman.
Jalan Tengah
Di tengah perdebatan berkepanjangan soal pemberian remisi terhadap koruptor, kiranya perlu dikaji jalan tengah yang layak digulirkan. Hemat penulis, pemberian remisi para koruptor adalah tindakan yang sah-sah saja untuk digulirkan. Namun demikian, upaya pemberian remisi dimaksud tidaklah tepat didasarkan pada alasan kondisi lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas sebagaimana didengung-dengungkan Kementerian Hukum dan HAM selama ini. Semestinya, upaya pemberian remisi dengan persoalan membludaknya warga binaan lembaga pemasyarakatan harus dipandang sebagai persoalan yang berbeda dan tidak perlu dipertautkan sebab akibatnya.
Yang patut untuk dipertegas kemudian adalah bahwa apakah remisi merupakan suatu hak bagi terpidana? Jika memang sudah diyakini sebagai hak, maka apapun alasannya remisi dimaksud semestinya tetap dijalankan guna menciptakan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Pemberian remisi pada koruptor juga kurang tepat dipandang sebagai upaya menghilangkan efek jera. Semangat pemberantasan korupsi memang harus tetap didukung dan dikumandangkan, namun demikian langkah dimaksud jangan pula justru melanggar hukum.
Agar upaya pemberian remisi para koruptor lebih berkeadilan, ada baiknya dipertimbangkan bahwa selain telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, kiranya perlu ditambah dengan kewajiban bagi terpidana untuk membantu kehidupan warga yang termasuk dalam kategori miskin. Hal demikian didasarkan pada pertimbangan bahwa selama ini, perbuatan korup telah dipandang sebagai perbuatan yang merampas pemenuhan kesejahteraan rakyat. Atas dasar itu, hukuman atas perbuatan korupsi harus dibarengi dengan upaya mengembalikan pemenuhan kesejahteraan rakyat walaupun dalam kuantitas yang terbatas. Solusi semacam ini perlu dilirik sebagai jalan tengah atas kontroversi pemberian remisi pada koruptor. (Penulis, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran; Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan/ r)