Jakarta (SIB)- Reformasi 1998 telah memberikan dampak besar terhadap proses pemilihan kepala daerah dengan terbuka peluang siapapun untuk maju sebagai kepala daerah melalui sebuah proses pemungutan suara langsung.
Sebelum gelombang reformasi berlangsung, sulit dibayangkan seseorang dengan latar belakang apapun bisa maju dan kemudian berhasil memenangi pemilihan kepala daerah.
Nama-nama seperti Ridwan Kamil yang berlatar belakang arsitek, Joko Widodo yang sebelum berpolitik berprofesi sebagai pengusaha, ada pula yang berprofesi sebagai dokter gigi bahkan artis seperti Rano Karno dan Pasha "Ungu" mewarnai kancah politik di daerah dengan jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Di satu sisi, sistem ini membawa pengaruh baik pada perubahan paradigma pemimpin di daerah yang semula hanya perpatokan pada kerja birokrasi menjadi bekerja berdasarkan berbagai pendekatan yang lebih efektif untuk memastikan pelayanan masyarakat dan perputaran roda pemerintah daerah bergerak lebih lancar.
Namun di sisi lain, seiring dengan itu jumlah kepala daerah yang tersangkut masalah hukum baik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya juga meningkat.
Ketidakpahaman atas proses administrasi hingga kualitas mental yang tidak memadai mendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum itu.
Dalam satu bulan terakhir, setidaknya ada dua kepala daerah yang terpaksa berurusan dengan hukum, dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi pertambangan di kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara itu sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Pemimpin Muda
Kepala daerah lain yang tersangkut masalah hukum adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.
KPK menetapkan Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyasin Sumatera Selatan.
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (4/9) di Sumatera Selatan dan Jakarta menangkap enam orang termasuk Yan.
Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp1 miliar yang terdiri atas Rp531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.
Menurut KPK, uang itu diduga untuk proyek dinas pendidikan yaitu sebagai bentuk ijon, kadis pendidikan sebagai orang yang diminta untuk mencarikan uang dari proyek tersebut.
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi juga menghadapi proses hukum namun bukan karena dugaan korupsi namun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.
Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif tersebut. Ia sendiri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati melalui SK Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 131 pada 21 Maret 2016.
Yan dan Nofiandi merupakan dua bupati yang masih relatif berusia muda. Ini menjadi ironis karena banyak kalangan berharap akan banyak perubahan dan berbaikan yang dihasilkan oleh para pemimpin muda baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo salah satu penyebab masih kerap terjadinya korupsi di daerah adalah komitmen bersama yang belum memadai dari semua pemangku kebijakan di daerah.
Penerapan perencanaan anggaran dan pengadaan melalui jaringan elektronik yang memungkinkan prosesnya transparan dan akuntabel.
Mendagri mengatakan perlu ada upaya untuk mendorong pemerintah daerah membangun komitmen anti korupsi di semua lini melalui penerapan zona integritas, unit pengendalian gratifikasi dan menjalankan sistem "whistle blower" terhadap praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengatakan perlu ada instrumen pengawasan umum yang efektif sehingga resiko penyimpangan penyelenggaraan keuangan daerah dapat dikurangi dan mendorong daerah mempunyai peta proses mana saja yang beresiko dan rawan korupsi sehingga mampu membangun pengendalian yang dibutuhkan.
Hingga hari ini harapan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memperbaiki taraf hidup masih 'jauh panggang dari api'. Reformasi akan sia-sia bila penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme masih terus menyeruak. (Ant/l)