Tabiat bongkar pasang regulasi pemilihan umum (pemilu) kembali bergulir seiring dengan adanya rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dilihat dari substansi revisi yang mengemuka, salah satu persoalan yang kemungkinan besar akan menjadi pembahasan dalam revisi dimaksud adalah terkait dengan perubahan sistem pemilu dari yang sebelumnya telah dijalankan melalui sistem proporsional terbuka menuju sistem proporsional tertutup. Guna menguatkan argumen perubahan sistem dimaksud, diusung pula sejumlah dalih pembenar.
Kalangan yang mengusung urgensi perubahan sistem pemilu menuju sistem proporsional tertutup berargumen bahwa sistem pemilu dengan model proporsional terbuka mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Salah satu di antara kelemahan dimaksud terletak pada kemunculan para politikus dadakan. Kehadiran politikus dadakan ini umumnya dapat eksis karena dukungan kekuatan modal serta tingkat popularitasnya yang cukup diakui para konstituen. Intinya, sistem proporsional terbuka diasumsikan telah menyuburkan praktik politik uang dalam alam demokrasi nasional. Fakta demikian memang tidaklah mudah dibantah.
Dari dinamika perjalanan pelaksanaan pemilu selama ini, khususnya setelah diimplementasikannya sistem proporsional terbuka, praktik politik uang di tengah-tengah masyarakat begitu marak terjadi. Rakyat sebagai pemegang hak pilih kerap memandang pemilu sebagai berkah dadakan. Pasalnya, para calon legislatif baik di tingkat pusat sampai ke daerah begitu "bermurah hati" dan memiliki jiwa "kepekaan sosial" yang begitu tinggi menjelang pelaksanaan pemilu. Bagi-bagi uang guna menggaet simpati dan dukungan masyarakat selalu sulit dihindarkan dalam setiap pelaksanaan pemilu.
Selain itu, praktik politik uang juga akan marak terjadi pada saat hendak mendapatkan nomor urut. Guna meraih nomor urut pertama yang selama ini sering diasumsikan sebagai "nomor jadi", para caleg harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengamankan nomor urutnya. Kalaupun tidak menyuguhkan dana, minimal caleg bersangkutan memiliki kedekatan emosional dengan para elite parpol yang akan dijadikan perahu politiknya. Kondisi demikian jelas menunjukkan bahwa praktik politik uang menjadi salah satu problem krusial yang mengiringi perjalanan sistem proporsional terbuka.
Lalu, apakah dengan dalih demikian dapat dengan sendirinya dijadikan dasar pembenar bahwa sistem proporsional terbuka tidak layak lagi diterapkan dan harus digantikan dengan sistem proporsional tertutup? Apakah dengan sistem proporsional tertutup, proses pemilu di tanah air akan dapat berjalan dengan lebih baik?. Sederet pertanyaan demikian patut direnungkan sebelum memutuskan untuk menanggalkan sistem proporsional terbuka dari alam sistem pemilu di tanah air.
Sejumlah Problem
Sesungguhnya, kendati sistem proporsional terbuka mengandung sejumlah kelemahan, namun tidaklah dapat dengan sendirinya dikatakan bahwa sistem proporsional tertutup jauh lebih baik dari sistem proporsional terbuka. Dalam sistem proporsional tertutup, justru terselip sejumlah problem yang tidak kalah rumitnya dibanding kelemahan dalam sistem proporsional terbuka. Berdasarkan praktik sistem proporsional tertutup, para pemegang hak pilih ibarat memilih kucing dalam karung. Konstituen hanya menjatuhkan pilihan pada partai politik, sebab dalam pemilu dengan sistem ini, tidak dibarengi dengan kemunculan sosok yang diusung parpol bersangkutan. Intinya, konstituen tidak mengenal dengan baik siapa sosok calon legislatif yang mereka pilih.
Hal ini dikarenakan keputusan terakhir akan orang-orang yang berhak duduk di parlemen berada di tangan parpol bersangkutan. Inilah yang membuat sistem proporsional tertutup sangat menyuburkan praktik oligarki parpol. Para elite parpol memiliki kekuasaan yang begitu besar untuk menempatkan orang-orang pilihannya menduduki posisi sebagai wakil rakyat. Dalam konteks ini, juga rentan melahirkan caleg dadakan, sebab kekuatan materi juga berpotensi merongrong integritas petinggi parpol untuk menempatkan sosok tertentu menduduki posisi sebagai wakil rakyat. Hal inilah yang barangkali dilihat oleh parpol sebagai sebuah jalan guna mengembalikan kekuasaan parpol yang begitu besar sebagaimana diterapkan pada masa orde baru.
Parpol sepertinya ingin meraih masa kejayaan kekuasaannya yang memiliki otoritas mumpuni dalam mengusung calon wakil rakyat. Tindakan demikian jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi. Jika memang pemilu masih dipandang sebagai sarana mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya, maka tidak ada alasan untuk mengembalikan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup. Justru hal demikian hanya akan menunjukkan adanya kemunduran kualitas demokrasi yang sedang dibangun di tanah air.
Menggali Solusi Lain
Semestinya, jika pun ditemukan adanya sejumlah problem yang mengiringi pelaksanaan sistem proporsional terbuka, hal demikian tidak mesti dijawab dengan jalan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Pemerintah dan DPR semestinya menggali solusi lain yang dapat melengkapi sekaligus menyempurnakan pelaksanaan pemilu melalui sistem proporsional terbuka. Misalnya, bagaimana membangun integritas para elite parpol agar tidak selalu melahirkan elite pemburu rente dan pemburu kekuasaan serta membangun kader yang tidak hanya haus akan kekuasaan serta selalu mengedepankan politik pragmatis. Selain itu, persoalan semacam ini juga perlu dijawab dengan mendesain sistem keuangan parpol yang lebih profesional dan bertanggungjawab serta penuh transparansi.
Praktik bongkar pasang regulasi pemilu pada akhirnya hanya akan membuat kualitas demokrasi menjadi stagnan. Ketika sistem pemilu hanya mengedepankan agenda tambal sulam, maka demokrasi yang kita bangun hanya akan melahirkan para politikus pemburu jalan instan menuju kursi kekuasaan. Sejak reformasi, bangsa kita sudah sepakat bahwa sistem proporsional terbuka memiliki sederet keunggulan. Melalui sistem ini, partisipasi politik pemilih dapat dijalankan secara langsung serta lebih mendekatkan konstituen dengan sosok yang mereka pilih sebagai wakil rakyat. Atas dasar itu, maka kemudian sistem proporsional terbuka telah dianggap sebagai jalan terbaik bagi perjalanan demokrasi bangsa kita.
Lalu, mengapa sistem ini masih harus dibongkar? Bukankah selama ini sudah disadari betul bahwa parpol belum sepenuhnya mampu menerjemahkan keinginan dan kehendak rakyat? Lalu mengapa masih berniat melimpahkan kekuasaan yang begitu besar terhadap parpol melalui sistem proporsional tertutup?. Di sinilah pentingnya sikap terbuka parpol untuk melakukan koreksi diri serta membangun kiprah politik yang mampu mengembalikan kepercayaan publik. Parpol harus mengambil peran lebih jauh dalam kerangka membangun demokrasi yang lebih bermartabat serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, bukan justru sebaliknya berusaha mengalihkan kedaulatan rakyat menuju kedaulatan parpol. (Penulis, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran; Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan/ r)