Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Diskriminatif PRT Sebuah Gaya Baru Perbudakan Modern

* Oleh Susylo Asmalyah
- Jumat, 30 September 2016 15:01 WIB
436 view
Diskriminatif PRT Sebuah Gaya Baru Perbudakan Modern
Pembantu rumah tangga (PRT) adalah profesi yang dibutuhkan saat ini, namun banyak pula yang melakukan tindakan semena-mena.

Banyak kasus hak-hak PRT yang tidak dipenuhi, sementara kewajiban sudah dilakukan.  Seharusnya setiap warga negara berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya apa pun profesinya.

Karena tiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan mendapatkan hak-haknya.

Dalam hal warga negara mengalami ketidakadilan dan berbagai pelanggaran hak, maka konstitusi dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya menjamin bahwa mereka memiliki hak dan kedudukan yang setara untuk melakukan berbagai upaya hukum terkait dengan hal tersebut.

Tindakan diskriminatif tersebut kerapkali terjadi terhadap PRT, mereka diperlakukan tidak manusiawi oleh lingkungan sekitar tempat bekerja. Hal tersebut terjadi diantaranya di beberapa apartemen yang ada di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ludiyah dari organisasi PRT Sapulidi.

Ludiyah yang sudah 23 tahun bekerja sebagai PRT bersama beberapa rekannya sesama PRT terkadang mengalami diskriminatif  oleh sekitar tempat kerjanya.

"Kami tidak boleh menggunakan lift untuk umum yang ada di apartemen, tapi menggunakan lift untuk barang.  Namun harus lewat "basement" tidak boleh lewat jalur umum seperti di lobi untuk menuju lift barang yang berdekatan dengan lift umum," katanya.

Hal tersebut diterapkan oleh manajemen di beberapa apartemen terutama di kawasan Jakarta Selatan, bahkan ada pula sekolah internasional yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap PRT dengan tidak boleh terlalu mendekati kawasan sekolah apabila menunggu anak majikannya.

Bentuk kekerasan psikis tersebut kerap terjadi seperti perendahan dan penghinaan, pengekangan tidak boleh menggunakan alat komunikasi, pengekangan tidak boleh ke luar rumah, berkomunikasi dan bersosialisasi, tidak boleh memakai kacamata, dipermalukan di depan umum serta tuduhan sepihak.

Ludiyah yang berasal dari Wonosobo tersebut berharap agar pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada profesinya yang disandangnya, karena tidak semua rekan sesama PRT mau memberanikan diri melaporkan bila terjadi tindakan yang tidak manusiawi menimpa.

216 kasus PRT
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2016 sampai pada pertengahan September 2016 tercatat 216 kasus kekerasan PRT, yang 41 di antaranya multi jenis kasus kekerasan psikis fisik ekonomi dan bahkan seksual yang berakibat parah dan fatal.

Selanjutnya ada 102 kasus kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik : pemukulan, isolasi dan perdagangan manusia dan 74 upah tidak dibayar termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Jenis kasus yang terakhir upah yang tidak dibayar sebanyak 70 persen dilakukan oleh ekspatriat yakni tenaga kerja asing atau warga negara asing dari berbagai negara seperti Korea Selatan, China, Jepang, Eropa, Amerika dan Australia yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Para ekspatriat tersebut mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan mempekerjakan PRT secara eksploatif," kata Koodinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini.

Padahal negara telah menjamin hak warga negara dalam menjalankan pekerjaannya seperti termaktub dalam ketentuan hukum yang menjamin hal-hal di atas antara lain : pasal 27 ayat 2 UUD1945, yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Demikian pula pasal 28 ayat 1  UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Sedangkan ayat 2 berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

Namun kenyataannya dalam proses hukum dari semua kasus di atas hanya tujuh yang diproses hukum, hingga ke tingkat pengadilan sedangkan 80 persen kasus berhenti di kepolisian contohnya di Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Bekasi Timur.

Dia mengatakan banyaknya kasus terhenti karena secara tidak langsung ditakut-takuti petugas misalnya perkara prosesnya lama dan dianggap kurang alat bukti, serta tidak dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Jala PRT mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh para majikan, sebagaimana kasus yang terjadi di atas, katanya.

"Terlebih Jala PRT sangat menyesalkan absennya negara dalam memberikan perlindungan dan membiarkan terus menerus tindak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PRT di dalam negeri," kata Lita.

Kasus-kasus yang terjadi tersebut memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap PRT, absennya perlindungan negara terhadap PRT. Kasus penyiksaan penyekapan-perbudakan berulang kali terjadi dan proses hukumnya ringan terhadap pelaku yang tidak menimbulkan efek jera.

"Masyarakat sipil yang diwakili oleh JALA PRT sudah mengajukan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT ke DPR dan pemerintah sejak tahun 2014.

Kemudian pada awal tahun 2016 melalui desakan dan perdebatan yang sangat alot, akhirnya RUU Perlindungan PRT menjadi bagian dari Perubahan Prioritas Prolegnas 2016 DPR, namun tidak ada perkembangan positif," kata Lita.

Dijelaskannya bahwa di internasional sudah lahir Konvensi International Labour Organization (ILO) ada 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga 16 Juni 2011. Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah disampaikan Pemerintah RI akan menjadikan Konvensi tersebut sebagai acuan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan PRT di dalam negeri dan PRT migrain.

Namun hasilnya sangat memprihatinkan, DPR dan pemerintah selalu alot dan belum mengakui PRT sebagai pekerja, belum ada UU Perlindungan dan belum ada Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT.

Diterbitkan Undang-Undang
Sementara itu, Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Diah Pitaloka mengatakan masalah yang terjadi terhadap PRT di Indonesia bagaikan fenomena gunung es, dimana kasus yang terlihat hanya di permukaan saja dan kemungkinan masih banyak kasus lagi yang terjadi.

"Saya melihatnya ini fenomena gunung es juga, berapa banyak sih PRT yang punya kesadaran untuk melaporkan kasus-kasus yang sudah ekstrim dan melanjutkannya ke jalur hukum.  Hal ini harus menjadi perhatian publik dan kemungkinan jumlah ribuan kalau ditelaah," kata Diah.

Dia mengakui terkait soal PRT pihaknya belum membicarakan dalam kerangka normatif Undang - Undang PRT yang memang sudah diajukan ke DPR yang belum jadi Prolegnas DPR.   Namun menurut Diah hal tersebut harus segera dibahas pertama terkait kategori PRT sebagai pekerja juga tidak undang- undangnya.
Kategori PRT belum ada "payung" dan kekuatan hukum yang melindunginya, artinya PRT tidak masuk dalam Undang-Undang Perburuhan termasuk juga tidak masuk dalam informal sektor. PRT tidak dibahas dalam profesi tertentu. Hal tersebut mengakibatkan hak hukumnya sangat lemah terhadap tindakan misalnya penganiayaan yang digunakan pasal kekerasan.

Profesi sebagai PRT saat ini menariknya berkembang ada ruang profesionalitasnya berkembang dalam kultur, karena kultur masyarakat Indonesia kultur gotong royong dengan sesama tetangganya. Kemudian mengalami perkembangan menjadi profesi  yang dulunya "social helper" dalam masyarakat urban khususnya Jakarta menjadi profesi baru.

Selain itu definisi PRT juga harus diatur guna menghindari praktek kekerasan, pengajian yang tidak jelas demikian pula jam kerjanya jangan seperti perbudakan. Dimana hal tersebut tidak sesuai dari dasar negara Pancasila terutama pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Dengan nilai kemanusiaan tersebut menurut Diah, perlu segera diterbitkan perundang-undang yang melindungi PRT. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru