Selama dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan 17,9 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan anak Indonesia.
KIP merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak yang masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan program tersebut bertujuan untuk mendorong anak-anak yang berusia enam hingga 21 tahun untuk mendapatkan akses pendidikan.
"Bahkan anak-anak yang telah putus sekolah pun, kami beri KIP agar mereka mendapatkan akses pendidikan. Mereka bisa kembali ke sekolah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan mengambil paket A, B atau C, ataupun masuk lembaga kursus untuk meningkatkan kompetensi mereka," ujar Muhadjir di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kartu itu juga bertujuan untuk mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan ekonomi. Untuk murid sekolah dasar, dana yang diberikan untuk satu semester sebesar Rp225.000, sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan dana Rp375.000 per semester.
Sementara Untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), rata-rata mendapatkan bantuan pendidikan Rp500.000 per semester.
Mendikbud mengatakan PIP yang merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK tersebut, berbeda dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Jika BSM hanya memberikan bantuan kepada anak-anak yang bersekolah, sedangkan PIP juga memberikan bantuan kepada anak-anak yang putus sekolah.
"Tujuannya mendorong anak-anak yang putus sekolah, kembali ke sekolah serta menghilangkan hambatan anak untuk sekolah karena masalah ekonomi," papar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
KIP, lanjut Mendikbud, merupakan identitas yang menjadi penjamin anak-anak mendapatkan PIP. PIP sendiri tak hanya diselenggarakan Kemdikbud, tetapi juga Kementerian Agama.
Mendikbud menjelaskan sejak disalurkan pada April 2016, KIP yang diterima anak sudah emncapai 17,06 juta, sebanyak 765.193 kartu masih dalam perjalanan dan 94.164 kartu dikembalikan.
Pengembalian tersebut terjadi karena penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia. Ada juga penerima yang menolak menerima KIP karena merasa mampu atau sudah lulus sekolah.
Hingga saat ini, dana yang sudah dicairkan untuk jenjang SD hingga SMA mencapai Rp2,3 triliun atau sekitar 41,27 persen dari dana yang disalurkan. Untuk mencairkan dana tersebut, maka sekolah yang harus melaporkan data penerima tersebut melalui Data Pokok Pendidikan, kemudian diverifikasi oleh pemerintah, baru kemudian dana tersebut bisa dicairkan melalui bank yang sudah ditunjuk.
Alami Kendala
Penyaluran KIP tersebut yang sedianya selesai pada akhir September 2016, masih mengalami kendala dalam penyalurannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan semuanya bermula dari vendor yang ditunjuk, yakni PT Dexter Eksperindo dan PT Satria Antaran Prima hanya mengantar kartu tersebut ke kelurahan, bukan ke tangan penerima manfaat.
Menurut Hamid hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak awal, yang mana vendor harus mengirimkan kartu tersebut ke siswa penerima, bukan sekadar menaruh di kelurahan atau desa.
Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh PT Satria Antaran Prima pada 25 April hingga 11 Juli 2016. Kemudian tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT Dexter Eksperindo pada 4 Mei hingga 23 Agustus 2016.
Hamid menyebut pada awalnya, vendor atau penyedia jasa pengiriman melaporkan bahwa KIP telah terkirim 100 persen dan telah diterima sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemdikbud pada Agustus 2016, ditemukan bahwa pihak penyedia hanya mengantar kartu tersebut sampai kecamatan, desa, dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya.
"Penyalurannya masih mandek di desa, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau," kata Hamid.
Hal itu dikarenakan pengambilan kartu membutuhkan biaya, sementara pihak sekolah yang mengambil kartu tersebut tidak memiliki biaya tambahan. Untuk itu, lanjut Hamid, pihaknya meminta vendor yang menyalurkan kartu agar menanggung biaya tersebut.
Selain itu juga ada surat edaran dari Mendagri yang meminta para wali kota membantu penyaluran kartu itu," ujar Hamid.
Kemdikbud juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) 9/2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 11 Oktober 2016.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten, kepala unit pelaksana teknis Kemdikbud, kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Kepala SKB, PKBM, dan LKP.
Dalam surat edaran tersebut, Mendikbud meminta agar para pemangku kepentingan melaporkan jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan secara online melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.
Hamid mengatakan permasalahan lainnya adalah jauhnya jarak bank dan rumah siswa, terutama di daerah-daerah terpencil. Solusinya, pihak Kemdikbud meminta bank untuk mendatangi sekolah itu.
"Kami juga meminta kepala sekolah untuk melakukan pencairan secara kolektif," kata Hamid.
Tak Realistis
Sebagian besar anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menilai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk luar sekolah atau nonsiswa tak realistis karena sulitnya mengajak anak untuk kembali ke sekolah.
Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster mengatakan untuk penerima PIP di luar sekolah yang berjumlah 4,1 juta penerima manfaat tersebut tidak realistis karena tidak mudah mengajak anak kembali bersekolah.
Apalagi basis data yang digunakan adalah data Badan Pusat Statistik berbeda dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan. Oleh karena itu, Koster meminta pemerintah menghitung ulang agar realistis.
"Biar tahu, berapa sebenarnya sasarannya. Jadi, perlu ada penghitungan ulang," kata Koster.
Anggota Komisi X DPR lainnya, Laila Istiana juga mempertanyakan penerima PIP untuk nonsiswa. Lagi-lagi yang dipersoalkan adalah sulitnya mendapatkan calon penerima.
"Untuk penerima luar sekolah, kami harus katakan bahwa hal itu kurang realistis karena sulit mendapatkan calon penerima," kata Laila.
Oleh karena itu, Komisi X DPR meminta pemerintah untuk menghitung kembali jumlah penerima PIP untuk nonsiswa. Selain itu perlu upaya pemerintah untuk mendorong anak-anak yang putus sekolah untuk kembali ke sekolah. (Ant/l)