Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Demonstrasi 411 dan Nasib Kemajemukan Bangsa

* Oleh Anom Prihantoro
- Senin, 14 November 2016 13:54 WIB
564 view
Demonstrasi 411 dan Nasib Kemajemukan Bangsa
Isu terganggunya keberagaman di Indonesia mengapung ke permukaan dengan demonstrasi 4 November (411) yang mendesak penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di satu pihak, terdapat golongan yang menganggap penafsiran Ahok terhadap Al Quran sebagai hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Sementara di pihak lain, Ahok dianggap tidak semestinya menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk dimasukkan dalam pidatonya bahkan menafsirkan dengan versinya sendiri.

Ahok dianggap menafsirkan sesuatu yang bukan "miliknya" karena dia adalah non-Muslim sementara ayat yang dia pakai adalah "milik" umat Islam yang sakral.
Sementara itu, terdapat fenomena setiap orang yang menyerang Ahok dianggap antikeberagaman yang merupakan kenyataan di Indonesia.
Sebaliknya, pihak yang dituduh antikeberagaman itu berpendapat penafsiran Ahok atas Surat Al Maidah ayat 51 merupakan tindakan yang juga berlawanan dengan keberagaman karena memicu polemik.

Intinya, dua kubu berbeda pendapat tersebut saling menganggap pihak lainnya antikeberagaman.

Tidak akan ada habisnya bila setiap pihak saling menuding pihak lainnya sebagai antikeberagaman.

Pembenaran demi pembenaran akan muncul dari setiap pernyataan dari masing-masing pihak dengan argumennya sendiri-sendiri.

Atas fenomena itu, ormas keagamaan mendesak adanya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dari pemerintah guna menengahi dua pihak yang berseteru tersebut.

Persoalannya, apakah hukum itu ditegakkan secara baik atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Jika ditegakkan sesuai asas maka tentu sebagai warga negara yang taat hukum berkeadaban tidak perlu bertindak anarki karena mempercayai supremasi dan proses hukum di Indonesia.

Sebaliknya, apabila hukum dipermainkan atau tidak ditegakkan secara baik maka ada potensi warga negara akan melakukan banyak tindakan tak terduga, bahkan perilaku anarkisme sekalipun.

Pendek kata, penegakan hukum dalam kasus tersebut sejatinya akan merawat keberagaman itu sendiri karena hukum adalah instrumen yang paling efektif untuk menjadi wasit sesungguhnya dari pihak "pro-Ahok" dan "kontra-Ahok".

Tiga organisasi keagaamaan terkemuka di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia memposisikan diri sebagai pihak yang cenderung tidak konfrontatif dalam kasus Ahok yang tersangkut persoalan dugaan penistaan agama.

Tiga organisasi itu selalu mendorong umat Islam untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa dan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama kepada proses hukum.

Dengan kata lain, ormas tersebut berupaya menggunakan cara yang mereka yakini lebih efektif dalam menyikapi dugaan penistaan, yaitu menggunakan instrumen hukum.

Dalam kesempatan perayaan Hari Santri Nasional 2016, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan bukanlah nahdliyin (warga NU) jika dia turun ke jalan melakukan demonstrasi.

Dikatakannya, agama bukan seharusnya dipakai untuk menghujat pihak lain apalagi di ruang terbuka, dalam hal ini memprotes Ahok di arena unjuk rasa.
Kendati demikian, Said tidak bisa menghalangi siapapun untuk berunjuk rasa karena itu adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Sejatinya, demokrasi selalu memberikan kebebasan bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi, termasuk melakukan demonstrasi.

Dalam demokrasi yang dikatakan liberal sekalipun seperti di Amerika Serikat untuk berekspresi tetap dibatasi oleh aturan hukum.

Hukum hadir untuk membatasi hal-hal tertentu sekaligus menjaga demokrasi dapat berjalan dengan baik sesuai prinsip keadilan tanpa adanya "pengadilan rimba".

Demikian halnya, dalam demokrasi selalu memberikan kesempatan bagi warga negara untuk melakukan demonstrasi karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Demonstrasi tidak pernah dilarang di Indonesia sebagai negara demokrasi asalkan unjuk rasa tersebut dilakukan dengan cara yang baik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Said dalam banyak kesempatan mengapresiasi demokrasi di Indonesia.

Alasannya, demokrasi di Indonesia dapat selaras dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam atau sebaliknya Islam dapat bersanding dengan demokrasi.

Hal tersebut, kata dia, tidak terjadi di banyak negara di dunia sebagaimana dicontohkan banyak negara-negara Timur Tengah.

Di banyak negara tersebut, justru demokrasi kerap berbenturan dengan nilai-nilai Islam dan sebaliknya.

Dinginkan situasi
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta masyarakat agar tidak melakukan penafsiran terhadap ajaran agama lain.
Menurut dia, hal itu sangat sensitif dilakukan karena terkait dengan keyakinan individu yang sangat fundamental.

Lebih jauh, kata dia, penafsiran jika dilakukan oleh orang di luar agamanya, apalagi jika secara serampangan, maka dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu dan menguras tenaga untuk hal yang tidak penting.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak unsur masyarakat dan umat Islam yang melakukan demonstrasi apapun menuntut proses hukum kasus penistaan agama agar tetap mengendalikan diri.

Penghargaan perbedaan di tengah masyarakat kerap dipromosikan Lukman dalam banyak kesempatan.

Sebagai saudara sebangsa, kata dia, sudah seharusnya bisa saling menghargai dan menghormati akan pilihan penggunaan haknya masing-masing.

Saling menghormati tersebut juga berlaku di antara pihak yang melakukan unjuk rasa turun ke jalan ataupun untuk yang tidak demonstrasi.

Unjuk rasa, kata Menag, sudah seharusnya dilakukan dengan baik tidak bertentangan dengan inti kegiatan untuk menyampaikan aspirasi yang ingin disampaikan. Masyarakat agar menghargai perbedaan pandangan mengenai demonstrasi 4 November.

Demonstrasi, bagi Lukman, adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk memaksakan kehendak apalagi dengan merusak fasilitas umum, fasilitas sosial dan sebagainya.

Anarkisme dalam berunjuk rasa tidak dibenarkan hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak umat Islam tidak berhenti menebarkan perdamaian pascaaksi unjuk rasa penyampaian sikap 4 November.

"Seluruh Umat Islam harus menunjukkan iktikad dan sikap yang baik dan terpercaya, bahwa pesan demo tersebut telah sampai pada tujuannya," kata Haedar.
Umat Islam diharapkan Haedar untuk menurunkan tensi kemarahan agar tetap mampu menunjukkan sikap ihsan (kebajikan yang utama) sebagaimana tuntunan ajaran Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Tunjukkan sikap damai yang menebarkan suasana aman, tenang dan sejuk. Buktikan kepada masyarakat luas bahwa umat Islam dalam keadaan apapun mampu memberikan 'uswah hasanah' atau suri teladan yang baik," kata dia.

Seraya dengan itu, kata dia, umat Islam harus turut menghindari ujaran-ujaran dan imbauan-imbauan yang dapat memanaskan situasi dan dapat berpotensi provokasi yang membuat sebagian warga umat bertindak menjurus pada tindakan yang tidak diinginkan.

Dia mengatakan umat Islam harus dapat menunjukkan karakter ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang damai, toleran, bermartabat dan berkeadaban mulia.
Sejarah umat Islam Indonesia adalah sejarah keteladanan sehingga dari bumi Indonesia lahir wajah Islam yang moderat.

Indonesia yang berlandaskan Pancasila bagi umat Islam adalah bagian dari negara damai dan Indonesia merupakan tempat membangun peradaban Islami.
"Tampilkan peran umat Islam sebagai 'ummatan wasatha dan syuhada 'alaa an-nas', yaitu umat tengahan dan saksi yang selalu hadir menyebarkan rahmat alam semesta. Jangan terpancing dengan anjuran atau provokasi siapapun dan atas nama apapun, yang tidak memcerminkan akhlak baik serta dapat merugikan umat Islam sendiri," kata dia. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru