Suhu politik tanah air semakin memanas. Situasi tersebut mempengaruhi stabilitas sistem politik, termasuk penggunaan media untuk menyampaikan aspirasi. Media sosial tak lagi dipergunakan secara efektif. Ragam ujaran kebencian menghiasi dinding media sosial. Ada yang mengangkat isu SARA, ada yang menyebar fitnah, dan ada yang membelokkan informasi. Media sosial kehilangan fungsi idealnya. Kita mempertanyakan ketegasan negara dalam fungsi pengawasannya yang membiarkan penyalahgunaan media sosial. Informasi yang bernuansa provokatif dan meresahkan tak boleh dibiarkan menjadi bola liar beredar di media sosial. Harus ada tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menyebar informasi berbau provokatif dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Penggunaan media sosial sebagai alat untuk memprovokasi dan menyebarkan informasi yang meresahkan bukan hal baru di Indonesia. Pada Pemilu tahun 2014 sudah banyak politisi yang menjadikan media sosial sebagai wadah kampanye yang bernada negatif untuk menyerang lawan politiknya. Sampai-sampai ada politisi yang membuat istilah "Pasukan Nasi Bungkus". Ditujukan kepada laskar cyber bayaran yang dibayar untuk melakukan hasutan dan menyebar informasi negatif melalui media sosial. Perilaku yang demikian mewabah tentu membutuhkan penanganan yang intensif. Perlu segera dilakukan penindakan agar tak semakin meluas. Situasi yang sudah panas hendaknya jangan semakin dipanaskan.
Pemerintah dalam hal ini Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkoinfo) sesungguhnya sudah memiliki petugas dan aturan yang mengatur penyalahgunaan media sosial. Kepolisian sudah memiliki Polisi Cyber Crime yang bertugas untuk memantau kejahatan bermedia sosial. Kemenkoinfo juga sudah memiliki tim yang bertugas untuk mengawasi konten-konten yang berisi SARA dan informasi negatif. Bahkan pemerintah juga sudah menerbitkan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi. Di pasal 28 ayat (2) secara jelas mengatur tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Di pasal 27 ayat (3) juga secara jelas mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan lembaga dan aturan yang sudah ada ini, berarti pemerintah harus kembali menegaskan agar implementasi lembaga dan aturan tersebut ditegakkan.
Selain pemerintah dan lembaga-lembaga yang dibawahinya, masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat merupakan target dari informasi provokatif tersebut harus cerdas dalam melihat dan menyikapi informasi yang diunggah di media sosial. Jangan langsung terpengaruh ketika ada informasi yang sengaja diunggah oleh orang-orang yang sengaja dibayar untuk merusak situasi. Fungsi media sosial harus dikembalikan sebagai sarana untuk berbagi informasi yang baik dan positif. Demokrasi yang sehat dan bersih harus dihadirkan kembali melalui penggunaan media sosial secara bermoral dan bermartabat. Informasi-informasi yang sifatnya provokatif dan meresahkan harus dibuang jauh-jauh dan tak boleh diunggah ke media sosial. Oleh sebab itu pergunakan media sosial sebagaimana lazimnya media informasi di gunakan, jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tak jelas datangnya. Awasi setiap informasi demi nyamannya kondisi. Harus diingat jika ada kebebasan orang lain yang membatasi kebebasan kita dalam bertindak.
Bijak Bermedia Sosial
Sangat menarik membahas fenomena yang di timbulkan media sosial belakangan ini, selain sebagai alternatif sosialisasi, media sosial juga sudah berperan sebagai sebuah gerakan sosial dan aspirasi suara masyarakat. Sungguh mulia sesungguhnya fungsi dari media sosial ini. Peran dan fungsi media sosial telah berkembang dari media sosialisasi dan interaksi menjadi media bagi masyarakat menyuarakan aspirasinya secara terbuka. Perkembangan ini tak salah jika semua pihak bijaksana menyikapi dan bijaksana memilah setiap informasi yang diunggahnya ke media sosial. Jika sebaliknya maka harus ada perubahan sikap terkait hal tersebut. Karena tak saatnya lagi menggunakan media sosial untuk hal-hal yang negatif dan memprovokasi.
Bijaksana bermedia sosial sangat penting untuk ditanamkan dalam diri setiap pengguna media sosial. Media sosial bukan ajang untuk saling memaki dan menyalahkan, apalagi menjelekkan pihak tertentu. Ada beberapa langkah bijaksana bermedia sosial yang idealnya dilakukan oleh para pengguna media sosial, sekalipun itu untuk urusan berpolitik, seperti : 1) Menggunakan media sosial untuk pencitraan atau memasarkan diri dalam arti positif, dalam hal ini berkaitan dengan kemampuan dan program kerja; 2) Menggunakan media sosial untuk transaksi pemikiran dalam hal budaya dan pendidikan; 3) Menggunakan media sosial untuk menginformasikan pengetahuan-pengetahuan terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat. Semuanya jika dijalankan akan menjadikan media sosial sebagai media damai yang memiliki daya tarik luar biasa.
Pentingnya Penyaringan
Berkembangnya dinamika penyalahgunaan internet dan media sosial, seyogianya membuka wacana pemikiran pemerintah dalam hal ini Kepolisian dan Kemenkoinfo untuk melakukan penyaringan terhadap setiap aktivitas di media sosial. Kecanggihan teknologi dan perangkatnya seharusnya sudah memungkinkan untuk dilakukan penyaringan. Jadi informasi-informasi yang mengandung SARA, provokatif dan meresahkan dapat langsung tersaring sebelum sempat dipublikasikan. Sama seperti konten-konten pornografi yang langsung tak bisa dibuka ketika situsnya diakses. Idealnya perlakuan yang sama juga diberlakukan terhadap informasi-informasi yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Sehingga tak akan ada keributan yang diakibatkan oleh informasi-informasi yang tak jelas sumbernya.
Kecanggihan teknologi masa kini memungkinkan untuk dilakukan penyaringan. Jangan lupa, ketika penyaringan dilakukan harus pula dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Jika perlu dilakukan pula penandaan kepada pemilik akun tersebut, sehingga kedepan jika si pemilik akun berniat untuk membuka akun baru, maka dia tak akan memiliki hak akses untuk membuka. Jadi ada efek yang berusaha untuk ditanamkan kepada si pengguna media sosial. Dengan demikian, tak akan ada yang berani untuk menyebarkan informasi-informasi yang tak bernar dan bernuansa provokatif.
Hakekat dari media sosial yakni media yang mendukung interaksi sosial dan jejaring sosial menggunakan teknologi berbasis jaringan yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Seharusnya unsur ini yang benar-benar dipahami oleh para pengguna media sosial sehingga menggunakan media sosial dengan baik dan bertanggung jawab. Semuanya untuk demokrasi yang lebih baik dan bermartabat. (Penulis Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan. Pengurus DPC GAMKI Kota Medan. Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Politeknik Unggul LP3M Medan/ r)