Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026
Renungan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2017

Menuju Masyarakat Anti Korupsi

* Oleh Dr Luhut P Hutajulu
- Jumat, 09 Desember 2016 14:44 WIB
576 view
Sudah beberapa bulan kita tahu bahwa Poltak, putra kita yang duduk di kelas lima, selalu buruk nilai ulangannya. Bisa diduga ia tidak mampu naik kelas. Lalu, pada suatu malam kita mengunjungi guru kelasnya yang kita kenal dengan baik. Kita memberi amplop berisi uang dengan permohonan agar Poltak naik kelas.
Benarlah Poltak naik kelas.

Beberapa bulan kemudian guru kelas yang berikutnya curiga bahwa murid sebodoh itu bisa naik kelas. Akhirnya, ia mengetahui duduk perkara. Ia minta bertemu dengan kita. Ia mengancam untuk melaporkan kasus ini kepada pengurus, namun ia bersedia bungkam bahkan ia bersedia membuat rapor yang bagus supaya Poltak selanjutnya naik kelas lagi. Asalkan kita menyediakan uang. Lalu ia menyebut jumlahnya. Kita terkejut, banyak sekali uang yang dimintanya. Akan tetapi, terpaksa kita menurut.

Apa yang telah kita perbuat? Kita telah merusak mental. Mental siapa? Pertama, mental diri kita sendiri karena kita mulai bermain jalan pintas. Kedua, mental putra kita sebab nanti ia akan terbiasa melapangkan jalan dengan cara menyuap. Ketiga, mental guru yang kita kenal dengan baik itu sebab ia menjadi curang.
Keempat, mental guru yang mengancam tadi, sebab kita membenarkan dia menjadi pemeras. Perbuatan kita itu adalah korupsi.

Ada tiga musuh utama bangsa Indonesia pada saat ini: korupsi, terorisme dan narkoba. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat menekan orang yang melakukan korupsi semakin berkurang di Indonesia.

Korupsi berasal dari verba Latin"corrumperen",yang berarti 'merusak' atau 'membusukkan' datang dari dua suku kata"com"(together =bersama-sama) dan rumpere"(to break, spoil = menghancurkan). Korupsi adalah tindakan"menghancurkan bersama". Tindakan korupsi bukan tindakan satu orang, tetapi dilakukan secara bersama oleh dua atau lebih manusia. Oleh karena itu korupsi selalu dikaitkan dengan kolusi, yaitu persekongkolan rahasia untuk melakukan kejahatan. Kata korupsi berasal dari nomina corruptor,artinya"perusak' atau'pembusuk'.

Jika kita korupsi, yang paling dirugikan adalah diri kita sendiri. Hati, watak atau mental kita menjadi korup, artinya rusak atau busuk.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
" perbuatan melawan hukum,

"penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

" memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

" merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

" memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

" penggelapan dalam jabatan,

" pemerasan dalam jabatan,

" ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan

" menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dalam Alkitab peringatan tentang bahaya persekongkolan dan korupsi sering diangkat. Bahkan, kalau diteliti, Alkitab lebih banyak berbicara tentang masalah korupsi(baca:uang) ketimbang masalah surga atau neraka. Lihat misalnya Lukas 16,17,18,19, semua bicara tentang bahaya uang yang disebut Mamon. Yesus berkata, "Alangkah sukarnya orang yang ber uang masuk ke dalam Kerajaan Allah".(Lukas 18:24). Dalam Sepuluh Hukum Taurat (Dasa Titah), salah satunya (keenam) berkata, "Jangan mencuri". Tuhan tahu betul, bahwa sebuah bangsa yang baru merdeka dari penjajahan (seperti bangsa Israel) sangat rawan terhadap masalah pencurian, korupsi dan segala bentuk penipuan. Mengapa? Selain kesejahteraan dan kemakmuran masih jauh di depan, perangkat peraturan yang memagari tingkah laku manusia belum ada. Dalam arti tertentu Indonesia masih mengalami situasi yang sama. Tetapi, Indonesia sudah 61 tahun merdeka, mestinya sudah sanggup memberantas korupsi dengan tuntas. Korea Selatan dan Cina sudah berhasil. Mengapa kita tidak bisa?

Kita tahu, bahwa tindakan pencurian atau korupsi berakar paling sedikit pada dua kondisi, yaitu"niat" dan "kesempatan". Niat lahir karena kebutuhan yang belum terpenuhi. Di sinilah akar korupsi itu. Sebab kalau tidak ada ukuran akan kebutuhan maka niat akan muncul terus, yang pada akhirnya akan menjadi kerakusan dan ketamakan. Yesus sendiri sudah memberi ukuran kebutuhan manusia, yaitu"cukup". Di dalam Doa"Bapa Kami" ada permintaan "Berilah kami pada hari ini makanan kami secukupnya." (Mat.6:11). Makna doa ini sama dengan "Ya Tuhan, ajarlah kami berkata cukup". Dengan kata lain "enough is enough". Tetapi manusia yang sudah  serakah  menjadikan uang sebagai "berhala". Itu sebabnya Yakobus berkata, Akar segala kejahatan ialah cinta uang".(1 Tim.6:10). Uang bukan lagi alat tetapi tujuan. Maka berlakulah ungkapan "Money ia a good servant, but is a bad  master (Uang adalah hamba yang baik, tetapi tuan yang jahat). Manusia bisa lupa, bahwa  uang tidak dapat membeli segalanya.Money can buy a bed, but not sleep(Uang dapat membeli tempat tidur tetapi tidak dapat membeli tidur). Money can buy food,  but  not appetite (Uang dapat membeli makanan, tetapi tidak dapat membeli selera).

Masalah kedua adalah kesempatan. Kesempatan ini diciptakan oleh sistem  yang jelek," A bad sistem makes even good people behave worse than they would have in a good system". (Sistim yang jelek membuat orang baik berperilaku lebih  jelek dari perilaku mereka pada sebuah sistem yang baik), demikian Walter Rauschenbusch. Contoh: bagaimana tidak korupsi kalau gaji seorang kolonel yang memegang pistol hanya 3 juta rupiah per bulan? Bagaimana tidak korupsi kalau seorang pimpro yang mengelola dana proyek miliaran hanya dua tiga juta perbulan. Karena itu sistem penggajian yang berlaku di negara ini harus ditata ulang secara komprehensif, tidak parsial.

Jadi sekali lagi, niat adalah urusan agama, iman dan moralitas manusia yang dapat dikendalikan melalui pembinaan spiritual. Di sinilah peranan para rohaniwan. Sedangkan kesempatan adalah urusan hukum dan perundang-undangan dan atau urusan politik.

Jika kita korupsi, yang paling dirugikan adalah diri kita sendiri. Hati, watak atau mental kita menjadi korup, artinya rusak atau busuk. Seorang bijak yang dijuliki Qoheleth, yang agaknya merupakan tokoh fiktif, berkata dalam buku yang ditulis tahun 250 SM,"Sungguh, pemerasan membodohkan orang berhikmat dan uang suap merusakkan hati".(Pkh.7:7). Terjemahan BIMK, "Jika orang arif menipu, bodohlah tindakannya, jika orang menerima uang suap, rusaklah wataknya."
Perhatikan verba to corrupt dalam terjemahan RSV,"Surely, appresion makes the wise man foolish, and a bribe corrupts the mind".

Bagaimanapun kecilnya perbuatan korup yang kita lakukan, tanpa kita sadari perbuatan itu merusak watak kita. Kita membohongi diri sendiri. Kita merendahkan martabat, yaitu tingkat harkat kepribadian kita sendiri. Kita merendahkan martabat, yaitu tingkat harkat kepribadian kita sendiri.Kepribadian kita yang luhur dan agung jatuh jika kita tidak jujur.

Salah satu bidang Pendidikan Agama Kristen(PAK) adalah Pendidikan Kejujuran yang dirancang untuk beberapa golongan usia, mulai dari 2-4 tahun sampai dewasa.Untuk golongan usia 2-4 tahun bahan pelajaran tentu tidak menyebut kata-kata yang abstrak seperti kejujuran, kecurangan, atau lainnya, namun berisi penanaman dasar untuk bisa menghargai hak orang lain sehingga kita tidak mengambil apa pun yang bukan hak kita. Untuk golongan usia 2-4 tahun ditanamkan rasa menyayangi, memelihara, dan menyimpan mainan milik sendiri, lalu diajar untuk tidak merusak dan mengambil mainan milik temannya. Itu benih pendidikan anti korupsi.

Menanamkan benih-beinih kejujuran adalah tugas kita dalam keluarga, sekolah, gereja, dan komunitas lain. Dalam rangka itu KPK menerbitkan berbagai buku saku yang isinya memperhitungkan keunikan tiap komunitas.

Salah satu buku saku itu ditujukan kepada remaja/pemuda. Ini beberapa cuplikannya."Kamu dititipkan uang belanja ibu kamu. Kalo ada uang kembalian yang kamu beliin coklat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi."

Tentang suap-menyuap, tertulis,"Lagi asik bawa motor, tau-tau ada peluit berbunyi. Ternyata kamu nerobos lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cengir ke pak polisi. Kamu minta damai dengan member uang. Ini artinya kamu korupsi."

Tentang memalsukan bukti, dikatakan,"Kamu nyewa bus buat tim kamu. Kamu minta di bon dituliskan biayanya Rp150.000. Padahal biaya sebetulnya Rp100.000. Ini artinya kamu malsuin bukti dan kamu udah korup."

Tentang kecurangan tertulis,"Kamu lagi ulangan Biologi. Kamu lirik sana lirik sini. Yoi, kamu nyontek dan kamu udah korupsi. Teman kamu susah-susah belajar, kamu enggak."

GRATIFIKASI
Tentang gratifikasi tertulis, pacar kamu bolos dari sekolah. Ia minta kamu ngabsenin namanya. Biasalah, biar dikira masuk. Sorenya ia mampir dan membawa hadiah. Romantis? Boro-boro. Itu gratifikasi."

Tentang benturan kepentingan. "Kamu panitia yang nyeleksi band sekolahan. Semua mesti audisi dan seleksi. Tetapi, kamu memutuskan band kamu boleh tampil begitu saja tanpa seleksi apa-apa. Ini namanya korupsi pengadaan.

Tentang membolos."Tugas kamu sebagai pelajar adalah menyimak semua pelajaran. Kalau kamu bolos itu berarti kamu korupsi waktu. Dari pola pikir kayak gini, bibit korupsi bakal mengganas kalau kamu sudah dewasa.

Yang namanya korupsi itu ada banyak bentuknya. Memeras, menyalahgunakan wewenang,curang, menggelapkan, memalsukan. mencuri waktu menyuap dan disuap, atau lainnya. Apa pun bentuknya dan bagaimana pun kecilnya korupsi yang kita lakukan, itu adalah perbuatan korup. Korup berarti busuk. Kita membusukkan diri sendiri. Bodoh sekali jika kita membusukkan diri kita sendiri. Bukankah kita mencintai diri kita? Kalau memang kita mencintai diri, kita akan membenci korupsi. (Penulis pendeta  di HKBP Taman Mini Jakarta/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru