Mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher pernah menyampaikan bahwa "There can be no liberty unless there is economic liberty" (tidak akan ada kebebasan tanpa kebebasan ekonomi).
Dengan perkataan tersebut, Thatcher berpendapat kemerdekaan dalam tingkat finansial, yaitu memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola arus keluar masuk harta yang dimiliki seseorang, merupakan hal yang penting.
Begitu juga halnya dengan swasembada pangan, termasuk di sektor kelautan dan perikanan, yang sebenarnya telah memiliki fundamental yang kuat di Republik Indonesia.
Bayangkan, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan belasan ribu pulau dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, merupakan modal yang sangat bagus dalam mencapai swasembada perikanan.
Sejumlah pihak seperti Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities Abdul Halim meyakini Indonesia mampu mencapai swasembada sektor perikanan tanpa bantuan investasi atau dana asing bila sinergi antara kebijakan pemerintah dan masyarakat pesisir dapat terwujud dengan baik dan menyeluruh.
"Dahulukan masyarakat pesisir, bukan asing," katanya di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Abdul Halim, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, Indonesia bisa swasembada perikanan tanpa bantuan seperti investasi atau dana dari sejumlah lembaga atau negara asing.
Karena itu, dia berpendapat agar pelaku usaha dalam negeri benar-benar diberikan kesempatan dan jangan dihambat dengan berbagai aturan tanpa fasilitasi.
Aturan yang sudah baik tidak boleh dikendorkan, hanya saja pemerintah perlu memfasilitasi pelaku usaha agar mudah dan merasa pasti dalam menjalankan usahanya, katanya.
Kebijakan investasi di sektor kelautan dengan mengundang sejumlah pihak asing seperti untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil jangan sampai mengganggu kepentingan nasional.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyatakan, pengelolaan pulau oleh pihak asing dicemaskan dapat mengecilkan peran masyarakat lokal dan berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan sosial baru.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra menegaskan kebijakan pemberian "karpet merah" kepada pihak asing untuk mengelola pulau-pulau juga dapat mengganggu kepentingan nasional.
"Kalau sudah bicara kepentingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi," tegasnya.
Apalagi, dia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi, air dan kekayaan yang didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Jangan terburu-buru
Terkait dengan investasi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar jangan terburu-buru dalam mengeluarkan regulasi terkait investasi yang berkaitan dengan pihak asing di pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.
Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah, kata Fikri Faqih.
Menurut politisi PKS itu, adanya kabar wacana pengelolaan pulau oleh asing berpotensi memicu masalah baru bila pemerinah tidak siap, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.
Dia mengingatkan dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Salah satu tujuannya, kata Fikri, agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau. "Oleh karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberian nama harus sesuai prosedurnya sehingga bila ada pihak asing yang memberikan nama di wilayah kedaulatan NKRI merupakan persoalan serius.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengharapkan negara dapat memberikan nama kepada seluruh pulau di wilayah perairan Republik Indonesia.
"Harapannya negaralah yang memberi nama pulau-pulau," kata Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Selasa (10/1).
Sejumlah pulau seperti di gugusan Kepulauan Seribu memang ada yang berubah nama, seperti Pulau Bidadari yang dahulunya disebut Pulau Sakit.
Terkait pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar, Brahmantya mengemukakan pihaknya mengharapkan sejumlah pihak juga bisa turut membantu mengembangkannya.
Dia mencontohkan untuk industri perikanan, diharapkan Perindo dan Perinus, serta untuk transportasi diharapkan dari Pelni dan ASDP, serta untuk kelancaran penyediaan BBM diharapkan dari Pertamina.
Koordinasi antarkementerian
Terkait dengan pengelolaan pulau, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut telah melakukan koordinasi antarkementerian, seperti dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan adanya koordinasi tersebut, lanjutnya, ke depan berbagai pihak juga dapat memiliki posisi dan rencana yang sama dalam hal pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia.
KKP juga bakal fokus dalam mengatur penggunaan lahan yang terdapat di pulau-pulau kecil yang tersebar di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.
Sesuai arahan Menteri Susi Pudjiastuti, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha, kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja, Jumat (6/1).
Sjarief memaparkan dalam hal pengawasan pulau-pulau kecil itu nantinya juga termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.
Dia juga mengatakan beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan diinventarisir kembali oleh pemerintah.
"Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventarisir dahulu," paparnya.
Sejumlah langkah seperti inventarisasi potensi pulau-pulau kecil memang dapat dianggap sebagai langkah yang bukan luar biasa, tetapi penting dalam membantu mengembalikan pengelolaan kembali ke tangan bangsa sendiri.
Dengan demikian, ke depannya juga akan turut membantu dalam mewujudkan upaya menggapai harapan swasembada sektor perikanan di Tanah Air. (Ant/f)