Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Sikapi Hasil Pilkada Serentak Dengan Bijaksana

* Oleh : Ramen Antonov Purba
- Jumat, 17 Februari 2017 13:03 WIB
623 view
Sikapi Hasil Pilkada Serentak Dengan Bijaksana
Pelaksanaan Pilkada serentak yang merupakan bagian dari demokrasi telah usai dilakukan. Tinggal menunggu hasil dari kontestasi tersebut. Ada yang menang dan ada yang kalah. Sikap bijaksana sangat diharapkan dari semua kandidat, terlebih yang kalah. Idealnya menyikapi kekalahan dengan melakukan evaluasi agar lebih baik di masa yang akan datang. Kekalahan merupakan kemenangan tertunda. Kesempatan masih terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sikap, visi, misi dan program kerja. Kandidat yang kalah harus memegang teguh makna demokrasi, yang memancarkan sportifitas dan kebijaksanaan dalam menerima hasil. Bagi yang menang jangan terlalu lama larut dalam euforia yang berlebihan. Kerja berat sudah menanti di depan mata, untuk mewujudkan janji-janji yang diucapkan ketika melakukan kampanye.

Secara umum pelaksanaan Pilkada berlangsung aman dan terkendali. Pelaksanaan Pilkada yang aman dan terkendali, diharapkan dapat terjaga sampai diketahui pemenang Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang berhak menentukan pemenang final dari pemilihan. Lembaga Survey telah memberikan hasil terkait dengan perolehan suara di setiap daerah. Hasil tersebut sah-sah saja dijadikan parameter, namun bukan jaminan utama. Para kandidat tetaplah tenang menanti hasil final dari KPUD. Jika ada yang tidak puas, agar disalurkan melalui proses dan gugatan. Jangan sampai disalurkan melalui cara-cara anarkis dan melanggar hukum. Setiap tahapan Pilkada harus dilakukan dengan santun dan beradab. Semua harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Pilkada menyangkut masa depan bangsa. Pilkada tidak berbicara tentang kelompok atau individu. Sangat diperlukan sikap kenegarawanan dalam menyikapi hasil final kelak. Ketika disikapi dengan negatif, yang dirugikan rakyat. Rakyat akan menjadi korban dari permainan-permainan negatif yang seharusnya tak dilakukan. Rakyat akan kembali melihat dagelan-dagelan yang idealnya tak mereka lihat. Demokrasi akan ternodai karena ulah kandidat yang tak cerdas, sportif dan bijaksana. Kandidat yang kalah harus menghargai hasil pilihan rakyat. Rakyat telah menentukan yang dirasa layak untuk memimpin. Hargai pilihan rakyat.
Rakyatlah yang harus dilayani, disejahterakan dan dimakmurkan. Semua pihak sejatinya menahan diri dan egonya.

Menang dalam Pilkada adalah jangka pendek, jangka panjang adalah bagaimana  melaksanakan visi dan misinya. Kalah bukan berarti akhir dari segala-galanya. Masih ada kesempatan untuk berbuat. Bersinergi dengan pasangan yang menang untuk membawa kebaikan dan kemajuan bagi daerahnya. Tentunya harus menerapkan etika berpolitik santun. Dengan demikian keributan-keributan tidak akan terjadi.

Deklarasi Damai
Deklarasi damai dan siap kalah dan menang diawal telah disepakati. Bergandengan tangan, berpelukan dan menegaskan siap menerima kekalahan dan kemenangan dengan lapang dada. Kesepakatan tentu jangan hanya di bibir. Harus diimplementasikan. Tujuannya dihargai oleh masyarakat berdasarkan sikap dalam menerima hasil yang bagaimanapun. Ketika kalah, akan sangat sulit untuk menerima kondisi tersebut. Tetapi ketika menyikapinya dengan profesional, maka masyarakat pasti akan angkat topi dan kagum dengan sikap tersebut.

Jangan sampai karena Pilkada masyarakat terpecah belah. Harus tetap menjaga kerukunan serta situasi keamanan agar tetap kondusif. Jangan karena berbeda pilihan, terjadi konflik berkepanjangan. Pilkada sudah selesai dan memang akan menyisakan keberatan-keberatan. Tetapi alangkah baiknya, jika keberatan-keberatan tersebut diproses sesuai dengan jalurnya. Ada Pasal 157 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjelaskan soal proses hukum sengketa hasil pilkada.

Jujur dan Adil
Jumlah suara bisa berubah. Bukan isapan jempol, terbukti ketika Pilpres dan Pileg tahun 2014, penyelenggara dipecat dan diberi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, mengatur independensi dan integritas penyelenggara Pemilu. Peraturan yang melandasi setiap fungsi dan kewenangan KPU tercantum di dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015, dijabarkan secara jelas dan terperinci setiap tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPU. Masalah etika, moral, hukum sampai dengan pelanggaran yang bersifat teknis administratif idealnya tak lagi terjadi.

Suara rakyat jangan sampai dicurangi, karena merupakan amanah rakyat. Kandidat berkualitas harus menang karena merupakan haknya. Jangan sampai ada pemutarbalikan hasil yang bukan hanya melukai rakyat, tetapi juga menciderai semangat demokrasi. Pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), begitu juga dengan masyarakat, harus berkoordinasi untuk pengawasan. Tujuannya agar manipulasi jangan sampai terjadi. Kita muak dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Hendaknya dalam pilkada serentak ini semuanya berjalan dengan baik.

Kita berharap yang terbaik akan menang. Harapannya daerah dan masyarakat lebih diperhatikan, pembangunan infrastrukturnya dan kesejahteraannya. Mari kita hasil penetapan pasangan gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Selama menanti, mari tetap menjaga perdamaian. Menang jangan jemawa, kalah jangan mengamuk, membuat keributan dan perpecahan. Untuk demokrasi dan Indonesia yang semakin baik dan bermartabat. (Penulis Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Kemasyarakatan. Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Politeknik Unggul LP3M Medan/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru