Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Eufemisme Demokrasi Kebablasan

* Oleh Dr Janpatar Simamora, SH MH
- Rabu, 01 Maret 2017 14:11 WIB
970 view
Eufemisme Demokrasi Kebablasan
Demokrasi kita kebablasan. Begitulah kira-kira inti dari ungkapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 22 Februari 2017 lalu di Bogor, Jawa Barat pada saat pengukuhan Pengurus DPP Partai Hanura Periode 2016-2020.

Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang sesungguhnya disebut sebagai kebablasan serta apa pula indikasi yang dapat ditunjukkan untuk mengungkap lebih jauh akan kebenaran demokrasi kebablasan dimaksud? Tentu menjawab pertanyaan demikian tidak dapat tuntas tanpa memahami realitas perhelatan demokrasi di tanah air selama ini, baik demokrasi dalam skala lokal maupun nasional. Bagaimana sesungguhnya realitas pelaksanaan demokrasi, maka itulah jawaban atas wajah demokrasi itu sendiri.

Jika disebut sebagai demokrasi kebablasan, hal demikian mengindikasikan bahwa bahwa demokrasi kita sudah sangat keterlaluan dan bahkan sudah jauh meninggalkan hakikatnya sendiri. Hal demikian memang teramat sulit dibantah. Namun mesti disadari pula bahwa hampir seluruh elemen turut terlibat dalam melahirkan demokrasi yang disebut kebablasan itu. Rakyat mungkin boleh dipandang sebagai pihak yang sering menyalahartikan kebebasan dalam berdemokrasi, namun tidak pantas pula untuk diluputkan bahwa para elite politik serta penguasa dan para wakil rakyat kerap lupa akan tugas dan tanggungjawab yang diembannya pasca pelaksanaan demokrasi. 

Lihat saja misalnya kecenderungan yang dilakoni wakil rakyat selama ini dimana dengan begitu mudah melupakan janji politiknya serta tidak jarang pula mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Pada saat pelaksanaan demokrasi, rakyat ditempatkan pada posisi yang teramat terhormat, dicari dan ditemui dimanapun mereka berada. Namun ketika sudah menduduki kekuasaan, dimana masyarakat sudah tidak diperlukan lagi karena suaranya sudah didapatkan, maka bisa dipastikan bahwa nasib mereka hampir tidak pernah lagi menjadi perhatian para wakil rakyat.

Dalam situasi demikian, maka tidak mengherankan pula bila kemudian para wakil rakyat berubah menjadi wakil partai di parlemen. Hal demikian terjadi karena kepentingan yang mereka perjuangkan bukanlah kepentingan konstituen, melainkan kepentingan parpol. Kondisi demikianlah yang kemudian membuat banyak kalangan menganggap bahwa sesungguhnya anggota parlemen semacam ini tidak layak untuk disebut sebagai wakil rakyat, melainkan lebih tepat dimaknai sebagai wakil kelompok tertentu dengan keinginan tertentu.

Mudah Berkonflik
Sementara di sisi lain, rakyat sebagai konstituen dalam setiap perhelatan demokrasi tidak jarang pula terjebak dalam berbagai bentuk konflik yang sesungguhnya bukan murni sebagai konflik konstituen, melainkan merupakan konflik para kandidat penguasa dalam pesta demokrasi. Terkait dengan hal demikian, sepertinya apa yang diutarakan oleh Collins (Toward an Integrated of Gender Stratification, Sociological Perspectives: 1993) melalui teori konfliknya, yang memaparkan bahwa orang memiliki sifat sosial (sociable), namun juga mudah berkonflik dalam hubungan sosial mereka adalah merupakan sebuah ungkapan yang sangat sejalur untuk menyimak berbagai bentuk konflik dan tindak kekerasan dalam setiap perhelatan demokrasi di tanah air, khususnya demokrasi tingkat lokal.

Pada dasarnya, semua masyarakat sangat menginginkan agar pelaksanaan demokrasi dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil serta dalam suasana aman dan terkendali. Sifat ini adalah merupakan sifat sosial masyarakat dalam berinteraksi dengan yang lainnya. Namun di tengah sifat sosial dimaksud, berbagai potensi konflik juga turut membayangi penyelenggaraan demokrasi. Berbagai potensi konflik dapat saja muncul mulai dari lingkungan partai politik, birokrasi, lembaga penyelenggara serta masyarakat. Memang historis perjalanan panjang negara kita sangat sarat tindak kekerasan. Bukan hanya terjadi dalam kegiatan politik praktis, tetapi juga terkait kegiatan pemerintahan. Bukan hanya kekerasan yang berlangsung antarkelompok masyarakat, tetapi juga kekerasan aparatur pemerintah terhadap warga masyarakat.

Sekadar meneropong masa lalu misalnya, kekuasaan Soeharto lengser 21 Mei 1998 diawali tindak kekerasan. Begitu pula saat ia mengawali kekuasaannya 32 tahun sebelumnya, tindak kekerasan juga menjadi saksi utamanya. Selama dalam pemerintahannya sikap arogan yang memicu terjadinya tindak kekerasan juga sering diperlihatkan aparatur pemerintah. Peristiwa destruktif yang tidak sedikit korbannya, sering terjadi. Tindak kekerasan bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik. Tindak kekerasan yang mengawali pergantian pemerintahan sangat dimungkinkan oleh kondisi yang belum tertata sistemnya secara demokratis. Dalam kondisi yang demikian dikesankan bahwa pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah, hanyalah formalitas, sekadar memenuhi perintah konstitusi sebagai hukum dasar negara.

Dalam perjalanannya kemudian, realita itu dikoreksi dalam era reformasi. Secara bertahap pranata demokrasi dibenahi menuju ke arah kehidupan demokrasi yang lebih modern, lebih sehat dan lebih demokratis. Terwujudlah di antaranya sistem pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Dengan sistem pemilihan langsung diharapkan tiap pergantian pemerintahan tidak lagi diwarnai tindak kekerasan. Hal itu mengingat, kepala negara maupun kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat pemilih. Namun, apa yang terjadi?. Di sejumlah daerah kekerasan demi kekerasan masih saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari alam demokrasi selama ini.

Pendidikan Politik
Pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia memang memiliki berbagai kelemahan dan hal inilah yang menjadi peluang terjadinya konflik massa dalam setiap perhelatan demokrasi. Mulai dari masalah rekapitulasi suara, daftar pemilih, verifikasi calon dan kecurangan-kecurangan dalam demokrasi yang tidak ditindaklanjuti. Berbagai kekurangan dimaksud harus diperbaiki agar pelaksanaan demokrasi ke depannya mampu berkontribusi dalam rangka memperkuat konsolidasi demokrasi dan bukan justru memperlemah proses konsolidasi itu sendiri.

Mengingat bahwa proses demokrasi merupakan proses politik, maka dalam pelaksanaannya kiranya perlu dibangun pendidikan politik yang masif, bukan sebatas kepada masyarakat umum, namun juga pada para elit politik agar kemudian tercipta sikap dewasa dalam berpolitik serta menghindari ragam praktek politik yang menghalalkan segala cara. Berawal dari pendidikan politik yang memadai dari para elite, maka publik akan mampu menggenggam pembinaan politik.

Selain itu, kiranya juga sangat urgen untuk membangun kultur politik di kalangan elit parpol. Kultur yang benar-benar mengedepankan pemenuhan dan perwujudan nilai-nilai demokrasi dibanding nilai kemenangan dalam rangka meraih kekuasaan. Segala praktik buruk yang telah merusak sistem demokrasi yang kita bangun selama ini harus segera dibenahi guna memastikan bahwa demokrasi yang sedang kita lakonkan bukanlah demokrasi yang kebablasan sebagaimana tudingan sang presiden. Hal ini menjadi teramat penting ditekankan guna memastikan bahwa bangsa ini tidak salah dalam mengelola demokrasi.

Selain itu, patut pula untuk dipahami bahwa ragam masalah yang melingkupi pelaksanaan demokrasi kita selama ini semestinya dipandang sebagai tahapan yang mesti dilalui menuju proses pematangan itu sendiri. Artinya adalah bahwa adanya sejumlah insiden yang mewarnai pelaksanaan demokrasi harus dilihat sebagai bagian yang mengindikasikan bahwa demokrasi kita belum sepenuhnya mapan. Oleh sebab itu, istilah demokrasi kebablasan sebagaimana dikemukakan Jokowi semestinya harus dievaluasi dengan eufemisme yang lebih halus, misalnya dengan istilah demokrasi yang belum mapan atau belum matang. Eufemisme dimaksud jauh lebih tepat untuk menggambarkan praktik demokrasi yang kita lakoni selama ini. Istilah demokrasi kebablasan justru mengindikasikan bahwa negeri ini seolah tidak sanggup untuk mengelola demokrasi itu sendiri, sementara yang kita hadapi saat ini masih merupakan suatu proses menuju pematangan demokrasi.
(Penulis, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran; Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru