Jalur Favorit Pemudik di Palas Macet, Pos Yan Barumun Sepi
Sibuhuan (harianSIB.com)Jalur alternatif favorit pemudik di Kabupaten Padang Lawas (Palas) terpantau padat hingga macet, sementara Pos Pelay
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan momentum penting dalam sejarah pembangunan hukum pidana Indonesia. Pembaruan tersebut tidak sekadar menggantikan peraturan lama, melainkan merefleksikan kehendak negara untuk menata ulang arah, tujuan, dan fungsi sistem peradilan pidana agar selaras dengan nilai konstitusi, prinsip negara hukum, serta tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Seiring lintasan sejarahnya, hukum pidana Indonesia lama bertumpu pada Wetboek van Strafrecht sebagai produk hukum kolonial. Secara filosofis, ketentuan tersebut dirancang untuk menopang kepentingan kekuasaan kolonial dengan menempatkan hukum pidana sebagai sarana pengendalian dan penertiban.
Tujuan pemidanaan lebih diarahkan pada penindakan dan pembalasan, sementara perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya pemulihan keadilan sosial belum menjadi orientasi utama. Pelaku tindak pidana lebih sering diperlakukan sebagai objek penghukuman daripada subjek yang memiliki potensi untuk dibina. Kondisi ini menjadi latar belakang lahirnya KUHP Nasional yang membawa perubahan paradigma mendasar.
Baca Juga:KUHP baru dirumuskan dengan tujuan yang lebih komprehensif, yakni menghadirkan hukum pidana yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Pemidanaan dipahami sebagai instrumen pembinaan, pencegahan kejahatan, dan pemulihan keseimbangan sosial. Orientasi ini tampak dalam penguatan asas ultimum remedium, pengaturan pidana alternatif selain pidana penjara, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari realitas sosial yang perlu diakomodasi.
Meskipun mengalami perubahan orientasi, KUHP lama dan KUHP Nasional tetap memiliki persamaan yang bersifat fundamental. Asas legalitas tetap menjadi pilar utama dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan. Struktur dasar mengenai unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana juga dipertahankan. Kesinambungan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas sistem hukum.
Sibuhuan (harianSIB.com)Jalur alternatif favorit pemudik di Kabupaten Padang Lawas (Palas) terpantau padat hingga macet, sementara Pos Pelay
Medan (harianSIB.com)Aksi brutal diduga dilakukan sekelompok geng motor terhadap tiga pengendara sepeda motor di Jalan Mistar, Kelurahan Sei
Jakarta (harianSIB.com)Maskapai penerbangan asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di kawasan Asia Tenggara dengan
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pen
Medan (harianSIB.com)Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilaporkan Tunggul Sihombing ke Polres Samosir sejak November 2024 h
Jakarta (harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo resmi memberangkatkan 1.160 peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 secara serentak dari
Jakarta (harianSIB.com)Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tel Aviv (harianSIB.com)Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan bahwa pasukan Israel telah membunuh Menteri Intelijen Iran Esmail K
Jakarta (harianSIB.com)Hari yang dinantikan akhirnya tiba. Film fiksi ilmiah keluarga Pelangi di Mars resmi tayang di seluruh bioskop Indone
Tanjungmorawa (harianSIB.com)Perdana, PTPN 1 Regional 1 menyedikan 3 unit bus untuk mudik gratis menuju Pekanbaru dan Bukit Tinggi bagi masy
Simalungun (harianSIB.com)Menjelang Lebaran 2026, Pajak Harangan Siduadua Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ramai dik
Tanjungbalai (harianSIB.com)Untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal, Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) I Polres Tanjungbal