Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 09:35 WIB
1.946 view
KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional
(Foto harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan momentum penting dalam sejarah pembangunan hukum pidana Indonesia. Pembaruan tersebut tidak sekadar menggantikan peraturan lama, melainkan merefleksikan kehendak negara untuk menata ulang arah, tujuan, dan fungsi sistem peradilan pidana agar selaras dengan nilai konstitusi, prinsip negara hukum, serta tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Seiring lintasan sejarahnya, hukum pidana Indonesia lama bertumpu pada Wetboek van Strafrecht sebagai produk hukum kolonial. Secara filosofis, ketentuan tersebut dirancang untuk menopang kepentingan kekuasaan kolonial dengan menempatkan hukum pidana sebagai sarana pengendalian dan penertiban.

Tujuan pemidanaan lebih diarahkan pada penindakan dan pembalasan, sementara perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya pemulihan keadilan sosial belum menjadi orientasi utama. Pelaku tindak pidana lebih sering diperlakukan sebagai objek penghukuman daripada subjek yang memiliki potensi untuk dibina. Kondisi ini menjadi latar belakang lahirnya KUHP Nasional yang membawa perubahan paradigma mendasar.

Baca Juga:
KUHP baru dirumuskan dengan tujuan yang lebih komprehensif, yakni menghadirkan hukum pidana yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Pemidanaan dipahami sebagai instrumen pembinaan, pencegahan kejahatan, dan pemulihan keseimbangan sosial. Orientasi ini tampak dalam penguatan asas ultimum remedium, pengaturan pidana alternatif selain pidana penjara, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari realitas sosial yang perlu diakomodasi.

Meskipun mengalami perubahan orientasi, KUHP lama dan KUHP Nasional tetap memiliki persamaan yang bersifat fundamental. Asas legalitas tetap menjadi pilar utama dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan. Struktur dasar mengenai unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana juga dipertahankan. Kesinambungan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas sistem hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Bongkar Grosir
Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
komentar
beritaTerbaru