Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 09:35 WIB
1.948 view
KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional
(Foto harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada pendekatan pemidanaan. KUHP lama lebih menekankan kepastian hukum formal, sementara KUHP Nasional berupaya menyeimbangkannya dengan keadilan substantif. Dari sisi kelebihan, KUHP lama memiliki stabilitas penerapan karena telah lama dipahami oleh aparat penegak hukum. Namun, kelemahannya terlihat pada keterbatasan dalam merespons dinamika sosial dan minimnya perspektif hak asasi manusia. Sebaliknya, KUHP Nasional menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual, meskipun menuntut kesiapan aparat serta konsistensi penafsiran dalam praktik.

Pembaruan hukum pidana materiil tersebut tidak dapat dipisahkan dari pembaruan hukum pidana formil melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada masanya merupakan langkah maju dalam membangun sistem peradilan pidana nasional pascakemerdekaan. Tujuannya adalah menciptakan kepastian prosedural dan menggantikan sistem acara pidana kolonial. Namun, dalam praktik, KUHAP lama masih menyisakan ketimpangan relasi kekuasaan antara aparat penegak hukum dan warga negara.

Dalam prakteknya, KUHAP lama cenderung menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang dominan dalam proses pidana. Perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya pada tahap awal penyidikan, belum sepenuhnya optimal. Kelebihan KUHAP lama terletak pada stabilitas prosedur dan kepastian praktik, sedangkan kelemahannya tampak pada terbatasnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan upaya paksa serta belum kuatnya jaminan due process of law.

Pembaruan KUHAP baru diarahkan untuk memperkuat fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia. Prinsip praduga tidak bersalah, kesetaraan para pihak, dan pembatasan kewenangan aparat penegak hukum menjadi fokus utama. Penguatan peran penasihat hukum sejak tahap awal proses pidana serta peningkatan mekanisme pengawasan diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.

KUHAP lama maupun KUHAP baru tetap berpijak pada asas legalitas dan kepastian prosedural. Namun, perbedaannya terletak pada intensitas perlindungan terhadap hak warga negara. KUHAP baru dirancang tidak hanya sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen korektif yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan individu. Pendekatan ini menawarkan manfaat berupa peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik, meskipun implementasinya menuntut perubahan budaya hukum dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

Secara komprehensif, pembaruan KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa manfaat strategis bagi pembangunan sistem hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini dimaksudkan untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan berkepribadian nasional. Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata sebagai alat pemaksaan, melainkan sebagai sarana menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara. Tantangan utama ke depan bukan terletak pada perumusan norma, melainkan pada konsistensi penerapan dan kualitas penegakan hukum. Pada titik inilah kualitas Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan merdeka akan diuji secara nyata. (Penulis adalah Dosen Praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Bongkar Grosir
Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
komentar
beritaTerbaru