Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 Agustus 2026

Urgensi Praktisi Mengajar demi Kemajuan Perguruan Tinggi

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Minggu, 02 Agustus 2026 16:40 WIB
156 view
Urgensi Praktisi Mengajar demi Kemajuan Perguruan Tinggi
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Keberadaan program Praktisi Mengajar di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu respons strategis terhadap dinamika ketidaksesuaian atau mismatch antara kualifikasi lulusan akademik dan kebutuhan nyata di dunia usaha serta dunia industri (DUDI). Selama berdekade-dekade, institusi pendidikan tinggi di Indonesia kerap dikritik karena memproduksi sarjana yang kaya secara teoritis namun terisolasi dari praktikalitas lapangan. Melalui skema pendanaan serta kebijakan alokasi sumber daya yang terstruktur, kolaborasi ini mendorong interaksi langsung antara dosen akademisi dan praktisi profesional di dalam ruang kelas, guna mentransformasi secara mendasar cara ilmu pengetahuan ditransmisikan, dipahami, dan diaplikasikan oleh mahasiswa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal-pasal yang menekankan fleksibilitas kurikulum, pengembangan keahlian terapan, dan keterlibatan aktif masyarakat serta dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) menetapkan bahwa standar proses pembelajaran harus bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

Keterlibatan industri secara khusus ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, di mana IKU 4 secara spesifik mengukur kualifikasi dosen dan pengajar luar kampus, termasuk praktisi yang mengajar di dalam kampus, sementara IKU 7 mengukur kualitas kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Regulasi-regulasi tersebut menjadi payung hukum yang menegaskan bahwa keterlibatan praktisi bukan sekadar pemanis administratif, melainkan mandat transformatif yang diukur secara rasional dalam akreditasi dan evaluasi keunggulan kelembagaan.

Urgensi kehadiran praktisi di perguruan tinggi didukung oleh kerangka pemikiran Constructivist Learning Theory yang dikembangkan oleh Piaget (1972) dan Vygotsky (1978). Teori ini menyatakan bahwa pengetahuan tidak disampaikan secara pasif dari pengajar ke mahasiswa, melainkan dikonstruksi secara aktif oleh pembelajar melalui pengalaman konkret dan interaksi sosial. Dalam konteks ini, praktisi bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan zona perkembangan terdekat (zone of proximal development) melalui pemaparan studi kasus nyata yang tidak terdapat dalam buku teks konvensional. Konsep ini diperkuat oleh Mezirow (1997) melalui Transformative Learning Theory, yang menekankan pentingnya pembelajar mengalami refleksi kritis terhadap asumsi-asumsi teoritis ketika dihadapkan pada realitas lapangan yang dinamis dan acap kali ambigu.

Baca Juga:
Sinergi ini merefleksikan model Triple Helix yang digagas oleh Etzkowitz dan Leydesdorff (2000). Teori ini menjelaskan bahwa kemajuan sebuah bangsa yang berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) sangat bergantung pada hubungan timbal balik yang erat antara perguruan tinggi (academia), industri (industry), dan pemerintah (government). Kehadiran praktisi merupakan manifestasi konkret jembatan antara akademi dan industri, di mana ilmu pengetahuan disinergikan secara langsung dengan kebutuhan pasar. Barrow (1996) dalam kajiannya mengenai Experiential Learning menegaskan bahwa pembelajaran berbasis pengalaman riil secara signifikan meningkatkan retensi pengetahuan, keterampilan pemecahan masalah, dan pemikiran kritis mahasiswa dibandingkan metodologi ceramah tradisional semata.

Tujuan utama pelaksanaan program Praktisi Mengajar adalah menutup celah kompetensi (competency gap) yang selama ini memisahkan dunia akademis dari dunia kerja. Program ini ditujukan untuk merestrukturisasi materi perkuliahan agar senantiasa relevan dengan perkembangan teknologi, tren pasar, dan regulasi industri mutakhir. Kolaborasi ini bertujuan memperkaya metode pembelajaran dengan pendekatan berbasis proyek (project-based learning) dan studi kasus nyata (case-based learning), sehingga mahasiswa terbiasa menghadapi problematika bisnis, teknik, maupun sosial yang kompleks sejak dini. Tujuan strategis lainnya adalah mempercepat alih pengetahuan (knowledge transfer) dua arah, di mana akademisi memperoleh wawasan empiris terkini, sementara praktisi mendapat akses terhadap pemikiran kritis dan riset dasar yang dikembangkan di perguruan tinggi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UHKBPN Pematangsiantar Gelar Seminar Nasional Perubahan UU Guru dan Dosen
Gubernur Edy Rangkul Para Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Bangun Sumut
Bamsoet: DPR Selalu Siap Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Jadi Perhatian Akademisi Dunia
ITB Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia
Kejatisu Tangkap Seorang Akuntan Publik dan Dosen
komentar
beritaTerbaru