Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:32 WIB
314 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit menjamin hak masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan tersebut. Kemampuan menggunakan mekanisme ini sangat penting untuk menghentikan pelanggaran hak sejak dini, tanpa menunggu konflik fisik meletus di lapangan.

Penguatan daya tawar ini juga relevan dalam kacamata ekonomi politik hukum. Satjipto Rahardjo (2000), melalui gagasan hukum progresif, menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi pada kepentingan manusia, bukan sebaliknya, manusia dikorbankan demi formalisme hukum. Ketika aturan hukum dijalankan secara kaku, mekanis, dan birokratis tanpa empati terhadap keadilan substantif, hukum justru berubah menjadi alat penindasan yang memarginalkan kelompok rentan.

Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang sarat akumulasi modal, benturan antara kepentingan investasi skala besar dan keberlanjutan ruang hidup warga adat kerap dimenangkan pemilik modal karena keunggulan mereka dalam memanfaatkan celah hukum formal.

Gagasan hukum progresif menuntut penegak hukum dan pembuat kebijakan membaca teks perundang-undangan dengan semangat keadilan sosial, tidak terjebak pada ketaatan prosedural yang sempit. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang mencakup pula perlindungan terhadap basis ekonomi masyarakat adat.

Pembacaan hukum yang progresif oleh aparat negara memerlukan dorongan dan tekanan argumen yuridis yang sistematis dari masyarakat adat yang telah melek hukum, sehingga peradilan dan birokrasi terdorong melahirkan keputusan yang berpihak pada keadilan lingkungan dan sosial.

Integrasi modal sosial dan literasi hukum menghasilkan kekuatan ganda bagi perjuangan masyarakat adat. Modal sosial berupa nilai kebersamaan, soliditas komunitas, dan kepatuhan pada pranata adat menyediakan daya rekat internal agar warga tidak mudah terpecah oleh intervensi pihak luar, baik melalui strategi adu domba, imbalan finansial jangka pendek, maupun manipulasi informasi.

Literasi hukum melengkapi benteng pertahanan internal itu dengan instrumen dan argumentasi yuridis yang sah dalam tata hukum positif negara. Dalam perundingan pembebasan lahan atau penyusunan skema kemitraan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan sektoral kehutanan dan pertanahan, masyarakat adat yang memadukan modal sosial kokoh dengan literasi hukum memadai tidak akan mudah terjebak dalam draf perjanjian yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru