Manyomak, kata ini yang tepat untuk keberadaan reklame di Kota Medan. Kehadiran reklame di ruang publik untuk Kota Medan pada dasarnya wajar apabila ditata dengan baik. Dikatakan wajar sebab ruang publik di Kota Medan memiliki banyak orang maka wajar dipasang atau dipajang reklame.
Reklame hadir di ruang publik, di lokasi fasilitas umum yang berbagai elemen masyarakat ada di lokasi itu merupakan tujuan agar tersosialisasi pesan dari reklame itu. Akan tetapi reklame di samping menyampaikan pesan juga harus memiliki nilai arsitektur yang berhubungan langsung dengan tata kota.
Rencana tata ruang dan panduan rancang kota harus sejalan dengan rencana perletakan papan reklame atau iklan di ruang terbuka pada sebuah kota dan untuk Kota Medan dinilai masih sangat semrawut, manyomak. Ada ratusan papan iklan bertebaran di jalan-jalan kota Medan. Jumlah reklame yang ada di ruang publik harus ditata rapi sehingga tidak semrawut dan menjamur tanpa penataan yang tepat.
Kehadiran reklame atau papan iklan justru membuat kota Medan berkesan semrawut dari aspek visual. Bila dinilai semrawut maka makna psikologi reklame belum terpenuhi. Banyak tiang papan iklan kini rusak dan ada yang tumbang menimbulkan dampak kerusakan,
Bukan itu saja akan tetapi juga menimbulkan malapetaka dan sudah menimbulkan korban buat orang yang ada di lokasi itu atau juga bagi pengguna jalan di Kota Medan. Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah mempunyai Peraturan daerah (Perda) tentang perletakkan papan iklan atau reklame di Kota Medan. Bila dinilai masih semrawut berarti implementasi dari Perda itu yang belum berjalan. Implementasi Perda belum terealisasi boleh jadi masih banyak reklame, papan iklan di ruang terbuka di Kota Medan banyak tanpa ijin (illegal).
Pesan dan Keindahan
Pada dasarnya jumlah reklame pada satu kota itu sangat relatif. Bukan masalah banyak atau sedikit akan tetapi masalahnya apakah reklame-reklame itu menciptakan keindahan atau tidak. Bila masalahnya menciptakan keindahan maka tidak tergantung kepada jumlah akan tetapi sangat ditentukan kepada penataan. Reklame di Kota Medan masih sangat jauh dari sentuhan seni atau penataan yang baik sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan ketidakamanan buat warga yang berada di lokasi reklame itu. Bisa menjadi nyaman dan aman bila penataannya bagus, memiliki unsur seni, tidak sembarangan pajang atau pasang.
Bila tidak menciptakan rasa nyaman dan aman bagi yang melihatnya maka pesan yang mau disampaikan akan gagal tersampaikan. Tidak mudah memajang atau memasang reklame di ruang publik sebab psikologi masyarakat harus diperhatikan, jika tidak maka kehadiran reklame itu tidak memberi efek yang baik kepada yang melihatnya. Dinas Pertamanan mengatur pemajangan reklame di ruang publik di Kota Medan tidak boleh hanya berorientasi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame saja akan tetapi berpedoman kepada kenyamanan dan keamanan masyarakat di lokasi publik itu.
Hal ini penting agar reklame itu tepat sasaran, tercapai tujuan. Pemajangan atau perletakkan reklame di ruang publik Kota Medan belum dikelola degan baik sebab masih banyak warga Kota Medan yang tidak nyaman dan aman dengan reklame itu.
Psikologi masyarakat yang melihat reklame sangat menentukan sampai atau tidak sampai pesan yang akan disampaikan. Sesuai namanya Dinas Pertamanan Kota Medan harus bisa menjadikan reklame-reklame yang ada di ruang publik itu bagian yang tidak terpisah dari sebuah makna taman.
Dinas Pertamanan kota Medan harus ada pengaturan yang jelas terhadap reklame. Reklame membutuhkan sentuhan seni agar indah dipandang dan secara psikologis bila indah dipandang mata maka pesan pada reklame akan sampai. Sebaliknya jika reklame tidak indah dipandang mata dan tidak nyaman serta tidak aman kepada warga di sekitarnya maka pesan yang ada pada reklame tidak akan sampai. Adanya baliho, papan reklame di Kota Medan menjadi sumber penghasilan bagi Pemko Medan, menambah pundi pundi atau kas Pemko Medan.
Akan tetapi Pemko Medan jangan hanya memikirkan pemasukan dana saja ke kas-nya akan tetapi harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga Kota Medan. Kehadiran baliho, papan reklame di Kota Medan masih memprihatinkan, sebab belum ditata dengan baik. Asal pasang terkesan hanya memikirkan penghasilan, tanpa memperhatikan estetika, fungsi dan tanpa memikirkan keamanan (safety) bagi manusia yang ada di sekitarnya.
Akibatnya sudah banyak papan reklame, baliho yang memakan korban jiwa. Seharusnya hal itu tidak terjadi bila reklame tidak asal pasang tanpa memperhitungkan kekokohannya kekuatan papan reklame. Faktanya lagi banyak letak papan reklame mengganggu pandangan pemakai jalan ketika berkendaraan atau berjalan kaki.
Kini di Kota Medan banyak baliho, papan reklame menghalangi rambu lalulintas, menutup traffic light, menghalangi petunjuk jalan lainnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi sebab rambu lalulintas atau petunjuk jalan yang utama di sisi kiri dan kanan jalan. Disamping tata letak reklame, gambar pada reklame banyak seronok, memajang gambar wanita berbusana minim. Keberadaan iklan vulgar merendahkan martabat warga Kota Medan yang katanya kota berbudaya.
Menata Reklame
Perlu penataan reklame karena reklame pemasukan dana buat Pemko Medan. Langkah nyata dilakukan dengan memperhatikan keindahan, arsitektur, budaya, bahasa dan keselamatan (savety) warga yang ada di sekitarnya. Perlu dilakukan kajian terhadap reklame yang ada agar tepat sasaran.
Kajian dilakukan terhadap visual reklame, tata letak, zona reklame dan kajian keamanan atas kehadiran papan reklame itu agar tercipta kenyamanan dan keamanan bagi warga yang ada di lokasi reklame. Bila kehadiran reklame itu sudah memberikan kenyamanan dan keamanan maka secara psikologis kehadiran reklame itu diterima masyarakat.
Bila kehadirannya sudah diterima maka pesan yang disampaikan pada reklame itu juga sampai. Pemko Medan harus memiliki perancang reklame di Kota Medan, memiliki panduan rancang reklame sehingga tidak asal pajang.
Penataan pembangunan Kota Medan tidak bisa lepas dari hadirnya reklame karena bagian dari tata kota. Hal yang utama pada sisi kiri dan sisi kanan jalan adalah rambu-rambu lalulintas, petunjuk lokasi kepada pengguna jalan sehingga bisa mengurangi kemacetan lalulintas dan memberikan informasi kepada pengguna jalan. Bila rambu-rambu lalulintas dan petunjuk jalan sudah terlindung atau "tenggelam" dengan hadirnya reklame maka sudah melanggar aturan.
Rambu lalulintas dan petunjuk jalan yang utama. Kini akibat pemasangan reklame yang tidak beraturan itu membuat rambu lalulintas sulit terlihat, terkadang terhalang dedaunan pohon, pada hal Dinas Tata Kota, Dinas Pertamanan, Dinas Perhubungan ada dibawah kendali Walikota Medan.
Rambu pengatur lalulintas (traffic light) di kota Medan sangat memprihatinkan, banyak yang rusak, tidak berfungsi akan tetapi tidak segera diperbaiki.
Rambu pengatur lalulintas (traffic light) banyak yang terhalang papan reklame dan ini sangat bahaya karena bukan saja tidak nyaman akan tetapi sudah tidak aman maka penertiban reklame harus serius dan benar. Segera benahi karena kini saja sudah acapkali memakan korban jiwa dan harta benda bagi masyarakat yang berada di ruang publik itu. (Penulis Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, mantan Sekretaris Majelis Kebudayaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara/c).