Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Perlu Kehati-hatian Dalam Merevisi UU Terorisme

* Oleh Dewanto Samodro
- Kamis, 21 Januari 2016 12:06 WIB
501 view
Perlu Kehati-hatian Dalam Merevisi UU Terorisme
Keputusan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tampaknya sudah bulat.

Hal itu terlihat dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Selasa (19/1).

Salah satu alasan utama untuk merevisi Undang-Undang tersebut adalah agar aparat keamanan dapat mengambil tindakan lebih awal dan aksi teror dapat dicegah, tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia.

Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan revisi Undang-Undang tersebut sangat penting, karena yang ada saat ini memiliki kelemahan sehingga aparat keamanan tidak bisa bekerja secara optimal.

“Undang-Undang yang ada saat ini tidak bisa menjangkau orang-orang yang sedang mempersiapkan aksi teror. Mereka belum bisa dipidanakan,” ungkap Badrodin Haiti.

Badrodin mengatakan perlu undang-undang yang lebih tegas dan kuat untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Dengan begitu, bila ada seseorang yang mengikuti pelatihan militer atau menyatakan berbaiat dengan kelompok radikal tertentu, sudah bisa diantisipasi.

Menurut Badrodin, aksi teror di Sarinah dan wacana revisi Undang-Undang Terorisme harus menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat bahwa ancaman terorisme bukan hanya isapan jempol, tetapi sudah merupakan ancaman yang nyata.

“Kalau polisi memerangi paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), bukan agama yang dipeluk yang diperangi, tetapi potensi teror dan kekerasannya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan pemerintah harus berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal dalam melakukan revisi Undang-Undang Terorisme.

“Salah satu yang harus diperhatikan adalah adanya kewenangan polisi untuk menangkap dan memeriksa terduga terorisme. Bila di kemudian hari hal itu tidak terbukti, maka negara harus memulihkan nama baik mereka-mereka yang ditangkap itu,” ucap Fauzie Hasibuan.

Fauzie sepakat bila dalam penegakan hukum, pencegahan lebih baik daripada penindakan. Aksi teror memang sebaiknya dicegah daripada dibiarkan terjadi baru kemudian ditindak.

Namun, Fauzie menyarankan agar dalam revisi Undang-Undang Terorisme juga dibuat klasifikasi bentuk ancaman dan pihak-pihak yang melakukan ancaman tersebut.

“Harus ditegaskan mana yang masuk dalam kategori ancaman yang mengganggu keamanan nasional, sehingga bisa ditentukan siapa yang melakukan penindakan,” tuturnya.

Selain itu, tugas dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus diperjelas. Menurut Fauzie, masyarakat selama ini kurang merasakan manfaat dari keberadaan badan tersebut.

“Saat ini, yang melakukan penindakan terhadap setiap aksi teror adalah polisi. Tugas dan fungsi BNPT sejauh ini belum jelas karena cara kerjanya campur aduk antara penindakan, kebijakan dan supervisi,” imbuhnya.

Fauzie menyarankan agar BNPT berkonsentrasi dalam melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya terorisme.

“Lebih baik BNPT fokus pada edukasi deradikalisme kepada generasi muda mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Program deradikalisme juga sebaiknya mulai diajarkan di pondok pesantren dan pendidikan agama karena tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan,” tukasnya.

Fauzie menyatakan Peradi akan mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga pembangunan bisa berjalan sebagaimana yang telah dicanangkan.

Manjakan Aparat
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi. Menurut Hendardi, rencana revisi Undang-Undang Terorisme tidak lebih dari langkah reaktif pemerintah untuk memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

“Undang-Undang yang ada saat ini sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti, selama ini Polri dan BNPT mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air,” ujar Hendardi.

Karena itu, Hendardi menilai pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Terorisme, karena Undang-Undang yang ada sudah menyediakan berbagai kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.

“Undang-Undang yang ada sudah menyediakan berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti dan mekanisme kerja yang memadai. Jadi tidak relevan menjawab aksi teror di Jalan MH Thamrin dengan menerbitkan perppu,” tegasnya.

Menurut Hendardi, masih adanya aksi teror merupakan imbas dari kinerja program deradikalisasi yang tidak komprehensif, sinergis dan berkelanjutan. Ego sektoral antarinstitusi yang ada selama ini harus dihilangkan.

Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menjadi pengepul informasi yang cepat dan mekanistik menyalurkan kepada aparat penegak hukum.

“Potensi pelanggaran hak asasi manusia akan sangat kuat bila pemberantasan terorisme dilakukan secara membabi buta. Apalagi bila sampai keluar dari jalur sistem peradilan pidana yang merupakan kewenangan Polri,” ucapnya Tentang alasan Undang-Undang Terorisme tidak bisa menjangkau pihak-pihak yang sedang mempersiapkan aksi teror, Hendardi mengatakan polisi bisa memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak,” ujarnya.

Hak Korban Terorisme Sementara itu, Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyatakan Indonesia perlu memiliki regulasi khusus terkait dengan hak-hak korban terorisme.

Direktur AIDA Hasibullah Satrawi menyatakan, YPI sebagai organisasi perhimpunan keluarga korban terorisme bersama dengan AIDA menyatakan terima kasih kepada pemerintah yang dengan tegas dan cepat memberikan jaminan terkait seluruh biaya yang dibutuhkan oleh para korban aksi teror di kawasan Sarinah.

Hasib berharap perhatian tersebut terus berlangsung hingga para korban benar-benar sembuh dan mendapatkan segala haknya sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, selain jaminan yang diberikan kepada korban seketika saat terjadi aksi teror, Hasib menyatakan Indonesia seharusnya memiliki regulasi khusus tentang hak-hak korban, khususnya pada masa-masa kritis.

“Regulasi tersebut perlu sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, para korban bisa langsung ditangani secara medis tanpa harus menunggu adanya pernyataan ataupun jaminan dari pemerintah, keluarga atau pihak-pihak lain,” paparnya.

Sejalan dengan misi YPI dan AIDA, Hasib berharap para korban aksi teror tidak berpikir untuk melakukan aksi-aksi kekerasan dengan tujuan membalas teror yang pernah mereka terima.

Menurut dia, perdamaian tidak akan tercipta bila kekerasan dibalas dengan kekerasan.

“Mari semua pihak aktif bersama-sama membangun dan menjaga perdamaian. Perdamaian merupakan kebutuhan asasi bagi seluruh manusia,” ujarnya. (Ant/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru