Jakarta (SIB)- Cobaan dan tantangan seperti tidak pernah surut dari setiap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak mulai berkiprah 12 tahun lalu.
Tantangan terbaru yang dihadapi KPK ada usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK diusulkan enam dari 10 fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB menjadi polemik yang memancing pendapat berbagai kalangan.
Empat hal yang rencananya akan direvisi DPR RI, yaitu soal penyadapan pada Pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (Ayat 1).
Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (Ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama (Ayat 3).
Kedua, soal Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun, dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.
Ketiga, soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada Pasal 43 dan Pasal 45).
Keempat, wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
Banyak kalangan yang mengkhawatirkan revisi yang dilakukan tersebut ujungnya akan mengurangi kewenangan yang dimiliki dan menumpulkan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi yang menjadi tugas utamanya.
Sejak 2004, KPK memulai debut pertamanya penanganan kasus korupsi pembelian helikopter dengan terdakwa Gubernur Aceh Abdulah Puteh dan runtutan kasus-kasus lainnya yang ditangani menumbuhkan kepercayaan masyarakat adanya lembaga yang mampu dan berani menangani kasus korupsi dengan skala besar.
Beberapa waktu lalu, publik juga disuguhi upaya-upaya membawa pimpinan KPK saat itu ke proses hukum dengan berbagai kasus yang dituduhkan.
Dari sejumlah tantangan dan kesulitan yang terjadi, masyarakat kemudian menjadi waswas ketika revisi ini dijadikan pintu masuk untuk pelemahan kewenangan KPK.
Sikap KPK
Pimpinan KPK yang baru dilantik beberapa bulan lalu pun memberikan sikap terkait dengan revisi undang-undang tersebut dengan menilai sebagian besar materi yang diajukan justru bisa melemahkan KPK.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua sebagian besar dari draf ini adalah pelemahan, lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/2).
Sejumlah usulan perbaikan pasal yang diajukan, kata Laode, justru bisa menghambat dan melemahkan kerja lembaga itu.
"Ini betul-betul kita anggap yang melemahkan sehingga kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan selama ini," ungkap Laode.
Soal penyadapan, misalnya, diatur pada Pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (Ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (Ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama (Ayat 3).
Hal lain yang menjadi perhatian adalah masalah kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp25 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut wajib diserahkan ke kepolisian atau Kejaksaan Agung (Pasal 11 ayat 1 dan 2).
"Hal (minimal kerugian) ini pun akan kami diskusikan karena sebenarnya bukan soal besaran uangnya, melainkan soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi itu. Misalnya anggap saja seorang pejabat tinggi, dia hanya misalnya kurang dari Rp1 miliar, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kan bukan hanya untuk mengembalikan kerugian negara, melainkan ingin mengubah perilaku seseorang supaya jangan melakukan tipikor di kemudian hari," kata Laode.
Pembentukan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK juga menjadi ganjalan.
Dewan Pengawas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.
Dewan tersebut terdiri atas lima orang yang wajib memberikan laporan secara berkala satu kali dalam 1 tahun kepada Presiden dan DPR RI.
Anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan 4 tahun.
Hal lain yang dipermasalahkan soal KPK yang disebutkan berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tipikor (Pasal 40).
Yang terakhir adalah mengenai pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45) yang harus berasal dari kepolisian atau Kejaksaan Agung yang diperbantukan.
DPR dan Pemerintah
Setelah sejumlah fraksi mengajukan revisi UU KPK, Badan Legislasi DPR RI, kemudian melakukan sejumlah rapat untuk menyiapkan proses tersebut.
Polemik yang berkembang kemudian membuat Badan Legislasi DPR RI menunda pembentukan panitia kerja dan memanggil berbagai pihak untuk mendengarkan pandangan dan masukan.
"Umumnya, setelah pemaparan akhir dari pengusul soal draf RUU, akan dibentuk panitia kerja. Namun, pada usulan revisi UU KPK ini, Baleg akan terlebih dahulu mengundang KPK dan pakar untuk menyampaikan pandangan dan masukannya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, pekan lalu.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Almuzammil Yusuf menyampaikan usulannya agar Baleg mengundang KPK terlebih dahulu untuk memberikan masukan sebelum membentuk panitia kerja.
Pada usulan revisi UU KPK ini, kata dia, Baleg belum melibatkan KPK, pakar yang peduli terhadap keberadaan KPK, untuk menyampaikan masukan, termasuk menyampaikan naskah akademik pembanding.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Rofinus mengusulkan agar dalam naskah akademik mendudukkan persoalan KPK dalam struktur hukum di Indonesia sebelum masuk ke substansi usulan perubahan.
Dalam rapat dengar pendapat Baleg yang berlangsung pekan lalu, pimpinan KPK tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pimpinan KPK mewakilkan kehadirannya pada pejabat setingkat deputi. Alhasil Baleg belum mendapatkan pandangan dari komisioner KPK atas revisi tersebut.
Sementara itu, pemerintah menunggu rancangan revisi yang diajukan oleh DPR RI karena revisi undang-undang ini diajukan oleh DPR RI.
"Pertama hal yang berkaitan dengan revisi UU KPK ini kan inisitif DPR, dan sekarang ini pembahasannya baru di DPR, jadi belum sampai kemudian ke pemerintah. Dengan demikian, kita ya menunggu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden Jakarta, pekan lalu.
Pramono mengatakan bahwa komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.
"Ya, pastilah pemerintah berkeinginan KPK tetap kuat karena bagaimanapun yang namanya korupsi ini dengan lembaga penegak hukum yang ada ternyata juga masih banyak. Walaupun sekarang indeks korupsi kita juga mengalami perbaikan, kami melihat bahwa peran KPK masih sangat dibutuhkan untuk hal tersebut," tegas Pramono.
Bola revisi telah bergulir, kini tinggal menunggu kisah akhir dari prosesnya apakah memperkuat KPK atau justru melemahkannya. (Ant/l)