Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Sisi Lain Korupsi di Indonesia

* Oleh Dr Budiman NPD Sinaga SH MH
- Rabu, 17 Februari 2016 11:27 WIB
496 view
Sejak beberapa hari yang lalu media massa kembali diramaikan dengan pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan kali ini tidak kalah memprihatinkan dari pada  penangkapan-penangkapan yang telah dilakukan KPK pada masa lalu karena melibatkan aparat penegak hukum juga. Inikah mafia peradilan? Menurut M Busyro Muqoddas, modus mafia peradilan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1.Memperjualbelikan pasal/ayat dalam KUH Pidana dan Undang-Undang lain agar tersangka dikenai ancaman hukuman ringan atau dibebaskan. Misalnya, seharusnya tersangka kasus pengedar heroin tetapi diturunkan menjadi pengguna. Atau seseorang yang menurut fakta dan hukumnya seharusnya memenuhi unsur dijadikan tersangka/terdakwa, diturunkan hanya menjadi saksi atau bahkan dibebaskan sama sekali. (Kalangan pengacara paling banyak mengetahui modus ini. Sebagian dari mereka yang sering disebut dengan "black lawyer" menjadikan modus ini sebagai lahan meraup penghasilan/upah dari kliennya untuk dibagi-bagi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya).

2.Merekonstruksi dakwaan dengan sengaja dan bertujuan agar terdakwa bebas dari tuntutan dan hukuman.

3.Menunda-nunda sidang pengadilan dengan maksud agar pihak-pihak berperkara menemui hakim langsung atau dengan perantaraan panitera agar substansi perkara yang akan disidangkan bisa "diatur bersama".

4.Untuk kasus pidana yang "basah", seperti kasus korupsi, illegal logging, illegal fishing, pembunuhan dengan berencana, pekanggaran HAM yang berat dan kasus "kejahatan politik" yang acap kali terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, jaksa dan/atau hakim sengaja tidak maksimal di dalam mengorek  pembuktian guna memperoleh kebenaran materiil. Tujuannya agar terdakwa bebas atau dihukum ringan atau dihukum dengan masa percobaan (hukuman voorwardelijke).

5.Hakim sengaja memanipulasi fakta hukum atau menafsirkan secara salah atas makna pengertian yang sesungguhnya yang terdapat dalam Undang-Undang, yurisprudensi, atau traktaat/perjanjian antar pihak yang bersengketa dengan maksud agar pertimbangan hukum dan putusannya dikonstruksikan sesuai dengan transaksi "jual beli putusan".

6.Hakim sengaja memihak terhadap kepentingan pihak tertentu dalam suatu kasus yang ia adili. Misalnya memberikan kesempatan yang luas kepada pihak penggugat atau tergugat untuk mengajukan bukti-bukti tetapi tidak demikian halnya untuk pihak lawan. Sikap ini merupakan pelanggaran atas "etika dan perilaku hakim".

7.Hakim memberi pertimbangan hukum atas bukti-bukti pihak tertentu tetapi tidak demikian halnya untuk pihak lawan, hal yang bertentangan dengan asas audi et alteram partem  atau asas imparsialitas yang seharusnya dipegang teguh oleh hakim.

8.Hakim sengaja tidak menerapkan hukum acara (hukum formal) dalam mengadili suatu perkara dengan maksud agar putusan/vonisnya disesuaikan dengan transaksi antara hakim dengan pihak-pihak dalam perkara itu. Misalnya, hakim tidak memeriksa saksi-saksi secara utuh, cermat, dan mendalam.

9.Hakim sengaja mendasarkan pada fakta hukum formal dalam suatu perikatan yang terjadi antara pihak-pihak bersengketa, sementara ia mengetahui bahwa esensi perikatan itu bertentangan dengan Undang-Undang, kepatutan, kelayakan, dan keadilan.

Beberapa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum termasuk salah satu dari kemungkinan di atas. Mengingat kemungkinan  yang disampaikan di atas maka seseorang yang kalah atau dijatuhi hukum oleh hakim sangat mungkin langsung berpikir kekalahan atau hukum itu disebabkan pihak lawan atau pihak lain melakukan korupsi bersama-sama dengan aparat penegak hukum  sementara dia tidak. Atau mungkin dia pun telah melakukan korupsi  bersama-sama dengan aparat penegak hukum  tetapi salah orang atau  kalah besar dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pihak lawan atau pihak lain.

Akar Masalah Korupsi
Sebagian orang berkata bahwa akar dari masalah korupsi adalah kemiskinan. Sebaliknya, sebagian orang berkata bahwa akar dari masalah kemiskinan adalah korupsi. Bisa jadi kedua pendapat itu salah tetapi bisa juga semua benar. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa hampir dalam setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ditemukan uang dalam jumlah besar bahkan sangat besar. Orang-orang yang masih memerlukan  uang dalam jumlah besar bahkan sangat besar tentu seharusnya orang-orang miskin. Akan tetapi, benarkah mereka yang terlibat dalam korupsi, terutama hakim, jaksa, polisi, dan advokat, memang masih miskin? Padahal, jika dibandingkan dengan penghasilan sebagian bahkan sebagian besar bangsa Indonesia penghasilan hakim, jaksa, polisi, dan advokat dapat dikatakan sudah lebih besar.

Akar masalah korupsi yang masih terus berlangsung bisa juga peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan-undangan yang ada terutama yang secara langsung mengatur mengenai korupsi belum memadai. Patut disayangkan peraturan perundang-undangan yang akan direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tahun 2016 ini justeru bukan tentang  korupsi itu sendiri melainkan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ada indikasi revisi ini akan memperlemah kedudukan KPK, seperti mengenai kewenangan penyadapan. Padahal sebagian kasus besar yang berhasil dibongkari KPK bermula dari penyadapan.

Sampai saat ini, paling tidak sepengetahuan saya, belum ada profesi di bidang hukum yang berani menyatakan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam korupsi dan bersedia dikenakan sanksi berat jika ternyata terlibat dalam korupsi. Hal ini barangkali disebabkan kenyataan bahwa dari pengalaman menjalankan profesi masih-masing memang tidak atau setidak-tidaknya belum dapat lepas dari keterlibatan dalam korupsi. Dengan demikian, tepatlah pernyataan Jeremy Pompe bahwa sepanjang menyangkut korupsi, hampir tidak ada seorang pun yang pantas mengecam orang lain. Mengapa? Karena hampir tidak ada seorang pun yang tidak tersangkut korupsi. (h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru