Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Bawaslu Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2019

- Jumat, 15 Maret 2019 19:50 WIB
267 view
Bawaslu Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2019
SIB/Ekoinra P Siahaan
SOSIALISASI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar di ruang data Sekretariat daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (14/3).
Pematangsiantar (SIB) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar menjelang Pemilu 17 April 2019 di ruang data Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (14/3).

Ketua Bawaslu Pematangsiantar Sepriandison Saragih SH MSi dalam paparannya mengatakan, dasar hukum sosialisasi netralitas ASN yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Petaruran Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa kops dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sepriandison juga menyampikan sejumlah isu-isu krusial Pemilu 2019 di hadapan ASN Pemko Pematangsiantar berupa, netralitas ASN, masa kampanye, potensi gangguan keamanan, ancaman siber atau kejahatan dunia maya, isu sara, berita hoax, fitnah, politik identitas, pelanggaran Pemilu dan politik uang.

Menurut Ketua Bawaslu Permatangsiantar, pengawasan netralitas ASN dalam pemilu meliputi dua hal yaitu, pencegahan dan penindakan.

Ketentuan cuti ASN jika suami/istri sebagai peserta Pemilu, Sepriandison mengatakan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, calon legislatif dan calon presiden dapat mendampingi selama tahapan Pilkada serentak. Seperti, mendampinginya pada saat pendaftaran di KPU dan pengenalan di masyarakat, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlihat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye, serta tidak boleh menggunakan atribut instansinya. Bisa melakukan foto besama, namun tidak mengikuti simbol tangan, sebagai bentuk keberpihakan.

Ketua Bawaslu Pematangsiantar juga menyampaikan sejumlah indikator netralitas ASN dalam kampanye Pemilu seperti, tidak terlibat sebagai pelaksana tim kampanye, ASN tidak memakai atributnya dalam kampanye serta penggunaan media sosial yang tidak mendukung aktivitas kampanye.

Sementara Komisioner KPU Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar menekankan, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tetap netral terhadap seluruh peserta Pemilu dan saling menjaga, sehingga tidak menimbulkan konflik. Diharapkan juga kepada seluruh ASN bisa membantu tugas tugas KPU demi suksesnya Pemilu 17 April 2019 mendatang. (D12/h)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru