Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Pemerintah Dorong Pemda Atasi Kesenjangan SPM Dikdas

- Senin, 09 Mei 2016 18:55 WIB
512 view
Jakarta (SIB)- Tenaga ahli pada Tim Kampanye Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) Israr Ardiansyah mengatakan pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk turut mengatasi disparitas atau kesenjangan standar pelayanan minimal sekolah.

Di Jakarta, Rabu, Asrar Ardiansyah mengatakan sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan pendidikan dasar dan menengah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Secara umum, katanya, perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan kualitas pelayanannya. Namun, kenyataannya masih terjadi disparitas yang cukup nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa kabupaten/ kota di Indonesia.

"Permasalahan pendidikan di Indonesia masih banyak, antara lain daya nalar orang Indonesia masih rendah meskipun persoalan melek huruf sudah lebih baik dibanding India atau Mesir. Selain itu, kita bukan kekurangan guru tetapi sebenarnya distribusi guru yang masih terjadi kesenjangan.

Daerah di perkotaan cenderung memiliki guru berlebih, sementara di daerah terpencil jumlah guru terbatas," katanya.

Untuk itu, katanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan SPM Dikdas yang antara lain menyebabkan adanya perbedaan kualitas pendidikan di di desa terpencil dan di kota besar atau Jawa dan luar Jawa. Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang SPM Dikdas di Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai prinsip serta indikator SPM Dikdas yang harus dipenuhi di berbagai penjuru Tanah Air.

Israr mengatakan, SPM Dikdas di seluruh Tanah Air harus segera dibenahi dan pemerintah daerah didorong untuk bisa memenuhi 27 indikator standar pelayanan minimal pendidikan dasar, khususnya di tingkat SD/ MI dan SMP/MTs. Ia menambahkan, SPM Dikdas adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar.

Pemerintah kabupaten/ kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak Kabupaten/ Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.

Sedangkan anggota Tim Manajemen Pengelola Program Peningkatan Kapasitas Pemenuhan SPM Dikdas Agung Dewantoro menambahkan, ke depan perlu ada pelibatan publik agar lebih peduli terhadap indikator standar pelayanan minimal pendidikan, misalnya soal ketersediaan SD/MI maksimal 3 km dan SMP/MTS maksimal 6 km dari permukiman permanen, satu kelas maksimal 32 siswa untuk SD/MI dan 36 siswauntuk SMP/MTs, atau ketersediaan satu set buku teks pelajaran. "Jadi, masyarakat bisa menuntut pemda atau sekolah jika tidak sesuai dengan 27 indikator standar pelayanan minimal pendidikan dasar," katanya.

Sementara itu, Uni Eropa telah memberikan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk penyediaan bantuan teknis sebesar 37,3 juta euro (lebih dari Rp550 miliar) bagi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota. Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah menunjuk Asian Development Bank (ADB) untuk mengelola bantuan ini.

Dana hibah tersebut diberikan kepada 108 kabupaten/kota yang terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat