Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Ahli: Penyelenggaraan Pendidikan Harus Menyesuaikan Keberagaman Daerah

- Senin, 23 Mei 2016 18:02 WIB
229 view
Ahli: Penyelenggaraan Pendidikan Harus Menyesuaikan Keberagaman Daerah
Jakarta (SIB)- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan bahwa pengalihan pengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi telah mengabaikan kewajiban konstitusi karena tidak memperhatikan keragaman daerah.

"Penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan keberagaman daerah," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon yang mengajukan Uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di Mahkamah Konstitusi.

Saldi mengatakan bahwa UU tersebut tidak membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan supaya dilakukan sesuai dengan keberagaman daerah.
Menurut Saldi, setiap daerah memiliki kondisi pendidikan yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga tidak bisa pengaturannya disamakan.

Adanya peralihan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah provinsi, dikatakan Saldi justru dikhawatirkan akan menyebabkan menurunnya mutu pelayanan dasar pendidikan dibandingkan ketika masih diselenggarakan oleh daerah kabupaten/ kota.

"Sebab, ketika kewenangan dialihkan semua akan memulai dari awal dan membutuhkan pendataan dalam masa peralihan yang tidak sebentar," kata Saldi.
Permohonan perkara ini diajukan oleh beberapa warga kota Surabaya bersama dengan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan  ayat (2) UU Pemda, dan Lampiran Undang Undang Pemda Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. 

Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ketentuan-ketentuan tersebut berisi tentang pengalihan pengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Namun pengalihan itu dianggap pemohon menunjukkan inkonsistensi pengaturan yang berdampak pada ketidakpastian hukum.

Sementara itu pemerintah berpendapat bahwa pengalihan ini perlu dilakukan karena efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat