Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

KPAI: Pendidikan Keluarga Mutlak Pastikan Perlindungan Anak

- Senin, 30 Mei 2016 21:03 WIB
179 view
KPAI: Pendidikan Keluarga Mutlak Pastikan Perlindungan Anak
Jakarta (SIB)- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mengatakan pendidikan mulai dari keluarga mutlak harus diberikan pada anak untuk memastikan perlindungan terhadap anak.

"Ketahanan keluarga mutlak untuk pemastian perlindungan anak," kata Asrorun saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Asrorun meminta orangtua harus mampu memberikan keteladanan, memberikan pendidikan dan memilihkan tempat pendidikan yang baik bagi anaknya.
Setelah itu, lanjut dia, orangtua juga harus memastikan permainan anak yang edukatif, dan memastikan pergaulan anak yang baik.

Ia menuturkan orangtua juga berkewajiban menutup akses anak dari segala hal yang mengganggu tumbuh kembang anak dari segi fisik, psikis, dan sosial.
Agar keluarga bisa memberikan pendidikan tersebut, KPAI menilai orangtua harus terlebih dulu diedukasi mulai dari pendidikan pranikah.

"Dimulai dengan pendidikan pranikah, untuk membekali calon mempelai terkait kewajiban dan tanggung jawab sebagai orangtua untuk mendidik anak secara baik," jelas dia.

Dengan begitu diharapkan orangtua memiliki pemahaman dan kesadaran untuk pengasuhan yang baik terhadap anak.

Selain itu Asrorun menjelaskan beberapa faktor yang perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak antara lain pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, minuman keras, serta pencegahan tayangan video game bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian yang dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Ant/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru