Medan (SIB)- Kalangan pendidikan di Sumut meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru Muhajar Effendi ke depan meningkatkan kesejahteraan guru swasta atau guru Non PNS sehingga setara dengan kesejahteraan guru negeri.
Hal itu dikatakan Ketua BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Guru Swasta) Sumut Drs Suparno MPd dan Sekretaris PGSI (Persatuan Guru Swasta Indonesia) Sumut Partomuan Silitonga ST kepada SIB di Medan, Kamis (28/7).
Menurutnya, hingga saat ini kesejahteraan guru swasta mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat masih jauh dari yang diharapkan menjadikan banyak dari antara guru tersebut mencari pekerjaan lain guna menambah penghasilan.
Dikatakan, gaji guru swasta juga masih di bawah rata-rata bahkan masih banyak ditemukan guru Non PNS memiliki gaji antara Rp 300.000-500.000 per bulan dan sangat jauh dari penetapan upah minimum regional (UMR).
"Dengan gaji atau upah sekecil tadi dikhawatirkan guru-guru swasta yang tinggal di kawasan perkotaan akan meninggalkan profesinya sebagai guru dan beralih ke profesi lainnya agar mampu menghidupi keluarga masing-masing," keluh mereka.
Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI sebaiknya mulai tahun ini atau setidak-tidaknya pada tahun anggaran 2017 memprioritaskan program peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta kelak kehidupan mereka bisa sejajar dengan guru negeri.
Terpisah Pemerhati Pendidikan Dr Osman Simanjuntak Phd berharap kepada Mendikbud baru Muhajar Effendi yang dikenal mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyeleksi ketat proses pemberkasan guru pada program sertifikasi guru dan tidak meloloskan guru tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru).
Selain itu, katanya, Kemendikbud sebaiknya membekali dan memberikan pelatihan kepada para Panitia Sertifikasi Guru di berbagai daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kelak tidak terjadi permasalahan pendataan guru seperti beberapa tahun terakhir, misalnya ada guru memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ganda, SK Dirjen ganda dan lain sebagainya. (A 06) / r