Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Biaya Legalisir Foto Copy Ijazah di FK USU Rp4.000/Lembar

- Senin, 26 September 2016 21:46 WIB
2.290 view
Biaya Legalisir Foto Copy Ijazah di FK USU Rp4.000/Lembar
Medan (SIB)- Biaya melegalisir foto copy ijazah atau transkrip lulusan perguruan tinggi di Medan beragam, namun di USU sudah menjadi pemasukan yang disebut dengan penerimaan non akademik. Namun kurang disosialisasi, sehingga membuat repot bagi yang belum pernah meleges di FK USU. Setelah sampai di USU, harus balik kanan, ke bank dulu menyetor biaya tersebut.

Seperti dijelaskan seorang wali alumni FK USU yang minta namanya tidak disebutkan, pengalamannya di loket bagian legalisir foto copy ijazah, petugas di sana menyebut, setor dulu uang ke BNI baru datang lagi. Disana diumumkan pada selembar kertas, proses legalisir, pemohon membayar setoran biaya legalisir melalui BNI no rek 140692273, a/n penerimaan non akademik. Biayanya Rp 20.000 per paket (5 lembar). Legalisir yang diperbolehkan max 10 lembar (2 paket). Ini terhitung sejak 20 Juli 2016." Kalau mau lebih 2 paket, datang lagi besok," kata petugas loket itu.

Dekan FK USU Dr dr Aldy S Rambe yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/9) mengatakan, tarif itu sesuai ketentuan dari universitas.

Di fakultas tidak boleh menerima uang, tetapi harus distor lewat bank,kata dekan, ketika disinggung bagaimana kalau ingin meleges lebih dari 10 lembar, misalnya foto copy ijazah sarjana kedokteran (SKed 5 lembar), ijazah profesi dokter (5 lembar) dan foto copy transkrip/daftar prestasi akademik  (5 lembar).  "Iya harus distor lagi ke bank," katanya. Dengan biaya Rp20.000/paket, berarti per lembarnya Rp4.000. (A01/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru