Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kemendikbud Dorong PTS Menjadi Sehat, Bukan Membunuhnya

- Senin, 11 Agustus 2014 14:58 WIB
389 view
Kemendikbud Dorong PTS Menjadi Sehat, Bukan Membunuhnya
Medan (SIB)- Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dirjen Dikti Kemendibud Prof Hermawan Kresno Dipojono mengatakan, pihak Kemendikbud akan tetap berusaha membina dan mendorong untuk memperbaiki perguruan tinggi swasta (PTS) yang kurang sehat agar lebih baik. "Tujuannya supaya mereka lebih baik, bukan untuk membunuhnya, jangan lupa itu", kata Hermawan menjawab wartawan seusai memberi pengarahan pada acara "Sosialisasi PTS sehat" di Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan, Kamis (24/7).

Acara sosialisasi sehari tersebut dibuka  Sekretrais pelaksana Drs Rudy K Nababan MSi, diikuti sejumlah pimpinan PTS di Sumut. Tampil sebagai penceramah Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto dan Kopertis Wilayah IV Abdul Hakim Halim. Terlihat mengikuti acara itu Plt Ketua STMIK Sisingamangaraja XII Joan Berlin Damanik Ssi MM , Dekan Fakultas Pertanian Ir Rosmalina Sinaga MP mewakili Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita).

Dikatakan Hermawan, PTS ilegal berbeda dengan PTS tidak sehat. Kalau ilegal tidak ada ijin maka ijazahnya tidak sah tapi kalau PTS tidak sehat, masih bisa ijazah lulusannya dipakai, cuma perlu ada perbaikan.

Berapa lama waktu membuat PTS jadi sehat ? kata Hermawan, tergantung PTS nya. Kalau misalnya tidak sehat karena kekurangan dosen maka harus merekrut dosen baru dan sangat tergantung kesiapan PTSnya. Namun dari sisi lain, kata Hermawan, kalau PTS itu terus sakit masyarakat akan tahu kalau PTS itu tidak sehat, dan barangkali mahasiswa itu tidak berani kuliah disitu. "Karena itu, perguruan tinggi merasa perlu untuk menjadi sehat supaya masyarakat bersedia kuliah di situ. Masyarakat bisa menilai sendiri PTS yang sakit, dan kita tidak umumkan PTS yang sakit itu. Karena yang sakit itu ada beberapa kriteria, seperti orang juga ada sakit flu, sakit jantung dan macam-macam jenis penyakitnya", katanya.

Ditanya tentang ijin mendirikan PTS baru, Hermawan menyebut akan dibuka, Januari 2015.

Sementara Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto minta, PTS memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku seperti punya ijin operasional,ijin prodi dan PTS memiliki akreditasi institusi dan akreditasi prodi serta patuh pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) dengan memasukan seluruh data ke Dikti.

Peserta sosialisasi dari 260 PTS di Sumut dan yang mewakili yayasan. Ke 260 PTS inilah yang legal di Sumut serta memiliki ijin. Kriteria PTS  sehat itu, antara lain yayasannya terdaftar di Menkum HAM dan yayasannya tidak konflik. Memiliki dosen tetap, kemudian rasio dosen : mahasiswa bagus. Kalau untuk sosial sain 1:40 dan kalau untuk IPA 1:20."Kalau itu tercapai maka PTS tersebut dikatakan sehat," kata Dian.  (A2/c)

 



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru