Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan Saat Ospek

- Senin, 27 Juli 2015 17:36 WIB
241 view
Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan Saat Ospek
Jakarta (SIB)- Tahun ajaran baru di tingkat perguruan tinggi akan dimulai akhir Agustus hingga awal September 2015 mendatang. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir meminta agar tak dilakukan kegiatan perploncoan saat pelaksanaan ospek nanti.

"Ospek tidak boleh melakukan perploncoan, ospek sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus," kata Nasir di Jakarta, Minggu (26/7).

"Kalau ditemukan perploncoan, harus ditindak. Sudah ada buku panduannya untuk melakukan ospek. Sudah kami sebarkan. Pada bulan Juni kami telah berkoodinasi dengan seluruh rektor PTN di Indonesia," lanjutnya.

Sanksi yang diberikan bisa bermacam-macam. Jika yang melakukan perploncoan adalah senior dan tidak diketahui pihak kampus, maka bisa dikenakan sanksi akademik.

"Dikenakan sanksi akademik kalau itu dilakukan oleh seniornya, kalau sampai kriminal bisa dikeluarkan dari kampus tersebut," terang Nasir.

"Kalau kampus membiarkan (ada perploncoan), rektornya akan kami panggil. Nanti bisa saja diberikan sanksi indisipliner," imbuhnya.(dtc/c) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru