Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Profesor Bisa Mengajar Hingga Berusia 79 Tahun

- Senin, 18 Januari 2016 16:11 WIB
292 view
Profesor Bisa Mengajar Hingga Berusia 79 Tahun
Jakarta (SIB)- Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan adanya Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), seorang profesor bisa mengajar hingga berusia 79 tahun.

"Adanya NIDK maka seorang profesor bisa tetap mengajar hingga berumur 79 tahun," ujar Ali Ghufron dalam peluncuran NIDK di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan pihaknya ingin tetap memberdayakan para profesor hingga berusia 79 tahun. Selama ini, para profesor berhenti mengajar ketika berusia 70 tahun.

"Baru-baru ini, WHO mengeluarkan penelitian klasifikasi umur berdasasrkan harapan hidup. Rata-rata harapan hidup lelaki di Indonesia mencapai 72 tahun," jelas dia.

Kemudian WHO membaginya menjadi lima kelompok umur yakni anak-anak (0-17 tahun), pemuda (18-65 tahun), setengah baya (66-79 tahun), orang tua (80 hingga 99 tahun), dan orang tua berusia panjang (umur 100 ke atas).

"Jadi kami ingin memberdayakan para profesor yang sebagian masuk dalam kategori setengah baya," papar dia.

Sementara, bagi dosen selain profesor maka ia bisa mengajar hingga berusia 65 tahun. NIDK bagi profesor dapat diperpanjang untuk lima tahun dan dapat diperpanjang kembali sebanyak dua kali, masing-masing untuk dua tahun. NIDK bagi dosen selain profesor dapat diperpanjang untuk lima tahun.

"Dengan demikian, kami harapkan persoalan kekurangan dosen dapat dikurangi."

Selama ini, pelaksanaan proses perekrutan dosen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah, sehingga kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

Kemenristekdikti kemudian menerapkan sistem "multi entry" yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas yang berasal dari berbagai jabatan termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, perekayasa, dan sebagainya. (Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru