Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Sosialisasikan Kewenangan Cekal DJP

- Kamis, 31 Mei 2018 12:08 WIB
908 view
Sosialisasikan Kewenangan Cekal DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin 'bergigi' dari sebelumnya. Pasalnya, mereka sudah mengajukan cekal (cegah tangkal) kepada seseorang, sama seperti kewenangan yang dimiliki kepolisian, kejaksaan dan KPK. Perbedaannya, cekal dari polisi, jaksa dan KPK adalah demi kepentingan penyidikan, antara lain statusnya sudah menjadi tersangka.

Cekal ala DJP ini, diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh. Ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri. Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta jika tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Jadi ada penilaian dari DJP terhadap tingkat kepatuhannya, yang bisa berujung cekal. Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan. 

Sebenarnya, sesuai Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik pajak memang dapat melakukan pencegahan. Hal itu juga dirinci Aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi sebenarnya pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Cekal jenis ini menjadi perhatian publik setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dimungkinkan melakukan pencegahan terhadap WP yang tidak patuh saat hendak bepergian ke luar negeri. Dalam perjanjian kerja  tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas Wajib Pajak (WP) yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi. 

DJP memastikan tidak akan sembarang menggunakan kewenangannya terhadap WP yang tidak patuh. Mereka tidak bisa menghambat warga negara yang akan pergi ke luar negeri, baik sebagai pelancong ataupun pebisnis. Tetap diperlukan koordinasi terlebih dahulu dengan Imigrasi.

Terhadap WP tidak patuh, cekal merupakan langkah lanjutan. DJP akan terlebih dahulu akan melakukan langkah preventif dengan mengirim surat imbauan, dan konseling. WP tersebut diberi kesempatan untuk melapor atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar kekurangan pajaknya.

Meski begitu harus ada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan ini. Sebab ketidakpatuhan bisa sangat subjektif. Itu sebabnya, Kadin mendesak DJP harus memiliki data valid mengenai tunggakan maupun kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Sosialisasi merupakan titik terpenting dari kebijakan pencegahan wajib nakal ke luar negeri. WP harus mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain itu, harus ada mekanisme pengawasan, bahwa kewenangan cekal tersebut digunakan dengan tepat. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru