Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Perlindungan Bagi Nasabah Gadai Swasta

Tajuk
Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 11:41 WIB
935 view
Perlindungan Bagi Nasabah Gadai Swasta
harnas.co
Ilustrasi
Bisnis gadai swasta sedang marak di Sumatera Utara. Lihatlah gerainya di sepanjang Jalan Jamin Ginting Medan, dekat kawasan Universitas Sumatera Utara (USU). Mereka menjadikan mahasiswa sebagai segmennya.

Hal itu terlihat dari barang gadaian yang dicantumkan dalam promosinya. Umumnya smartphone dan laptop, selain gadaian yang umum, seperti perhiasan dan sepedamotor. Animo mahasiswa sangat tinggi memanfaatkan jasa gadai swasta.

Persyaratan yang diminta jasa gadai swasta menurut beberapa mahasiswa lebih longgar dari Pegadaian milik pemerintah. Soal bunga dinilai relatif, dan tergantung pengusaha gadai swastanya. Dari sisi kepraktisannya, gadai swasta dianggap sangat membantu mahasiswa, terutama yang memerlukan dana cepat untuk kebutuhan kuliah.

Ketika tak ada masalah, jasa gadai swasta menjadi solusi bagi warga kalangan bawah. Sebab ternyata tidak semua memiliki legalitas sebagai disyaratkan dalam UU. Sebab jika tanpa izin, berarti sama saja dengan rentenir dan membahayakan nasabah yang menggadai.

Jika tak berizin, nasabah tak mendapat perlindungan dalam bertransaksi. Itu sebabnya, warga harus mengetahui mana gadai swasta yang legal, dan ilegal. Jika tidak, bisa terjebak dalam cengkeraman rentenir.

Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 36 perusahaan pegadaian konvensional yang memperoleh izin usaha per 31 Desember 2019. Jumlah tersebut terdiri dari satu perusahaan pegadaian pemerintah dan 35 perusahaan pegadaian swasta. Perusahaan pegadaian swasta tersebar di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Saat ini ada tiga perusahaan pegadaian di Sumatera Utara yang telah mengantongi izin. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada. Jadi di luar itu adalah tak berizin dan dilarang menyediakan jasa gadai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera menertibkan usaha gadai swasta liar. Masyarakat harus diedukasi bagaimana sebenarnya bisnis gadai yang legal. Mahasiswa yang umumnya menjadi pelanggan, sebaiknya diberi pencerahan melalui kampus masing-masing, media massa dan media sosial.

Memang potensi pasar gadai sangat besar, namun nasabahnya mesti dilindungi. Jangan hanya karena mengejar target, rakyat dikorbankan. OJK bersama pemerintah daerah sebaiknya turun ke lapangan melakukan pengecekan secara langsung, mana yang legal, dan ilegal. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru