Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Merayakan Kebhinekaan dalam Imlek

Tajuk
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:16 WIB
474 view
Merayakan Kebhinekaan dalam Imlek
nusantaranew.com
Ilustrasi
Besok, Sabtu 25 Februari 2020, warga Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek. Angkanya menunjuk 2571 dan merupakan tahunnya Tikus Logam. Tahun ini setelah Tahun Babi Tanah (2019) dan sebelum Tahun Kerbau Logam (2021) yang diyakini sebagai tahun yang kuat, makmur, dan beruntung.

Beberapa orang menilai jika hewan pengerat dimaknai sebagai simbol kecerdasan. Tikus juga dikenal sebagai hewan yang aktif, bereproduksi dan dianggap sebagai simbol kesuburan. Setiap orang diprediksi akan menunjukkan tekad mengenai tujuan, aspirasi, dan hobi mereka.

Tahun Tikus Logam diyakini merupakan momen luar biasa untuk mendirikan usaha, memulai bisnis, atau menginvestasikan uang dalam proyek jangka panjang. Mereka yang berani berinvestasi memiliki peluang besar untuk meraih keuntungan di masa depan. Namun tetap mesti cermat dan harus direncanakan dengan baik.

Imlek bukan merupakan perayaan agama tertentu saja. Orang Tionghoa yang merayakannya sangat beragam, dari berbagai keyakinan. Biasanya saat Imlek, mereka berdoa bersama dan bersilaturahmi dengan keluarga serta para handai tolan.

Bagi warga Tionghoa Indonesia, Imlek bukan sekadar tradisi saja. Ada semangat kebhinekaan yang sebenarnya mengakar dalam budaya bangsa ini. Sebab sejak lama ada larangan merayakan Tahun Baru Imlek. Dengan Inpres Nomor 14 Tahun 1967, rezim saat itu melarang apa pun yang bernuansa Tionghoa, termasuk Imlek.

"Kemerdekaan" muncul pada 17 Januari 2000, saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berkuasa. Dia mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang berisi pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Sejak saat itu, Imlek pun bebas dirayakan. Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional mulai 2003.

Pengakuan atas keragaman anak bangsa makin kuat dengan terbitkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak lagi mengotak-ngotakkan warga bangsa dalam kategori asli atau bukan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Negara makin membumikan apa itu Bhinneka Tunggal Ika sesuai nilai luhur Pancasila.

Hentikan sikap mendiskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dan golongan. Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan rumah besar bagi semua anak bangsa, termasuk Tionghoa. Mereka tak boleh menutup diri dan harus ikut berkontribusi membangun Indonesia.

Saudara etnis Tionghoa diharapkan proaktif mengikis stigma atas mereka. Sebaiknya sifat eksklusif atau tertutup harus diakhiri. Sebab harus diakui masih ada yang tinggal di rumah yang seolah tak mau berhubungan dengan tetangga. Bukalah diri bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Selamat Imlek, Gong Xi Fa Cai. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru