Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026
TAJUK RENCANA

Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 10:52 WIB
316 view
Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu
BontangPost.ID
Ilustrasi
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu berdasarkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Putusan ini menjadi titik balik bagi BPJS Kesehatan. Sebab kenaikan iuran tersebut menjadi skema penyelamatan institusi tersebut dari defisit berkepanjangan. Pemerintah harus mencari opsi lain agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa kolaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya. Bahkan diproyeksikan defisit BPJS Kesehatan bisa tekor hingga Rp 77 triliun.

Pelayanan kesehatan tidak mungkin dihentikan begitu saja. Artinya orang sakit harus tetap diobati. Jika tak ada kenaikan, maka pembayaran ke rumah sakit bisa terkendala. Tak dibayar maka akan menambah beban bagi BPJS Kesehatan sebesar satu persen per klaim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat dampak dari pembatalan tersebut terhadap BPJS Kesehatan. Sebab, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan bisa saja berdampak pada keuangan lembaga tersebut. Namun, pelayanan kesehatan dipastikan akan berjalan seperti biasa.

Pemerintah mau tak mau harus menalangi dana yang diperlukan BPJS Kesehatan. Skemanya melalui suntikan dana dari APBN. Tentu akan menambah beban keuangan, yang memaksa negara harus lebih kerja keras menambah pemasukan.

BPJS mesti melakukan penghematan di segala bidang untuk menekan defisit. Pengeluaran yang yang masih bisa dipangkas, antara lain biaya perjalanan dinas, rapat-rapat dan berbagai tunjangan. Kebijakan kencangkan ikat pinggang harus menjadi pilihan.

Strategi lain adalah mengevaluasi ulang jaminan yang disediakan BPJS Kesehatan. Mungkin ke depan, tidak semua layanan lagi yang ditanggung. Jenis penyakit yang memerlukan biaya besar, bisa tak dijamin lagi.

BPJS Kesehatan tidak harus menanggung semua. Pasien tidak juga dibebani sendirian dalam jenis penyakit tertentu. Keduanya bisa berbagi beban, sehingga tekanan defisit BPJS Kesehatan bisa dikurangi.

Putusan MA harus dihormati semua pihak. Negara tak bisa lepas tangan dan harus membantu BPJS Kesehatan. Diharapkan ada solusi terbaik sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru